26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Polisi Tembak Pencuri di Hotel

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota menembak seorang dari dua tersangka pencurian dengan pemberatan (curat). Tersangka yang ditembak berinisial MS alias Nabu (45), warga Desa Airtenang Kecamatan Karangbaru Kuala Simpang, Sumatera Utara (Sumut). Nabu ternyata juga melakukan pencurian di Hotel Lubuk Raya, dengan kerugian 5 unit TV LED 32 Inci.

Pemaparan: Polsek Medan Kota sedang menunjukan dua tersangka Curat dan barang bukti di Mapolsek Medan Kota, Senin (12/4).dewi/sumut pos.

Kanit Reskrim Polsekta Medan Kota, Iptu Marvel Stefanus Arantes Ansanay, Senin (12/4) mengatakan, bahwa satu tersangka lagi yang tidak ditembak merupakan residivis narkoba berinisial AN alias Nanda (34) warga Jalan Brigjend Katamso Gang Kolong II Kecamatan Medan Maimun.

“Nabu dan Nanda melakukan aksi pencurian modus bongkar rumah. Keduanya membobol rumah toko (ruko) di Jalan Brigjend Katamso Dalam Kelurahan Aur Kecamatan Medan Maimun. Ruko tersebut, punya Toni Loka (58),” paparnya.

Dikatakannya, kasus pencurian tersebut terjadi pada Rabu (17/3) lalu. Saat itu korban mendapati tokonya dalam keadaan berantakan. Ketika korban Toni Laka mengecek rukonya, ternyata jendela di lantai dua sudah rusak. Kemudian, sejumlah barang berharga pun turut raib.

Atas kejadian itu, lanjut Marvel, korban kemudian membuat laporan ke Polsekta Medan Kota sesuai bukti lapor LP/124/K/III/2021/SPKT/Sek Medan Kota.

“Dari hasil penyelidikan, kami dapatilah identitas tersangka. Tersangka Nabu kami amankan di Jalan Sisingamangaraja pada Selasa (6/4) lalu. Saat itu Nabu tengah nongkrong di depan bekas RS Bersalin Ibu dan Anak Adnan & Adnin,” jelasnya.

Dijelaskannya, setelah pelaku diamankan, kemudian tim melakukan pengembangan dan menangkap Nanda di sekitar rel dekat kantor PDAM Tirtanadi.

Guna pengembangan, keduanya pun dibawa polisi. Namun, saat itu pelaku Nabu mencoba melarikan diri, kemudian petugas mencoba memberikan tembakan peringatan namun tidak diindahkan, sehingga petugas memberikan tembakan terukur ke arah kaki. Dan selanjutnya pelaku dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan.

“Barang bukti yang kami amankan dalam kasus ini berupa rekaman CCTV, gunting potong dan 4 helai baju,” imbuhnya. Atas perbuatannya, terang Marvel, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman minimal tujuh tahun penjara. (mag-1/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota menembak seorang dari dua tersangka pencurian dengan pemberatan (curat). Tersangka yang ditembak berinisial MS alias Nabu (45), warga Desa Airtenang Kecamatan Karangbaru Kuala Simpang, Sumatera Utara (Sumut). Nabu ternyata juga melakukan pencurian di Hotel Lubuk Raya, dengan kerugian 5 unit TV LED 32 Inci.

Pemaparan: Polsek Medan Kota sedang menunjukan dua tersangka Curat dan barang bukti di Mapolsek Medan Kota, Senin (12/4).dewi/sumut pos.

Kanit Reskrim Polsekta Medan Kota, Iptu Marvel Stefanus Arantes Ansanay, Senin (12/4) mengatakan, bahwa satu tersangka lagi yang tidak ditembak merupakan residivis narkoba berinisial AN alias Nanda (34) warga Jalan Brigjend Katamso Gang Kolong II Kecamatan Medan Maimun.

“Nabu dan Nanda melakukan aksi pencurian modus bongkar rumah. Keduanya membobol rumah toko (ruko) di Jalan Brigjend Katamso Dalam Kelurahan Aur Kecamatan Medan Maimun. Ruko tersebut, punya Toni Loka (58),” paparnya.

Dikatakannya, kasus pencurian tersebut terjadi pada Rabu (17/3) lalu. Saat itu korban mendapati tokonya dalam keadaan berantakan. Ketika korban Toni Laka mengecek rukonya, ternyata jendela di lantai dua sudah rusak. Kemudian, sejumlah barang berharga pun turut raib.

Atas kejadian itu, lanjut Marvel, korban kemudian membuat laporan ke Polsekta Medan Kota sesuai bukti lapor LP/124/K/III/2021/SPKT/Sek Medan Kota.

“Dari hasil penyelidikan, kami dapatilah identitas tersangka. Tersangka Nabu kami amankan di Jalan Sisingamangaraja pada Selasa (6/4) lalu. Saat itu Nabu tengah nongkrong di depan bekas RS Bersalin Ibu dan Anak Adnan & Adnin,” jelasnya.

Dijelaskannya, setelah pelaku diamankan, kemudian tim melakukan pengembangan dan menangkap Nanda di sekitar rel dekat kantor PDAM Tirtanadi.

Guna pengembangan, keduanya pun dibawa polisi. Namun, saat itu pelaku Nabu mencoba melarikan diri, kemudian petugas mencoba memberikan tembakan peringatan namun tidak diindahkan, sehingga petugas memberikan tembakan terukur ke arah kaki. Dan selanjutnya pelaku dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan.

“Barang bukti yang kami amankan dalam kasus ini berupa rekaman CCTV, gunting potong dan 4 helai baju,” imbuhnya. Atas perbuatannya, terang Marvel, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman minimal tujuh tahun penjara. (mag-1/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/