25 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Didapat dari Oknum Kopassus, Pecatan Polisi Diduga Jual Senpi Rakitan Ilegal

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pecatan polisi, Rahmasyah Hasibuan, yang kini tengah menjalani hukuman atas perkara narkotika, menjalani sidang dengan berkas lain, yakni penjualan senjata api (senpi) rakitan secara ilegal.

Sidang berjalan secara daring dipimpin Hakim Ketua Nurmala Sinurat, dengan agenda pemeriksaan saksi di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Senin (12/6).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elly Syahfitri Harahap, menghadirkan 4 saksi. Adapun mereka, yakni 2 Anggota Subbid Paminal Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumut, atas nama Nurdian Permana dan Frans Cameron Manurung. Dan 2 orang lainnya, yakni Iswan Rofli (pegawai Bapas Medan) dan Joni Surbakti (mantan kepala desa di Sei Bingai, Langkat).

“Awalnya ada seorang masyarakat melaporkan kepada kami Subbid Paminal, karena curiga senjata api yang dibelinya. Saat dilihat memang benar senjata api bukan organik, tapi (penjualan) black market,” ungkap Nurdian.

Saksi juga menjelaskan, terdakwa mendapatkan senjata api jenis revolver dan FN dari Arnold, seorang Anggota Kopassus. Surbakti membeli sepucuk senpi jenis revolver dari terdakwa.

“Bukan hanya Joni Surbakti saja yang beli. Setahu saya, tidak boleh anggota polisi menjual senjata. Prosesnya, sepengetahuan saya, harus ada izin dari Baintelkam untuk senjata, dan seleksinya melalui ujian. Dia (terdakwa) memperoleh senjata api dari Arnold, Anggota Kopassus,” jelas saksi.

Menurut saksi, Joni membeli dan melaporkan kecurigaan terkait senpinya pada tahun yang sama, 2020. Senpi yang dibeli Joni, baru beberapa bulan saja di tangannya.

“Kalau airsoft gun, tidak ada izin untuk penjual dan pemakai, karena digunakan sebagai alat untuk latihan. Dari hasil pengecekan secara awam, ilegal senjatanya, karena di situ ditunjuk dari surat Perbakin,” tutur saksi.

Dia mengatakan, kartu Perbakin banyak disita dari terdakwa saat diamankan. Juga ada beberapa pucuk senpi lain jenis pistol. Namun, senpi tersebut tidak ada dihadirkan dalam ruang sidang. Hanya sepucuk senjata yang diduga airsoft gun jenis revolver.

Mengenai kartu Perbakin, lanjut saksi, dibuatkan oleh Arnold.

“Kalau izin secara pasti tidak tahu, tapi menyerahkan senjata api kepada Surbakti itu ilegal. Kartu Perbakin dibuatkan oleh Arnold, juga dengan mengirimkan data. Yang bersangkutan enggak bisa menjelaskan siapa (Arnold) tapi mengatakan Anggota Kopassus. Beliau (terdakwa) kenal dengan Arnold saat di Cijantung, waktu latihan menembak,” jelas saksi.

Saksi lain, Iswan Rofli kenal dengan terdakwa saat bertugas di Lapas Lubukpakam. Iswan dihadirkan sebagai saksi, karena pernah membeli senjata airsoft gun jenis FN kepada terdakwa.

“Saya terbawa karena pas lagi mengurus izin. Saya enggak kroscek (mengenai senjata), karena anggota polisi. Senjata enggak saya bawa-bawa, di rumah saja, dan sudah diserahkan kepada penyidik,” ujarnya, seraya menyebutkan, beli senjata jenis airsoft gun untuk latihan, olahraga.

Saksi terakhir, pelapor sekaligus mantan kepala desa, Joni Surbakti menyatakan, niatannya membeli senpi karena pernah mendapat penganiayaan berupa pembacokan saat masih menjabat sebagai kepala desa pada 2019. Pembacokan yang dialaminya terjadi di depan kantor desa. Joni mengaku, niatnya mau mencari senpi yang resmi, bukan ilegal.

Singkat cerita, saksi kenal dengan terdakwa melalui kawannya, marga Simare-mare, dan bertemu di Kota Binjai. Kepada saksi, terdakwa mengaku, tugas di Seksi Propam Polrestabes Medan.

“Aku langsung ditawari 3 senjata untuk dipilih dan di atas meja diletakkan. Karena polisi saya yakin,” kata Joni.

Menurut Joni, pembayaran dilakukan secara bertahap. Saksi membayar pembelian senpi seharga Rp65 juta, dengan 3 kali bayar secara transfer ke rekening atas nama terdakwa langsung. Namun kecurigaan saksi muncul saat terdakwa membuatnya keanggotaan Perbakin.

