MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pupus sudah harapan Syahrial (40) sopir kurir sindikat narkotika jenis sabu jaringan internasional, terbebas dari jeratan hukum.
Pasalnya, majelis hakim yang diketuai Nazar Efriandi, tetap menyatakan terdakwa bersalah lantaran terbukti terlibat membawa sabu seberat 53 kilogram.
“Mengadili terdakwa Syahrial dengan pidana selama 17 tahun denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” ucap hakim Nazar di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (12/6).
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Majelis hakim berpendapat dalam pledoi terdakwa, Syahrial tidak bisa membuktikan ketidakterlibatannya dalam menjadi kurir sabu seberat 53 kg.
“Menurut PH (penasihat hukum) mu, terdakwa tidak bersalah. Tapi menurut Jaksa bersalah karena turut terlibat. Jadi kamu tidak bisa menjelaskan alibimu,” kata Nazar, seraya menutup sidang.
Usai sidang, terdakwa seakan tidak percaya dengan vonis yang dijatuhkan kepadanya. Tatapan matanya kosong saat digiring JPU ke sel tahanan sementara. Saat dimintai keterangannya terkait putusan tersebut, terdakwa enggan berkomentar.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, Syahrial, Zainal Abidin dan Bahlia Husein divonis masing-masing 17 tahun penjara. Sedangkan Junaidi Siagian divonis mati, sementara Elpi Darius divonis pidana seumur hidup.
Syahrial ditangkap bersama komplotannya, 4 Oktober 2018. Terdakwa mengaku awalnya ia tidak mengetahui yang dibawanya adalah sabu seberat 53 kg.
Sebab, ia hanya seorang sopir yang mobilnya disewa terdakwa lain. Namun, JPU tidak mau tau dengan alasan terdakwa. (man/ala)