26 C
Medan
Saturday, March 14, 2026

Di Sidang Tipikor Medan, Saksi Sebut Kawasan Eks Perkebunan Sudah Jadi Zona Permukiman

MEDAN, SumutPos.co– Sidang perkara dugaan korupsi pengalihan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN kembali berlanjut di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (13/3). Sejumlah saksi dari Pemerintah Kabupaten Deliserdang dihadirkan untuk menjelaskan perubahan tata ruang kawasan yang menjadi objek perkara.

Dalam keterangannya, para saksi menyebut perubahan peruntukan lahan di kawasan Sampali, Helvetia, dan Tanjung Morawa telah mengacu pada kebijakan tata ruang nasional serta peraturan daerah yang berlaku. Mantan anggota DPRD Deliserdang, Imran Obos, menjelaskan, pembahasan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Deli Serdang telah dimulai sejak 2009.

Menurutnya, pembahasan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan kondisi kawasan yang sebelumnya merupakan area perkebunan dan kemudian berkembang menjadi kawasan permukiman.

Imran menyebut, perubahan RTRW tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2011 yang menetapkan kawasan tersebut sebagai bagian dari zona pengembangan perkotaan. Pembahasan Perda RTRW kemudian diselesaikan pada masa pemerintahan Bupati Anshari Tambunan dan disahkan melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 setelah melalui evaluasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Ia mengatakan perubahan RTRW itu juga dimaksudkan untuk melengkapi regulasi tata ruang di Kabupaten Deli Serdang yang sebelumnya belum memiliki Perda RTRW yang definitif.

Selain Imran Obos, majelis hakim juga mendengarkan keterangan enam saksi lain dari aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, yakni Rachmadsyah, Robet Jaksen Sembiring, Damoz Hutagalung, Ari Martiansyah, Hendra Wijaya, dan Rahmat Gozali.

Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Deliserdang, Rachmadsyah menjelaskan, setelah perubahan RTRW berlaku, kawasan yang sebelumnya berstatus perkebunan kemudian memperoleh Keterangan Rencana Kota (KRK) sesuai pola ruang yang telah ditetapkan. Ia menyebutkan, KRK tersebut diajukan oleh PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) atas lahan yang telah di-inbreng oleh PTPN.

Dari proses tersebut kemudian diterbitkan Persetujuan Pembangunan Gedung (PPG) sesuai mekanisme perizinan yang berlaku. Rachmadsyah menegaskan, Persetujuan Pembangunan Gedung yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Deliserdang masih berlaku hingga saat ini.

Menurutnya, perubahan pola ruang yang tercantum dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2011 menunjukkan, kawasan Helvetia, Sampali, dan Tanjung Morawa telah masuk dalam zona permukiman perkotaan.

Keterangan lain disampaikan Robet Jaksen Sembiring yang menjelaskan bahwa perubahan RTRW daerah mulai berlaku sejak September 2019 dan merujuk pada ketentuan dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2011. Ia menambahkan, dalam dokumen RTRW tersebut juga telah direncanakan pengembangan kawasan permukiman serta kegiatan ekonomi di wilayah tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Deliserdang, Hendra Wijaya, menyampaikan bahwa sejak 2023 pemerintah daerah telah menerbitkan puluhan Persetujuan Pembangunan Gedung di kawasan Helvetia, Sampali, dan Tanjung Morawa.

Menurutnya, seluruh penerbitan dokumen tersebut mengikuti ketentuan tata ruang serta peraturan daerah yang berlaku. Dalam persidangan tersebut, para saksi juga menyatakan tidak pernah menerima ataupun mengetahui adanya praktik suap dalam proses penerbitan dokumen perizinan yang berkaitan dengan kawasan tersebut. (adz)

MEDAN, SumutPos.co– Sidang perkara dugaan korupsi pengalihan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN kembali berlanjut di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (13/3). Sejumlah saksi dari Pemerintah Kabupaten Deliserdang dihadirkan untuk menjelaskan perubahan tata ruang kawasan yang menjadi objek perkara.

Dalam keterangannya, para saksi menyebut perubahan peruntukan lahan di kawasan Sampali, Helvetia, dan Tanjung Morawa telah mengacu pada kebijakan tata ruang nasional serta peraturan daerah yang berlaku. Mantan anggota DPRD Deliserdang, Imran Obos, menjelaskan, pembahasan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Deli Serdang telah dimulai sejak 2009.

Menurutnya, pembahasan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan kondisi kawasan yang sebelumnya merupakan area perkebunan dan kemudian berkembang menjadi kawasan permukiman.

Imran menyebut, perubahan RTRW tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2011 yang menetapkan kawasan tersebut sebagai bagian dari zona pengembangan perkotaan. Pembahasan Perda RTRW kemudian diselesaikan pada masa pemerintahan Bupati Anshari Tambunan dan disahkan melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 setelah melalui evaluasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Ia mengatakan perubahan RTRW itu juga dimaksudkan untuk melengkapi regulasi tata ruang di Kabupaten Deli Serdang yang sebelumnya belum memiliki Perda RTRW yang definitif.

Selain Imran Obos, majelis hakim juga mendengarkan keterangan enam saksi lain dari aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, yakni Rachmadsyah, Robet Jaksen Sembiring, Damoz Hutagalung, Ari Martiansyah, Hendra Wijaya, dan Rahmat Gozali.

Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Deliserdang, Rachmadsyah menjelaskan, setelah perubahan RTRW berlaku, kawasan yang sebelumnya berstatus perkebunan kemudian memperoleh Keterangan Rencana Kota (KRK) sesuai pola ruang yang telah ditetapkan. Ia menyebutkan, KRK tersebut diajukan oleh PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) atas lahan yang telah di-inbreng oleh PTPN.

Dari proses tersebut kemudian diterbitkan Persetujuan Pembangunan Gedung (PPG) sesuai mekanisme perizinan yang berlaku. Rachmadsyah menegaskan, Persetujuan Pembangunan Gedung yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Deliserdang masih berlaku hingga saat ini.

Menurutnya, perubahan pola ruang yang tercantum dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2011 menunjukkan, kawasan Helvetia, Sampali, dan Tanjung Morawa telah masuk dalam zona permukiman perkotaan.

Keterangan lain disampaikan Robet Jaksen Sembiring yang menjelaskan bahwa perubahan RTRW daerah mulai berlaku sejak September 2019 dan merujuk pada ketentuan dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2011. Ia menambahkan, dalam dokumen RTRW tersebut juga telah direncanakan pengembangan kawasan permukiman serta kegiatan ekonomi di wilayah tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Deliserdang, Hendra Wijaya, menyampaikan bahwa sejak 2023 pemerintah daerah telah menerbitkan puluhan Persetujuan Pembangunan Gedung di kawasan Helvetia, Sampali, dan Tanjung Morawa.

Menurutnya, seluruh penerbitan dokumen tersebut mengikuti ketentuan tata ruang serta peraturan daerah yang berlaku. Dalam persidangan tersebut, para saksi juga menyatakan tidak pernah menerima ataupun mengetahui adanya praktik suap dalam proses penerbitan dokumen perizinan yang berkaitan dengan kawasan tersebut. (adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru