29 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Massa PBB Minta Sidang Kepemilikan Senpi Dihentikan, PN: Perkara Dilimpahkan Harus Disidangkan

Warga Pancur Batu Bersatu (PBB) mengelar aksi damai dan mendukung hakim tunggal pada persidangan Praperadilan Edy Suranta Gurusinga alias Godol di Pengadilan Negeri Lubukpakam, Jalan Sudirman, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, Selasa (16/4) siang.

“Kami mendukung Hakim Tunggal untuk tetap melanjutkan sidang Praperadilan Edy Suranta Gurusinga sampai putusan,” pekik koordinator aksi, Karim Petrus.

Massa yang berasal dari beberapa desa di Kecamatan Pancurbatu datang dengan menumpang ratusan unit angkutan umum dan truk bak terbuka, serta mobil pikup. Massa meminta agar pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam Deliserdang bertindak bersikap profesional menangani pokok perkara maupun Praperadilan yang sedang bergulir.

“Kami juga menolak sidang pokok perkara pidana Edy Suranta Gurusinga (kepemilikan senpi) sebelum putusnya sidang Praperadilan Edy Suranta Gurusinga yang saat ini sedang berlangsung. Ini demi keadilan,” kembali teriak Karim Petrus dengan mengunakan alat pengeras suara.

Warga meminta majelis hakim untuk menggugurkan status tersangka Edy Suranta Gurusinga atas kasus kepemilikan senjata api.

“Senjata api ilegal itu milik Kopral Dua (Kopda) M yang sudah ditahan oleh Denpom 1/5 Medan. Pengadilan harus profesional,” ungkap massa.

Sedangkan kuasa hukum Edy Suranta Gurusinga bernama Suhandri Umar SH menegaskan bahwa massa aksi turun untuk mencari keadilan.

“Aspirasi ini merupakan bentuk mencari keadilan. Sebab, masyarakat juga merasa kasus ini janggal,” ucap Suhandri Umar SH yang berdampingan dengan Thomas Tarigan SH MH.

Menurut Umar, dalam kasus kepemilikan Senpi. Pihak penyidik Satreskrim Polrestabes Medan dan JPU dari Kejaksaan Negeri Lubukpakam melakukan kerja sama mempercepat berkas sampai P21 tepatnya Rabu 3 April 2024.

“Perkara praperadilan sudah sampai tahap pembuktian tapi penyidik berkordinasi dengan kejaksaan membuat sistem dan diduga mau mengacaukan sidang prapid yang kami ajukan,” tuturnya.

Modus penyidik Satreskrim Polrestabes Medan terlihat sejak Edy Suranta dibawa ke Pengadilan Lubukpakam tanpa berkoordinasi dengan tim kuasa hukum Edy.

“Penyidik membawa klien kami dari rumah Bhayangkara Medan, tiba tiba penyidik membawa klien kami dengan alasan mau dibawa ke Rumah Tahanan Polrestabes Medan. Rupanya klien kami dibawa ke Pengadilan Lubukpakam. Anehnya, sampai di Pengadilan pukul 16:00 WIB dinyatakan P21. Namun, pukul 17:00 dinyatakan P22. Ini sangat sangat cepat proses,” ungkapnya.

Selanjutnya, keesokan harinya langsung dilimpahkan ke Pengadilan Deliserdang di mana itu akhir terakhir kerja mendekat hari libur panjang Idul Fitri.

“Penetapan jadwal sidang juga hari ini agenda sidang pertama perkara pokok. Di mana saat ini kami masih sidang prapid yang kami ajukan. Kami merasa sangat janggal. Penyidik kerja sama dengan JPU untuk mempercepat berkas dan anehnya pengadilan juga mempercepat penetapan majelis dan jadwal sidangnya,” tegas Umar.

Selain itu, Umar juga mengaku bahwa Edy Suranta Gurusinga bukanlah pemilik Senpi yang dituduhkan oleh Oknum Brimob Polda Sumut dan Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan.

“Jadi yang dituduhkan oleh Penyidik bahwa senpi itu milik oknum anggota TNI dan anggota TNI itu juga sudah diamankan. Selain itu, penyidik juga tidak mempunya bukti bahwa senpi itu milik klien kami dan penyidik juga tidak memiliki bukti bahwa klien kami membuang senpi itu. Jadi, itu harus kami jelaskan,” terangnya.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, Imam Santoso mengungkapkan bahwa mereka selalu berkerja sesuai dengan aturan.

“Jadi, untuk hari ini memang dijadwalkan dua agenda sidang. Agenda sidang praperadilan dan pokok perkara,” kata Imam.

Imam membantah bahwa pengadilan terkesan terburu buru dalam menyidangkan perkara pokok atas kasus kepemilikan senjata api.

“Ketua pengadilan menunjuk majelis yang memeriksa perkara yang bersangkutan kemudian menentukan hari sidangnya. Kalau masalah buru buru saya rasa tidak, jika penuntut umum melimpahkan perkara maka harus disidangkan,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, Edy Suranta Gurusinga diamankan di Desa Durin Jangak, Dusun Pulausari Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang Rabu 13 Maret 2023 dini hari. Saat itu yang diamankan sebanyak 21 orang dan hanya Godol yang ditetapkan tersangka. (btr/azw)

Warga Pancur Batu Bersatu (PBB) mengelar aksi damai dan mendukung hakim tunggal pada persidangan Praperadilan Edy Suranta Gurusinga alias Godol di Pengadilan Negeri Lubukpakam, Jalan Sudirman, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, Selasa (16/4) siang.

