31.7 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Jaksa Bidik Tersangka Baru Dugaan Korupsi Acara MTQ Sumut

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Gedung Kejatisu di jalan Ah. Nasution Medan, Selasa (17/12)

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Asahan terus mendalami dugaan korupsi pelaksanaan Musbaqbah Tilawatil Quran (MTQ) ke-35 Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada tahun 2015 di Kabupaten Asahan. Jaksa menyebutkan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus tersebut.

“Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain, penyidikan masih terus melakukan pendalaman,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Sumanggar Siagian kepada Sumut Pos, Rabu (11/11) siang.

Saat ini, kata Sumanggar pihaknya baru menetapkan dua tersangka, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan, Muhammad Sofyan dan Kepala Bagian (Kabag) di Pemkab Asahan. Sedangkan, penyidikan sudah dilakukan sejak 2016 lalu oleh tim Pidsus Kejari Asahan.

“Untuk saat ini, baru dua tersangka. Tapi, lihat perkembangan penyidikan dan hasil fakta di persidangan nanti. Kan bisa terlihat adanya tersangka lainnya,” jelas Sumanggar.

Sumanggar menjelaskan dalam kasus ini, Sofyan sebagai Ketua Panitia MTQ Provinsi Sumut tahun 2015. Sedangkan, Darwin Pane sebagai Sekretaris Panitia MTQ Provinsi Sumut Tahun 2015.

Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan MTQ tersebut, menggunakan Event Organizer (EO) selaku rekanan. Namun, penyidikan masih mendalami keterlibatan pihak EO dalam kasus korupsi ini.

“Untuk rekanan pasti ada dan menggunakan EO sebagai pelaksana dalam kegiatan itu,” tutur Mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai itu.

Sementara itu, dalam hitungan kerugian negara dalam kasus korupsi ini mencapai Rp487 juta.

“Dari kerugian negara sebesar Rp487 juta telah ditemukan dugaan korupsi pada pelaksanaan MTQ atas anggaran tidak sesuai dengan peruntukan dan terjadi Mark-up dalam pelaksanaannya,” ungkap Sumanggar.

Untuk pelaksaan MTQ ke-35 Provinsi Sumut pada tahun 2015 di Kabupaten Asahan menelan anggaran sebesar Rp9 miliar. Dengan perincian Rp9 miliar bersumber anggaran pendapatan belanja belanja daerah (APBD) Sumut sebesar Rp2 miliar dan APBD Asahan Rp7 miliar.

Kini, kedua tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan, Senin (9/10) malam. Sumanggar mengatakan Kejari Asahan, tengah melakukan pemberkasan untuk dilakukan penyusuan surat dakwaan kasus korupsi MTQ ini.

“Setelah itu, dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan, untuk diadili dalam waktu dekat ini,” tandasnya.

Atas perbuatannya, dua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(gus/azw)

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Gedung Kejatisu di jalan Ah. Nasution Medan, Selasa (17/12)

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Asahan terus mendalami dugaan korupsi pelaksanaan Musbaqbah Tilawatil Quran (MTQ) ke-35 Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada tahun 2015 di Kabupaten Asahan. Jaksa menyebutkan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus tersebut.

“Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain, penyidikan masih terus melakukan pendalaman,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Sumanggar Siagian kepada Sumut Pos, Rabu (11/11) siang.

Saat ini, kata Sumanggar pihaknya baru menetapkan dua tersangka, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan, Muhammad Sofyan dan Kepala Bagian (Kabag) di Pemkab Asahan. Sedangkan, penyidikan sudah dilakukan sejak 2016 lalu oleh tim Pidsus Kejari Asahan.

“Untuk saat ini, baru dua tersangka. Tapi, lihat perkembangan penyidikan dan hasil fakta di persidangan nanti. Kan bisa terlihat adanya tersangka lainnya,” jelas Sumanggar.

Sumanggar menjelaskan dalam kasus ini, Sofyan sebagai Ketua Panitia MTQ Provinsi Sumut tahun 2015. Sedangkan, Darwin Pane sebagai Sekretaris Panitia MTQ Provinsi Sumut Tahun 2015.

Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan MTQ tersebut, menggunakan Event Organizer (EO) selaku rekanan. Namun, penyidikan masih mendalami keterlibatan pihak EO dalam kasus korupsi ini.

“Untuk rekanan pasti ada dan menggunakan EO sebagai pelaksana dalam kegiatan itu,” tutur Mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai itu.

Sementara itu, dalam hitungan kerugian negara dalam kasus korupsi ini mencapai Rp487 juta.

“Dari kerugian negara sebesar Rp487 juta telah ditemukan dugaan korupsi pada pelaksanaan MTQ atas anggaran tidak sesuai dengan peruntukan dan terjadi Mark-up dalam pelaksanaannya,” ungkap Sumanggar.

Untuk pelaksaan MTQ ke-35 Provinsi Sumut pada tahun 2015 di Kabupaten Asahan menelan anggaran sebesar Rp9 miliar. Dengan perincian Rp9 miliar bersumber anggaran pendapatan belanja belanja daerah (APBD) Sumut sebesar Rp2 miliar dan APBD Asahan Rp7 miliar.

Kini, kedua tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan, Senin (9/10) malam. Sumanggar mengatakan Kejari Asahan, tengah melakukan pemberkasan untuk dilakukan penyusuan surat dakwaan kasus korupsi MTQ ini.

“Setelah itu, dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan, untuk diadili dalam waktu dekat ini,” tandasnya.

Atas perbuatannya, dua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(gus/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/