32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Buronan Kasus Pengadaan Kapal Wisata Fiktif Dairi Dibekuk di Medan

TEBAK: Party Pesta Oktoberto Simbolon, ST, tersangka kasus pengadaan kapal wisata fiktif Kabupaten Dairi, di boyong ke Rutan Tanjunggusta, Rabu (12/2).
TEBAK: Party Pesta Oktoberto Simbolon, ST, tersangka kasus pengadaan kapal wisata fiktif Kabupaten Dairi, di boyong ke Rutan Tanjunggusta, Rabu (12/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Berakhir sudah aksi kisah pelarian Party Pesta Oktoberto Simbolon, ST (49) mantan Kepala Bidang Keselamatan dan Teknik Sarana Dinas Perhubungan Kabupaten Dairi. Buronan kasus pengadaan kapal wisata fiktif Kabupaten Dairi ini, ditangkap Tim Kejari Dairi di Jalan Timor, Medan, Rabu (12/2).

Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Syahrul Juaksa Subuki mengatakan, tersangka Party Pesta Oktoberto sudah menjadi DPO sejak bulan Oktober 2019, semenjak namanya disebutkan di dalam persidangan.

“Tersangka PPOS ini sudah menjadi DPO, setelah dilakukannya pengembangan kasus,” katanya saat di Kantor Kejatisu. Menurutnya, tersangka yang berdomisili di Sikalang tersebut ditangkap di Medan dan saat beraktifitas dipagi hari.

“Tersangka informasi dari kawan kawan dilapangan, tersangka saat ini di Medan, dan benar, saat kita cek tersangka berada di Jalan Timor. Saat kita tangkap tersangka yang sedang mengendarai sepeda motor, dan tidak ada perlawan saat diamankan,” ungkapnya.

Party Pesta Oktoberto Simbolon ditangkap karena telah menjadi salah satu tersangka pengadaan kapal wisata kabupaten Dairi pada tahun 2008.

“Dirinya ditangkap karena telah menjadi salah satu tersangka kasus Pengadaan Kapal Dinas Pariwisata Dairi pada tahun 2008 yang merugikan negara sebesar Rp359.090.909,” jelasnya.

Namun, dirinya baru ditetapkan menjadi tersangka karena dilakukannya pengembangan.

“Tersangka ini ditetapkan sejak dilakukannya pengembangan dan fakta-fakta persidangan,” urainya.

Dalam perkara ini, tersangka Party tidak sendirian, sebelumnya ada empat orang temannya yang sudah diadili di Pengadilan Tipikor Medan.

“Sebelumya keempat temannya telah disidangkan dan sudah ditetapkan oleh majelis hakim, namun satu dari temannya atas nama Nora Butarbutar telah melakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi Medan,” ujarnya.

Saat ini, katanya, tersangka Party akan dititipkan sementara di Rutan Tanjunggusta Medan. “Tersangka PPOS akan kita titipkan di Rutan Tanjung Gusta sambil menunggu proses sidang yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Medan,” pungkas Syahrul. (man/rud/btr)

TEBAK: Party Pesta Oktoberto Simbolon, ST, tersangka kasus pengadaan kapal wisata fiktif Kabupaten Dairi, di boyong ke Rutan Tanjunggusta, Rabu (12/2).
TEBAK: Party Pesta Oktoberto Simbolon, ST, tersangka kasus pengadaan kapal wisata fiktif Kabupaten Dairi, di boyong ke Rutan Tanjunggusta, Rabu (12/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Berakhir sudah aksi kisah pelarian Party Pesta Oktoberto Simbolon, ST (49) mantan Kepala Bidang Keselamatan dan Teknik Sarana Dinas Perhubungan Kabupaten Dairi. Buronan kasus pengadaan kapal wisata fiktif Kabupaten Dairi ini, ditangkap Tim Kejari Dairi di Jalan Timor, Medan, Rabu (12/2).

Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Syahrul Juaksa Subuki mengatakan, tersangka Party Pesta Oktoberto sudah menjadi DPO sejak bulan Oktober 2019, semenjak namanya disebutkan di dalam persidangan.

“Tersangka PPOS ini sudah menjadi DPO, setelah dilakukannya pengembangan kasus,” katanya saat di Kantor Kejatisu. Menurutnya, tersangka yang berdomisili di Sikalang tersebut ditangkap di Medan dan saat beraktifitas dipagi hari.

“Tersangka informasi dari kawan kawan dilapangan, tersangka saat ini di Medan, dan benar, saat kita cek tersangka berada di Jalan Timor. Saat kita tangkap tersangka yang sedang mengendarai sepeda motor, dan tidak ada perlawan saat diamankan,” ungkapnya.

Party Pesta Oktoberto Simbolon ditangkap karena telah menjadi salah satu tersangka pengadaan kapal wisata kabupaten Dairi pada tahun 2008.

“Dirinya ditangkap karena telah menjadi salah satu tersangka kasus Pengadaan Kapal Dinas Pariwisata Dairi pada tahun 2008 yang merugikan negara sebesar Rp359.090.909,” jelasnya.

Namun, dirinya baru ditetapkan menjadi tersangka karena dilakukannya pengembangan.

“Tersangka ini ditetapkan sejak dilakukannya pengembangan dan fakta-fakta persidangan,” urainya.

Dalam perkara ini, tersangka Party tidak sendirian, sebelumnya ada empat orang temannya yang sudah diadili di Pengadilan Tipikor Medan.

“Sebelumya keempat temannya telah disidangkan dan sudah ditetapkan oleh majelis hakim, namun satu dari temannya atas nama Nora Butarbutar telah melakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi Medan,” ujarnya.

Saat ini, katanya, tersangka Party akan dititipkan sementara di Rutan Tanjunggusta Medan. “Tersangka PPOS akan kita titipkan di Rutan Tanjung Gusta sambil menunggu proses sidang yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Medan,” pungkas Syahrul. (man/rud/btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/