“Kami mendukung Hakim Tunggal untuk tetap melanjutkan sidang Praperadilan Edy Suranta Gurusinga sampai putusan,” pekik koordinator aksi, Karim Petrus.

Massa yang berasal dari beberapa desa di Kecamatan Pancurbatu datang dengan menumpang ratusan unit angkutan umum dan truk bak terbuka, serta mobil pikup. Massa meminta agar pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam Deliserdang bertindak bersikap profesional menangani pokok perkara maupun Praperadilan yang sedang bergulir.

“Kami juga menolak sidang pokok perkara pidana Edy Suranta Gurusinga (kepemilikan senpi) sebelum putusnya sidang Praperadilan Edy Suranta Gurusinga yang saat ini sedang berlangsung. Ini demi keadilan,” kembali teriak Karim Petrus dengan mengunakan alat pengeras suara.

Warga meminta majelis hakim untuk menggugurkan status tersangka Edy Suranta Gurusinga atas kasus kepemilikan senjata api.

“Senjata api ilegal itu milik Kopral Dua (Kopda) M yang sudah ditahan oleh Denpom 1/5 Medan. Pengadilan harus profesional,” ungkap massa.

Sedangkan kuasa hukum Edy Suranta Gurusinga bernama Suhandri Umar SH menegaskan bahwa massa aksi turun untuk mencari keadilan.

“Aspirasi ini merupakan bentuk mencari keadilan. Sebab, masyarakat juga merasa kasus ini janggal,” ucap Suhandri Umar SH yang berdampingan dengan Thomas Tarigan SH MH.

Menurut Umar, dalam kasus kepemilikan Senpi. Pihak penyidik Satreskrim Polrestabes Medan dan JPU dari Kejaksaan Negeri Lubukpakam melakukan kerja sama mempercepat berkas sampai P21 tepatnya Rabu 3 April 2024.

“Perkara praperadilan sudah sampai tahap pembuktian tapi penyidik berkordinasi dengan kejaksaan membuat sistem dan diduga mau mengacaukan sidang prapid yang kami ajukan,” tuturnya.

Modus penyidik Satreskrim Polrestabes Medan terlihat sejak Edy Suranta dibawa ke Pengadilan Lubukpakam tanpa berkoordinasi dengan tim kuasa hukum Edy.

“Penyidik membawa klien kami dari rumah Bhayangkara Medan, tiba tiba penyidik membawa klien kami dengan alasan mau dibawa ke Rumah Tahanan Polrestabes Medan. Rupanya klien kami dibawa ke Pengadilan Lubukpakam. Anehnya, sampai di Pengadilan pukul 16:00 WIB dinyatakan P21. Namun, pukul 17:00 dinyatakan P22. Ini sangat sangat cepat proses,” ungkapnya.

Selanjutnya, keesokan harinya langsung dilimpahkan ke Pengadilan Deliserdang di mana itu akhir terakhir kerja mendekat hari libur panjang Idul Fitri.

“Penetapan jadwal sidang juga hari ini agenda sidang pertama perkara pokok. Di mana saat ini kami masih sidang prapid yang kami ajukan. Kami merasa sangat janggal. Penyidik kerja sama dengan JPU untuk mempercepat berkas dan anehnya pengadilan juga mempercepat penetapan majelis dan jadwal sidangnya,” tegas Umar.

Selain itu, Umar juga mengaku bahwa Edy Suranta Gurusinga bukanlah pemilik Senpi yang dituduhkan oleh Oknum Brimob Polda Sumut dan Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan.

“Jadi yang dituduhkan oleh Penyidik bahwa senpi itu milik oknum anggota TNI dan anggota TNI itu juga sudah diamankan. Selain itu, penyidik juga tidak mempunya bukti bahwa senpi itu milik klien kami dan penyidik juga tidak memiliki bukti bahwa klien kami membuang senpi itu. Jadi, itu harus kami jelaskan,” terangnya.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, Imam Santoso mengungkapkan bahwa mereka selalu berkerja sesuai dengan aturan.

“Jadi, untuk hari ini memang dijadwalkan dua agenda sidang. Agenda sidang praperadilan dan pokok perkara,” kata Imam.

Imam membantah bahwa pengadilan terkesan terburu buru dalam menyidangkan perkara pokok atas kasus kepemilikan senjata api.

“Ketua pengadilan menunjuk majelis yang memeriksa perkara yang bersangkutan kemudian menentukan hari sidangnya. Kalau masalah buru buru saya rasa tidak, jika penuntut umum melimpahkan perkara maka harus disidangkan,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, Edy Suranta Gurusinga diamankan di Desa Durin Jangak, Dusun Pulausari Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang Rabu 13 Maret 2023 dini hari. Saat itu yang diamankan sebanyak 21 orang dan hanya Godol yang ditetapkan tersangka. (btr/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/