SUMUTPOS.CO – Hingga saat ini, cewek berinisial HR yang jadi korban perkosaan secara beramai-ramai di Diskotik Titanic Frog masih trauma. Keluarga juga takut diintimidasi pihak diskotik bila bercerita ke media.
MESKI takut dengan intimidasi pihak Titanic Frog, seorang keluarga korban yang enggan identitasnya dibeber bersedia bercerita ke Sumut Pos.
“Dia (korban) masih trauma. Kami takut (diintimidasi) pihak diskotik,” ujar sumber saat ditemui belum lama ini.
Kepada sumber, korban mengaku HR bersama W datang ke Diskotik Titanic Frog di Desa Namurube Julu, Kutalimbaru, Deliserdang.
“Rasanya ada tiga kali (ekstasi masuk ke mulut HR),” jelas sumber.
Sampai di TKP, HR dikenalkan oleh W kepada dua temannya yang hingga saat ini tidak diketahui identitasnya. Usai dicekoki inex hingga tiga butir, korban diduga dicabuli oleh ketiga pria tersebut.
Pagi harinya pukul 06.00 WIB, lanjut sumber, korban ditemukan tak berdaya dalam kondisi hanya mengenakan celana dalam.
Alhasil, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Djoelham Binjai. Menurut sumber, hasil visum korban saat ini belum keluar. Keluarga masih menunggu.
“Celana panjang sama bajunya (korban) nggak ada (waktu ditemukan),” sambung sumber.
“Kami orang lemah. Takutnya masalah kami yang tidak selesai. Kami pula nanti yang diintimidasi orang TF (Titanic Frog). Kami orang lemah, TF itu ada orang besar di belakangnya. Ada organisasi kepemudaan itu,” kata sumber dengan nada cemas. Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha mengaku sudah memeriksa korban pasca melapor. “Sudah, sudah kita periksa,” kata Putu kepada Sumut Pos, Selasa (12/3). Namun, Putu meragukan keterangan keluarga korban yang menyebut anaknya dicekoki ekstasi sebelum digilir para pelaku.
“Kata siapa (dicekoki inex,red) coba tanya keluarga korban,” ujarnya. Putu meminta agar keluarga korban berkata jujur terkait laporan dugaan pemerkosaan tersebut.
“Suruh korban dan ortunya jujur, bagaimana kelakuan anaknya,” terang Putu.
Apakah kasus ini berlanjut atau tidak? “Belum tahu, masih periksa saksi-saksi,” ujarnya.
Sementara, Direktur Eksekutif Polri Watch Abdul Salam Karim, meminta agar polisi tidak tebang pilih menangani kasus pemerkosaan tersebut. Terlepas adanya cacat kelakukan korban yang merupakan anak di bawah umur, ada UU Perlindungan Anak yang bisa dikenakan terhadap terduga pelaku.
“Dia (pelaku) bisa dikenakan pasal 293, UU Perlindungan anak, kalaupun pasal 285 KUHPidana dugaan tindak pidana pemerkosaan, terlepas kelakukan si anak, cacat kelakukan,” ujar pria yang akrab disapa Salum.
“Karena dia anak di bawah umur. Harusnya yang lebih tua itu kan melakukan pembinaan, bukan melakukan pengerusakan terhadap si anak,” ungkapnya.
Ia mengatakan, pernah kejadian serupa terjadi di Medan. Pelakunya oknum polisi yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
“Kan ditahan itu polisinya. Jadi harapan kita jangan ada tebang pilih dalam kasus ini,” tegas Salum.
Diskotik Titanic Frog, Minggu (3/3) malam. Sebelum menikmati kemolekan tubuh korban, ketiga pria itu lebih dulu mencekoki HR ekstasi. (tim)