24 C
Medan
Friday, July 5, 2024

Kejari Binjai Terima UP Kasus Korupsi Dana BOS SMAN 6

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Terpidana kasus korupsi pengelolaan dana bantuan operasional sekolah pada Sekolah Menengah Atas Negeri 6 Binjai atas nama Ika Prihatin menyerahkan uang pengganti (UP) kepada Kejaksaan Negeri Binjai, Selasa (11/4/2023). UP ini diserahkan terpidana melalui kuasa hukumnya di Kantor Kejari Binjai, Jalan Tengku Amir Hamzah Nomor 368, Binjai Utara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting menyatakan, UP yang diserahkan oleh kuasa hukum mantan Kepala SMAN 6 Binjai ini sebesar Rp150 juta. “UP diserahkan kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjai, Hendar Rasyid Nasution dan disaksikan kasubsi serta Jaksa Penuntut Umum,” kata Adre, Kamis (13/4/2023).

UP yang ditunaikan terpidana berdasarkan ketetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan. Dalam amar putusannya, Ika dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta serta diwajibkan membayar denda UP senilai Rp184.609.990. Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayarkan, maka aset maupun harta terpidana akan dilakukan penyitaan oleh JPU untuk dilelang demi memenuhinya.

Namun apabila tidak juga cukup, diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan. “Ketentuan ini sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor Medan Nomor 86/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn tanggal 14 Februari 2023,” kata dia.

Setelah menerima UP, sambung Adre, Kasi Pidsus akan menyetorkan uang tunai tersebut kepada rekening pemerintah. Lantas sisa UP yang belum disetorkan oleh terpidana bagaimana?

“Kemungkinan akhir Mei 2023, pihak keluarga terpidsna akan kembali datang untuk memberikan sisa selisih jamb pengganti tersebut. Pihak keluarga meminta tenggang waktu pembayaran secara bertahap, untuk memenuhi pembayaran kewajiban uang pengganti yang telah ditetapkan Pengadilan Tipikor Medan,” katanya.

Jaksa meyakini bahwa terpidana akan menjalankan komitmen tersebut dalam memenuhi segala putusan pengadilan. Alasannya, yang bersangkutan tidak hanya membayar UP.

Namun pada kesempatan sebelumnya juga telah menyerahkan uang sebagai pengembalian kerugian negara yakni sebesar Rp650 juta. Diketahui, Kejaksaan Negeri Binjai menetapkan dua tersangka dalam dugaan korupsi Dana BOS tahun anggaran 2018-2021 senilai Rp4,2 miliar.

Adapun kedua tersangka yakni, Kepala SMAN 6 Binjai berinisial IP periode 2012-2022 dan Bendahara Dana BOS berinisial EL periode 2004-2020. Hasil penyidikan penyidik, ditemukan beberapa item pengadaan barang dan jasa, dan pembayaran honorarium kegiatan di sekolah yang tidak dilakukan sama sekali atau fiktif.

Kerugian negara akibat ulah kedua tersangka berdasarkan hasil penghitungan dari tim ahli Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Sumut sebesar Rp834.609.990. Kedua tersangka disangkakan penyidik melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke (1) KUHP. Penyidik saat melakukan penyelidikan dugaan korupsi Dana BOS ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi. (ted/ila)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Terpidana kasus korupsi pengelolaan dana bantuan operasional sekolah pada Sekolah Menengah Atas Negeri 6 Binjai atas nama Ika Prihatin menyerahkan uang pengganti (UP) kepada Kejaksaan Negeri Binjai, Selasa (11/4/2023). UP ini diserahkan terpidana melalui kuasa hukumnya di Kantor Kejari Binjai, Jalan Tengku Amir Hamzah Nomor 368, Binjai Utara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting menyatakan, UP yang diserahkan oleh kuasa hukum mantan Kepala SMAN 6 Binjai ini sebesar Rp150 juta. “UP diserahkan kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjai, Hendar Rasyid Nasution dan disaksikan kasubsi serta Jaksa Penuntut Umum,” kata Adre, Kamis (13/4/2023).

UP yang ditunaikan terpidana berdasarkan ketetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan. Dalam amar putusannya, Ika dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta serta diwajibkan membayar denda UP senilai Rp184.609.990. Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayarkan, maka aset maupun harta terpidana akan dilakukan penyitaan oleh JPU untuk dilelang demi memenuhinya.

Namun apabila tidak juga cukup, diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan. “Ketentuan ini sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor Medan Nomor 86/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn tanggal 14 Februari 2023,” kata dia.

Setelah menerima UP, sambung Adre, Kasi Pidsus akan menyetorkan uang tunai tersebut kepada rekening pemerintah. Lantas sisa UP yang belum disetorkan oleh terpidana bagaimana?

“Kemungkinan akhir Mei 2023, pihak keluarga terpidsna akan kembali datang untuk memberikan sisa selisih jamb pengganti tersebut. Pihak keluarga meminta tenggang waktu pembayaran secara bertahap, untuk memenuhi pembayaran kewajiban uang pengganti yang telah ditetapkan Pengadilan Tipikor Medan,” katanya.

Jaksa meyakini bahwa terpidana akan menjalankan komitmen tersebut dalam memenuhi segala putusan pengadilan. Alasannya, yang bersangkutan tidak hanya membayar UP.

Namun pada kesempatan sebelumnya juga telah menyerahkan uang sebagai pengembalian kerugian negara yakni sebesar Rp650 juta. Diketahui, Kejaksaan Negeri Binjai menetapkan dua tersangka dalam dugaan korupsi Dana BOS tahun anggaran 2018-2021 senilai Rp4,2 miliar.

Adapun kedua tersangka yakni, Kepala SMAN 6 Binjai berinisial IP periode 2012-2022 dan Bendahara Dana BOS berinisial EL periode 2004-2020. Hasil penyidikan penyidik, ditemukan beberapa item pengadaan barang dan jasa, dan pembayaran honorarium kegiatan di sekolah yang tidak dilakukan sama sekali atau fiktif.

Kerugian negara akibat ulah kedua tersangka berdasarkan hasil penghitungan dari tim ahli Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Sumut sebesar Rp834.609.990. Kedua tersangka disangkakan penyidik melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke (1) KUHP. Penyidik saat melakukan penyelidikan dugaan korupsi Dana BOS ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi. (ted/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/