25 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Permainan Suara Caleg Banyak dari Kabupaten Kota, Bawaslu Akui Pengawasan Lemah

Ayo memilih

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pertarungan sengit merebut kursi di lembaga legislatif memang cukup sengit. Tidak hanya terjadi antar caleg beda partai, tapi juga sesama caleg satu partai. Cukup banyak caleg mengaku suaranya dicuri rekan satu partai. Namun, cuma sedikit yang membawa persoalan curi suara itu ke Bawaslu Sumut.

“Kalau ke Bawaslu Sumut, mungkin sekitar lima laporan saja kasus pencurian suara. Tapi itupun lokasi di kabupaten/kota,” kata Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan menjawab Sumut Pos, Minggu (12/5). “Beberapa ada laporannya. Misalnya di Palas, Taput, Langkat, Asahan ada terjadi. Dan itu sudah ditangani,” ujarnya.

Pihaknya mengakui, setiap even Pileg selalu terjadi penggelembungan suara antarsesama caleg. Juga sadar bahwa tantangan terhadap masalah ini sangat besar, dan tak mampu diselesaikan sendiri oleh Bawaslu selaku bagian penyelenggara pemilu. “Persoalannya, orang menghalalkan segala cara agar dia terpilih. Apalagi kalau dia incumbent, atau bisa jadi punya hubungan kuat dari parpol sehingga merasa mendapat dukungan,” katanya.

Poin kedua, sebutnya, penyelenggara pemilu termasuk Bawaslu masih lemah dalam hal ini. Dimana masih gampang digoda dengan sejumlah uang. Apalagi d itingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). “Mereka merasa nggak ada beban. Kalaupun hari ini mereka ada terima dan terlibat (permainan), paling nanti nggak jadi penyelenggara lagi. Mereka berpikirnya demikian pragmatis dan itu tidak kami pungkiri masih ada terjadi,” ungkapnya.

Syafrida menyebut, peristiwa semacam ini kerap terjadi terutama pada kontestasi pileg. Pihaknya juga mengamini sampai kini belum memiliki formulasi yang tepat guna mengatasi problem dimaksud. Terlebih, sambung dia, pada UU No.7/2017 tentang Pemilu berbeda dengan UU No.8/2015 tentang Pemilu. Dimana pada UU sebelumnya ada Mahkamah Partai dalam setiap penyelesaian permasalahan seperti kecurangan suara tersebut.

“Nah, di UU 7 itu Mahkamah Partai kan dihapus, jadi tidak lagi mengakomodir laporan seperti itu. Alhasil semua dilimpahkan kepada Bawaslu untuk menyelesaikan. Kendala kita adalah, kadang KPU sendiri tidak mau menunjukkan ketika terjadi pergeseran suara,” katanya.

Ia mencontohkan seperti saat rekapitulasi hasil Pemilu 2019 tingkat Provinsi Sumut, dimana banyak terjadi perdebatan panjang antara pihaknya dan KPU. Bahwa ada perbedaan data C1 antara parpol dan saksi lain, kemudian panwas dan PPK. Tetapi tidak ada upaya pembenaran terhadap dokumen yang salah tersebut bahwa tahapan itu terjadi ditingkat mana.

“Nah ini yang bahaya karena tidak ada penjelasan kesalahan itu berada ditingkatan mana. Padahal di situlah harusnya perbaikan-perbaikan tersebut dilakukan, mengembalikan suara itu kepada pemiliknya,” katanya.

Atas kondisi ini, pihaknya selalu berupaya menyelesaikan persoalan yang ada tersebut. Jika memang ada saksi yang bisa menunjukkan bukti atas dugaan kesalahan, pihaknya meminta agar saran tersebut diakomodir untuk segera diselesaikan. “Kita juga akan minta KPU memperbaiki. Seperti di Langkat kita minta KPU buka C1 untuk hitung ulang. Jadi upaya-upaya inilah yang terus kami lakukan,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Medan, Payung Harahap kepada Sumut Pos beberapa waktu lalu mengaku banyak menerima laporan tentang kecurangan yang diduga dilakukan caleg separtai. Tapi laporan itu tidak ada yang resmi, semua hanya laporan lisan atau hanya via pesan singkat. “Setelah kita periksa, tidak kita temukan bukti apapun,” ucap Payung Harahap.

Payung menyebutkan, ada beragam masalah yang dilaporkan caleg-caleg tersebut kepada pihak Bawaslu Medan terkait dugaan ulah-ulah tidak terpuji yang dilakukan rekan-rekan separtainya sendiri. “Masalahnya beragam, mulai suara hilang lah, suara diambil caleg yang merupakan rekan separtai lah, money politics dan bayak lagi. Tapi ya itu tadi, begitu diminta untuk memberikan laporan resmi tidak ada yang mau. Kalau hanya melaporkan secara lisan ya tidak bisa, harus mencukupi secara formil dan materil,” jelasnya. (prn/mag-1)

Ayo memilih

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pertarungan sengit merebut kursi di lembaga legislatif memang cukup sengit. Tidak hanya terjadi antar caleg beda partai, tapi juga sesama caleg satu partai. Cukup banyak caleg mengaku suaranya dicuri rekan satu partai. Namun, cuma sedikit yang membawa persoalan curi suara itu ke Bawaslu Sumut.

