26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Sidang Judi Tembak Ikan di PN Binjai: Darwis Johan Pengelola Tak Disidangkan

SAKSI: Penyidik Unit Pidum Polres Binjai M Ali menjadi saksi dalam sidang judi tembak ikan di PN Binjai,Rabu (12/2).
SAKSI: Penyidik Unit Pidum Polres Binjai M Ali menjadi saksi dalam sidang judi tembak ikan di PN Binjai,Rabu (12/2).

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Darwis Johan yang sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam penggerebekan lokasi judi modus tembak ikan di Jalan Husni Thamrin, Kelurahan Pekan Binjai, Binjai Kota pada Rabu (27/11) lalu, tidak ikut disidang. Terungkap dalam sidang bahwa, Darwis Johan sebagai pengelola lokasi judi ini ternyata orang dekat pemilik yang bernama Edi Thamrin.

Ini diketahui dari kesaksian penyidik Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai, M Ali yang bersaksi di hadapan Ketua Majelis Hakim Dedy didampingi Tri Syahriawani dan David Simare-mare di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Binjai, Rabu (12/2). “Darwis kawan dari Edi Thamrin,” kata dia.

Dalam penggerebekan lokasi judi, menurut saksi, ada 14 orang yang dibawa ke Mapolres Binjai. Hasil pemeriksaan awal, 11 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Namun belakangan, tersangka ditetapkan menjadi 10 orang. “Setelah diinterogasi, maka yang dapat ditetapkan tersangka ada 8 orang dan 2 penjaga,” kata dia.

Meski demikian, hanya 8 yang duduk di kursi pesakitan. 2 orang lainnya masing-masing Dewi dan Yusuf tidak ikut sidang.

Informasi diperoleh, Dewi yang bertindak sebagai operator game atau menjadi penukar hadiah mengalami stres akut. Karenanya, Dewi tidak ikut bersidang, bahkan sudah tidak lagi mendekam di penjara.

Sementara Yusuf tergolong anak di bawah umur, yang berkasnya dipisahkan.

“Saya kenal setelah ditetapkan tersangka. Dalam pemeriksaan, tidak ada tekanan. Metode tanya jawab seperti biasa lalu dibaca ulang (tersangka) dan ditandatangani. Pemeriksaan di ruangan penyidik,” kata Ali.

“Menurut keterangan orang ini (terdakwa), Edi Thamrin (pemiliknya),” sambung Ali saat disoal majelis siapa pemilik usaha ilegal tersebut.

Ali menambahkan, terdakwa Agustina yang bertindak sebagai operator bekerja untuk Edi Thamrin. Lantas muncul pertanyaan mengapa Darwis tidak ikut dalam persidangan.

Menurut Ali, Darwis kebetulan sedang berada di tempat saat penggerebekan dilakukan. Karenanya, Darwis Johan dibawa ke Mapolres Binjai. “Edi Thamrin di luar saat penangkapan, makanya jadi DPO. Yang bertanggung jawab Edi Thamrin, minta gaji juga sama Edi Thamrin,” ujar dia.

Usai saksi didengar kesaksiannya, majelis melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Dalam keterangan terdakwa Agustina, lokasi judi tembak ikan yang pernah digerebek ini kembali beroperasi.

“Darwis Menejer, kerjanya duduk-duduk. Ada 3 kali datang,” kata terdakwa yang mengaku baru kerja selama sepekan.

Sebab memang, usaha tersebut belum lama beroperasi. “Saya tukang isi koin. Kalau ada yang mau main, saya yang isi,” beber dia.

Sementara terdakwa lain menjelaskan tata cara permainan judi modus tembak ikan tersebut. “Setelah tukar poin beli Rp10 ribu lalu main tombolnya dipijit. Kalau kena dapat survenir. Lalu tukar sama Dewi. Minimal dapat Rp50 ribu (penukaran survenir), kalau kena ikan yang besar,” urai terdakwa lainnya.

Menanggapi hal ini, majelis hakim menyesalkan adanya keterangan dari terdakwa kalau tempat yang digerebek kembali beroperasi. “Pelecehan hukum namanya ini, diingatkan itu Pak Jaksa. Masih ada yang sidang kok ada yang buka. Tolong bilangkan ke penyidiknya, karena ada keluarga terdakwa bilang kami kok ditangkap masih buka. Bukan mau atur urusan polisi. Sampaikan ya pesan ini Pak Jaksa,” kata majelis.

“Senin (17/2) tuntutan ya Pak Jaksa,” tukas majelis.

8 tersangka yang menjalani sidang adalah, Syahrial (51) warga Jalan Tengku Amaludin, Kelurahan Limau Sundai, Binjai Barat; Zitsop alias Opis (30) warga Jalan Salak, Kelurahan Limau Sundai, Binjai Barat; Diki (23) warga Jalan Durian, Kelurahan Limau Sundai, Binjai Barat; Johan (77) warga Jalan KH Wasyid No 51 Kelurahan Pekan Binjai, Binjai Kota; Abuan (63) warga Kampung Tanjung, Kelurahan Pekan Binjai, Binjai Kota; Irwan Leo (63), Halim Tanzil (52) warga Kampng Tanjung Kelurahan Pekan Binjai, Binjai Kota dan Agustina (35) warga Jalan Telpon Gang Flamboyan Kelurahan Pekan Binjai Kecamatan Binjai Kota (operator game). (ted/btr)

SAKSI: Penyidik Unit Pidum Polres Binjai M Ali menjadi saksi dalam sidang judi tembak ikan di PN Binjai,Rabu (12/2).
SAKSI: Penyidik Unit Pidum Polres Binjai M Ali menjadi saksi dalam sidang judi tembak ikan di PN Binjai,Rabu (12/2).

