30 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Kejari Binjai Laporkan Akun Youtube Quotient TV ke Polres

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri Binjai melaporkan Alvin Lim dan akun Youtube Quotient TV ke Polres Binjai. Laporan ini dilakukan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Binjai, M Fatah Chotib, Selasa (27/9).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Muhammad Harris menjelaskan, Alvin Lim dan akun Youtube tersebut dilaporkan ke Polres Binjai dengan sangkaan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27 ayat (3). Terlapor dipolisikan oleh Kejari Binjai karena cuitannya di media sosial yang menyebut Korps Adhyaksa sebagai sarang mafia.

Menurut dia, Alvin Lim diduga telah menyebarkan berita bohong dengan mengatakan kejaksaan sebagai sarang mafia dan tempat sampah. Pernyataan Alvin Lim, kata Harris, dinilai telah mencemarkan institusi Kejaksaan Republik Indonesia.

“Alvin Lim dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong pencemaran nama baik institusi Kejaksaan,” ujarnya, Rabu (28/9/2022).

Laporan jaksa ke Polres Binjai terlampir dalam surat laporan STTLP/490/IX/2022/SPKT/POLRES BINJAI. Harris menambahkan, dalam isi narasi di kanal youtube, Alvin Lim menyatakan tidak menduga.

Melainkan menyebutkan institusi kejaksaan dengan perkataan kejaksaan sarat koruptif dan sampah. Perkataan Alvin tersebut, sambung Harris, membuat seluruh Jaksa di Indonesia telah merasa tersinggung atas ucapan Alvin dan dianggap telah menyebarkan berita bohong.

“Seluruh Jaksa satu wadah, saya juga Jaksa sehingga ikut melaporkan Alvin Lim ke Polres Binjai,” tukasnya.

Pantauan wartawan, pemandangan sedikit mencolok di Kantor Kejari Binjai, Jalan Tengku Amir Hamzah, Binjai Utara. Adalah, banyaknya papan bunga dari masyarakat yang mendukung Kejari Binjai untuk melaporkan Alvin Lim dan akun Youtube Quotient TV ke pihak kepolisian.
(ted/ram)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri Binjai melaporkan Alvin Lim dan akun Youtube Quotient TV ke Polres Binjai. Laporan ini dilakukan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Binjai, M Fatah Chotib, Selasa (27/9).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Muhammad Harris menjelaskan, Alvin Lim dan akun Youtube tersebut dilaporkan ke Polres Binjai dengan sangkaan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27 ayat (3). Terlapor dipolisikan oleh Kejari Binjai karena cuitannya di media sosial yang menyebut Korps Adhyaksa sebagai sarang mafia.

Menurut dia, Alvin Lim diduga telah menyebarkan berita bohong dengan mengatakan kejaksaan sebagai sarang mafia dan tempat sampah. Pernyataan Alvin Lim, kata Harris, dinilai telah mencemarkan institusi Kejaksaan Republik Indonesia.

“Alvin Lim dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong pencemaran nama baik institusi Kejaksaan,” ujarnya, Rabu (28/9/2022).

Laporan jaksa ke Polres Binjai terlampir dalam surat laporan STTLP/490/IX/2022/SPKT/POLRES BINJAI. Harris menambahkan, dalam isi narasi di kanal youtube, Alvin Lim menyatakan tidak menduga.

Melainkan menyebutkan institusi kejaksaan dengan perkataan kejaksaan sarat koruptif dan sampah. Perkataan Alvin tersebut, sambung Harris, membuat seluruh Jaksa di Indonesia telah merasa tersinggung atas ucapan Alvin dan dianggap telah menyebarkan berita bohong.

“Seluruh Jaksa satu wadah, saya juga Jaksa sehingga ikut melaporkan Alvin Lim ke Polres Binjai,” tukasnya.

Pantauan wartawan, pemandangan sedikit mencolok di Kantor Kejari Binjai, Jalan Tengku Amir Hamzah, Binjai Utara. Adalah, banyaknya papan bunga dari masyarakat yang mendukung Kejari Binjai untuk melaporkan Alvin Lim dan akun Youtube Quotient TV ke pihak kepolisian.
(ted/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/