“Kalau ke Bawaslu Sumut, mungkin sekitar lima laporan saja kasus pencurian suara. Tapi itupun lokasi di kabupaten/kota,” kata Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan menjawab Sumut Pos, Minggu (12/5). “Beberapa ada laporannya. Misalnya di Palas, Taput, Langkat, Asahan ada terjadi. Dan itu sudah ditangani,” ujarnya.

Pihaknya mengakui, setiap even Pileg selalu terjadi penggelembungan suara antarsesama caleg. Juga sadar bahwa tantangan terhadap masalah ini sangat besar, dan tak mampu diselesaikan sendiri oleh Bawaslu selaku bagian penyelenggara pemilu. “Persoalannya, orang menghalalkan segala cara agar dia terpilih. Apalagi kalau dia incumbent, atau bisa jadi punya hubungan kuat dari parpol sehingga merasa mendapat dukungan,” katanya.

Poin kedua, sebutnya, penyelenggara pemilu termasuk Bawaslu masih lemah dalam hal ini. Dimana masih gampang digoda dengan sejumlah uang. Apalagi d itingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). “Mereka merasa nggak ada beban. Kalaupun hari ini mereka ada terima dan terlibat (permainan), paling nanti nggak jadi penyelenggara lagi. Mereka berpikirnya demikian pragmatis dan itu tidak kami pungkiri masih ada terjadi,” ungkapnya.

Syafrida menyebut, peristiwa semacam ini kerap terjadi terutama pada kontestasi pileg. Pihaknya juga mengamini sampai kini belum memiliki formulasi yang tepat guna mengatasi problem dimaksud. Terlebih, sambung dia, pada UU No.7/2017 tentang Pemilu berbeda dengan UU No.8/2015 tentang Pemilu. Dimana pada UU sebelumnya ada Mahkamah Partai dalam setiap penyelesaian permasalahan seperti kecurangan suara tersebut.

“Nah, di UU 7 itu Mahkamah Partai kan dihapus, jadi tidak lagi mengakomodir laporan seperti itu. Alhasil semua dilimpahkan kepada Bawaslu untuk menyelesaikan. Kendala kita adalah, kadang KPU sendiri tidak mau menunjukkan ketika terjadi pergeseran suara,” katanya.

Ia mencontohkan seperti saat rekapitulasi hasil Pemilu 2019 tingkat Provinsi Sumut, dimana banyak terjadi perdebatan panjang antara pihaknya dan KPU. Bahwa ada perbedaan data C1 antara parpol dan saksi lain, kemudian panwas dan PPK. Tetapi tidak ada upaya pembenaran terhadap dokumen yang salah tersebut bahwa tahapan itu terjadi ditingkat mana.

“Nah ini yang bahaya karena tidak ada penjelasan kesalahan itu berada ditingkatan mana. Padahal di situlah harusnya perbaikan-perbaikan tersebut dilakukan, mengembalikan suara itu kepada pemiliknya,” katanya.

Atas kondisi ini, pihaknya selalu berupaya menyelesaikan persoalan yang ada tersebut. Jika memang ada saksi yang bisa menunjukkan bukti atas dugaan kesalahan, pihaknya meminta agar saran tersebut diakomodir untuk segera diselesaikan. “Kita juga akan minta KPU memperbaiki. Seperti di Langkat kita minta KPU buka C1 untuk hitung ulang. Jadi upaya-upaya inilah yang terus kami lakukan,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Medan, Payung Harahap kepada Sumut Pos beberapa waktu lalu mengaku banyak menerima laporan tentang kecurangan yang diduga dilakukan caleg separtai. Tapi laporan itu tidak ada yang resmi, semua hanya laporan lisan atau hanya via pesan singkat. “Setelah kita periksa, tidak kita temukan bukti apapun,” ucap Payung Harahap.

Payung menyebutkan, ada beragam masalah yang dilaporkan caleg-caleg tersebut kepada pihak Bawaslu Medan terkait dugaan ulah-ulah tidak terpuji yang dilakukan rekan-rekan separtainya sendiri. “Masalahnya beragam, mulai suara hilang lah, suara diambil caleg yang merupakan rekan separtai lah, money politics dan bayak lagi. Tapi ya itu tadi, begitu diminta untuk memberikan laporan resmi tidak ada yang mau. Kalau hanya melaporkan secara lisan ya tidak bisa, harus mencukupi secara formil dan materil,” jelasnya. (prn/mag-1)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/