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Darwis Johan yang sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam penggerebekan lokasi judi modus tembak ikan di Jalan Husni Thamrin, Kelurahan Pekan Binjai, Binjai Kota pada Rabu (27/11) lalu, tidak ikut disidang. Terungkap dalam sidang bahwa, Darwis Johan sebagai pengelola lokasi judi ini ternyata orang dekat pemilik yang bernama Edi Thamrin.

Ini diketahui dari kesaksian penyidik Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai, M Ali yang bersaksi di hadapan Ketua Majelis Hakim Dedy didampingi Tri Syahriawani dan David Simare-mare di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Binjai, Rabu (12/2). “Darwis kawan dari Edi Thamrin,” kata dia.

Dalam penggerebekan lokasi judi, menurut saksi, ada 14 orang yang dibawa ke Mapolres Binjai. Hasil pemeriksaan awal, 11 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Namun belakangan, tersangka ditetapkan menjadi 10 orang. “Setelah diinterogasi, maka yang dapat ditetapkan tersangka ada 8 orang dan 2 penjaga,” kata dia.

Meski demikian, hanya 8 yang duduk di kursi pesakitan. 2 orang lainnya masing-masing Dewi dan Yusuf tidak ikut sidang.

Informasi diperoleh, Dewi yang bertindak sebagai operator game atau menjadi penukar hadiah mengalami stres akut. Karenanya, Dewi tidak ikut bersidang, bahkan sudah tidak lagi mendekam di penjara.

Sementara Yusuf tergolong anak di bawah umur, yang berkasnya dipisahkan.

“Saya kenal setelah ditetapkan tersangka. Dalam pemeriksaan, tidak ada tekanan. Metode tanya jawab seperti biasa lalu dibaca ulang (tersangka) dan ditandatangani. Pemeriksaan di ruangan penyidik,” kata Ali.

“Menurut keterangan orang ini (terdakwa), Edi Thamrin (pemiliknya),” sambung Ali saat disoal majelis siapa pemilik usaha ilegal tersebut.

Ali menambahkan, terdakwa Agustina yang bertindak sebagai operator bekerja untuk Edi Thamrin. Lantas muncul pertanyaan mengapa Darwis tidak ikut dalam persidangan.

Menurut Ali, Darwis kebetulan sedang berada di tempat saat penggerebekan dilakukan. Karenanya, Darwis Johan dibawa ke Mapolres Binjai. “Edi Thamrin di luar saat penangkapan, makanya jadi DPO. Yang bertanggung jawab Edi Thamrin, minta gaji juga sama Edi Thamrin,” ujar dia.

Usai saksi didengar kesaksiannya, majelis melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Dalam keterangan terdakwa Agustina, lokasi judi tembak ikan yang pernah digerebek ini kembali beroperasi.

“Darwis Menejer, kerjanya duduk-duduk. Ada 3 kali datang,” kata terdakwa yang mengaku baru kerja selama sepekan.

Sebab memang, usaha tersebut belum lama beroperasi. “Saya tukang isi koin. Kalau ada yang mau main, saya yang isi,” beber dia.

Sementara terdakwa lain menjelaskan tata cara permainan judi modus tembak ikan tersebut. “Setelah tukar poin beli Rp10 ribu lalu main tombolnya dipijit. Kalau kena dapat survenir. Lalu tukar sama Dewi. Minimal dapat Rp50 ribu (penukaran survenir), kalau kena ikan yang besar,” urai terdakwa lainnya.

Menanggapi hal ini, majelis hakim menyesalkan adanya keterangan dari terdakwa kalau tempat yang digerebek kembali beroperasi. “Pelecehan hukum namanya ini, diingatkan itu Pak Jaksa. Masih ada yang sidang kok ada yang buka. Tolong bilangkan ke penyidiknya, karena ada keluarga terdakwa bilang kami kok ditangkap masih buka. Bukan mau atur urusan polisi. Sampaikan ya pesan ini Pak Jaksa,” kata majelis.

“Senin (17/2) tuntutan ya Pak Jaksa,” tukas majelis.

8 tersangka yang menjalani sidang adalah, Syahrial (51) warga Jalan Tengku Amaludin, Kelurahan Limau Sundai, Binjai Barat; Zitsop alias Opis (30) warga Jalan Salak, Kelurahan Limau Sundai, Binjai Barat; Diki (23) warga Jalan Durian, Kelurahan Limau Sundai, Binjai Barat; Johan (77) warga Jalan KH Wasyid No 51 Kelurahan Pekan Binjai, Binjai Kota; Abuan (63) warga Kampung Tanjung, Kelurahan Pekan Binjai, Binjai Kota; Irwan Leo (63), Halim Tanzil (52) warga Kampng Tanjung Kelurahan Pekan Binjai, Binjai Kota dan Agustina (35) warga Jalan Telpon Gang Flamboyan Kelurahan Pekan Binjai Kecamatan Binjai Kota (operator game). (ted/btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/