28.9 C
Medan
Sunday, May 12, 2024

MA Ubah Putusan PT Medan, Kurir 20 Kg Sabu Lolos dari Hukuman Mati

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Iin Fauza (34) mahasiswa Universitas Riau akhirnya lolos dari hukuman mati. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) menghukum terdakwa kurir sabu seberat 20 kg ini dengan pidana selama 15 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.

SIDANG: Iin Fauza (kanan), terdakwa kurir sabu seberat 20 kg saat menjalani sidang putusan di PN Medan.gusman/sumut pos.
SIDANG: Iin Fauza (kanan), terdakwa kurir sabu seberat 20 kg saat menjalani sidang putusan di PN Medan.gusman/sumut pos.

Putusan ini sekaligus mengubah vonis Pengadilan Tinggi (PT) Medan, yang sebelumnya menghukun terdakwa warga Jalan Komplek Mutiara Permai, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru Provinsi Riau ini dengan pidana mati.

Hal itu dibenarkan kuasa hukum Iin Fauza, Syarifahta Sembiring SH didampingi Sri Wahyuni dari LBH Menara Keadilan, Sabtu (14/11).

“Benar. Namun kami belum menerima salinan putusan, baru pemberitahuan dua hari yang lalu, bahwa klien kami Iin Fauza divonis 15 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara oleh MA,” katanya.

Dia mengatakan, sebelumnya JPU Belman Tindaon menuntut Iin Fauza dengan hukuman pidana penjara selama seumur hidup pada Selasa 28 Mei 2019 lalu. Kemudian Pengadilan Negeri (PN) Medan sependapat dengan JPU dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup.

“Namun, di tingkat banding, putusan itu diubah Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Iin Fauza divonis pidana mati pada Selasa 23 Juli 2019. Atas putusan itu kami tak terima, lalu kami mendampingi Iin Fauza mengajukan kasasi,” terangnya.

LBH Menara Keadilan menganggap hukuman yang diberikan kepada Iin Fauza sangatlah tinggi dikarenakan Iin Fauzan hanya sopir yang disuruh membawa sabu, bukan sebagai bandar atau pemilik sabu.

“Alhamdulillah MA menerima kasasi kami dan dikabulkan. Kami dari tim LBH Menara Keadilan merasa sangat bersyukur kepada Allah SWT atas putusan perkara Iin Fauza yang telah di putus oleh Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI,” ucapnya.

Menurutnya, putusan Hakim Agung MA sudah mencerminkan rasa keadilan bagi pencari keadilan terkhusus bagi terdakwa Iin Fauza yang kami dampingi secara probono dari Pengadilan Negeri Medan, tingkat banding ke Pengadilan Tinggi Medan dan terus berjuang sampai ke Kasasi ke MA.

Diketahui, kasus ini berawal pada 12 Oktober 2018, dimana petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi bahwa akan ada kurir sabu yang berangkat dari Riau menuju Medan.

Keesokan harinya, polisi melakukan pemantauan terhadap mobil Daihatsu Xenia berwarna abu-abu metalik dengan No Polisi BM 1595 QS yang akan melintas menuju Medan melalui pintu gerbang tol.

Setelah sampai di pintu gerbang tol Amplas, polisi melihat mobil tersebut sedang berada di pintu keluar gerbang tol hendak membayar tol dan saat itu juga polisi segera menghentikan mobil yang dikendarai dan mengamankan Fauza dan Irfan Fadli, sedangkan rekannya bernama Chandra berhasil melarikan diri.

Selanjutnya polisi melakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti berupa 2 tas yang berisikan sabu seberat 20 kilogram. Saat di interogasi, Iin Fauza mengaku diajak oleh Irfan untuk membawa dan mengantarkan sabu dari Riau ke Medan dengan imbalan uang sebesar Rp1 juta. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Iin Fauza (34) mahasiswa Universitas Riau akhirnya lolos dari hukuman mati. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) menghukum terdakwa kurir sabu seberat 20 kg ini dengan pidana selama 15 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.

SIDANG: Iin Fauza (kanan), terdakwa kurir sabu seberat 20 kg saat menjalani sidang putusan di PN Medan.gusman/sumut pos.
SIDANG: Iin Fauza (kanan), terdakwa kurir sabu seberat 20 kg saat menjalani sidang putusan di PN Medan.gusman/sumut pos.

Putusan ini sekaligus mengubah vonis Pengadilan Tinggi (PT) Medan, yang sebelumnya menghukun terdakwa warga Jalan Komplek Mutiara Permai, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru Provinsi Riau ini dengan pidana mati.

Hal itu dibenarkan kuasa hukum Iin Fauza, Syarifahta Sembiring SH didampingi Sri Wahyuni dari LBH Menara Keadilan, Sabtu (14/11).

“Benar. Namun kami belum menerima salinan putusan, baru pemberitahuan dua hari yang lalu, bahwa klien kami Iin Fauza divonis 15 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara oleh MA,” katanya.

Dia mengatakan, sebelumnya JPU Belman Tindaon menuntut Iin Fauza dengan hukuman pidana penjara selama seumur hidup pada Selasa 28 Mei 2019 lalu. Kemudian Pengadilan Negeri (PN) Medan sependapat dengan JPU dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup.

“Namun, di tingkat banding, putusan itu diubah Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Iin Fauza divonis pidana mati pada Selasa 23 Juli 2019. Atas putusan itu kami tak terima, lalu kami mendampingi Iin Fauza mengajukan kasasi,” terangnya.

LBH Menara Keadilan menganggap hukuman yang diberikan kepada Iin Fauza sangatlah tinggi dikarenakan Iin Fauzan hanya sopir yang disuruh membawa sabu, bukan sebagai bandar atau pemilik sabu.

“Alhamdulillah MA menerima kasasi kami dan dikabulkan. Kami dari tim LBH Menara Keadilan merasa sangat bersyukur kepada Allah SWT atas putusan perkara Iin Fauza yang telah di putus oleh Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI,” ucapnya.

Menurutnya, putusan Hakim Agung MA sudah mencerminkan rasa keadilan bagi pencari keadilan terkhusus bagi terdakwa Iin Fauza yang kami dampingi secara probono dari Pengadilan Negeri Medan, tingkat banding ke Pengadilan Tinggi Medan dan terus berjuang sampai ke Kasasi ke MA.

Diketahui, kasus ini berawal pada 12 Oktober 2018, dimana petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi bahwa akan ada kurir sabu yang berangkat dari Riau menuju Medan.

Keesokan harinya, polisi melakukan pemantauan terhadap mobil Daihatsu Xenia berwarna abu-abu metalik dengan No Polisi BM 1595 QS yang akan melintas menuju Medan melalui pintu gerbang tol.

Setelah sampai di pintu gerbang tol Amplas, polisi melihat mobil tersebut sedang berada di pintu keluar gerbang tol hendak membayar tol dan saat itu juga polisi segera menghentikan mobil yang dikendarai dan mengamankan Fauza dan Irfan Fadli, sedangkan rekannya bernama Chandra berhasil melarikan diri.

Selanjutnya polisi melakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti berupa 2 tas yang berisikan sabu seberat 20 kilogram. Saat di interogasi, Iin Fauza mengaku diajak oleh Irfan untuk membawa dan mengantarkan sabu dari Riau ke Medan dengan imbalan uang sebesar Rp1 juta. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/