“Hari ini saya kirim data dan foto, besok langsung siap Kartu Perbakin. Makanya saya hubungi adik saya, Zulfan,” tuturnya.

Atas keterangannya kepada Zulfan, kemudian berkoordinasi dengan Paminal Polda Sumut, hingga akhirnya terdakwa diamankan. Saksi mengungkapkan kekecewaannya kepada terdakwa. Pasalnya, saksi merasa telah dibohongi oleh terdakwa yang sudah dianggapnya sebagai saudara. Joni tak menyangka kalau dia telah dibohongi oleh terdakwa dengan pembelian senpi secara ilegal.

Dalam dakwaan JPU, dari tangan terdakwa diamankan sepucuk senjata airsoft gun warna hitam, merek Pietro Bereta Cat 5802-MOD-84F-CAL 9 SHORT. Selain itu, ada beberapa senpi dan airsoft gun yang sudah dijualnya ke beberapa orang.

Adapun senpi yang telah berhasil dijualnya, yakni sepucuk senpi jenis revolver merek S & W USA Nomor 170 C06754 Cal 32 MM warna hitam, diduga rakitan dengan harga sebesar Rp65 juta. Senpi jenis pistol FN merek Guardian Fax Govarmen Safety Mancis Nomor 55411 diduga rakitan, dengan harga Rp40 juta. Senpi jenis pistol P-1 Kaliber 99 mm Pindad Indonesia Nomor RHM 220879, seharga Rp25 juta. Senpi jenis pistol Nomor EM-1580026. Dan airsoft gun jenis pistol warna hitam dengan merek Jericho 941 Nomor 21200242, seharga Rp4,5 juta.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang Amunisi.

“Terdakwa ini sudah PTDH, saat ini sedang jalani hukuman kasus narkotika yang sudah incrath putusannya,” pungkas JPU. (ted/saz)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pecatan polisi, Rahmasyah Hasibuan, yang kini tengah menjalani hukuman atas perkara narkotika, menjalani sidang dengan berkas lain, yakni penjualan senjata api (senpi) rakitan secara ilegal.

Sidang berjalan secara daring dipimpin Hakim Ketua Nurmala Sinurat, dengan agenda pemeriksaan saksi di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Senin (12/6).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elly Syahfitri Harahap, menghadirkan 4 saksi. Adapun mereka, yakni 2 Anggota Subbid Paminal Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumut, atas nama Nurdian Permana dan Frans Cameron Manurung. Dan 2 orang lainnya, yakni Iswan Rofli (pegawai Bapas Medan) dan Joni Surbakti (mantan kepala desa di Sei Bingai, Langkat).

“Awalnya ada seorang masyarakat melaporkan kepada kami Subbid Paminal, karena curiga senjata api yang dibelinya. Saat dilihat memang benar senjata api bukan organik, tapi (penjualan) black market,” ungkap Nurdian.

Saksi juga menjelaskan, terdakwa mendapatkan senjata api jenis revolver dan FN dari Arnold, seorang Anggota Kopassus. Surbakti membeli sepucuk senpi jenis revolver dari terdakwa.

“Bukan hanya Joni Surbakti saja yang beli. Setahu saya, tidak boleh anggota polisi menjual senjata. Prosesnya, sepengetahuan saya, harus ada izin dari Baintelkam untuk senjata, dan seleksinya melalui ujian. Dia (terdakwa) memperoleh senjata api dari Arnold, Anggota Kopassus,” jelas saksi.

Menurut saksi, Joni membeli dan melaporkan kecurigaan terkait senpinya pada tahun yang sama, 2020. Senpi yang dibeli Joni, baru beberapa bulan saja di tangannya.

“Kalau airsoft gun, tidak ada izin untuk penjual dan pemakai, karena digunakan sebagai alat untuk latihan. Dari hasil pengecekan secara awam, ilegal senjatanya, karena di situ ditunjuk dari surat Perbakin,” tutur saksi.

Dia mengatakan, kartu Perbakin banyak disita dari terdakwa saat diamankan. Juga ada beberapa pucuk senpi lain jenis pistol. Namun, senpi tersebut tidak ada dihadirkan dalam ruang sidang. Hanya sepucuk senjata yang diduga airsoft gun jenis revolver.

Mengenai kartu Perbakin, lanjut saksi, dibuatkan oleh Arnold.

“Kalau izin secara pasti tidak tahu, tapi menyerahkan senjata api kepada Surbakti itu ilegal. Kartu Perbakin dibuatkan oleh Arnold, juga dengan mengirimkan data. Yang bersangkutan enggak bisa menjelaskan siapa (Arnold) tapi mengatakan Anggota Kopassus. Beliau (terdakwa) kenal dengan Arnold saat di Cijantung, waktu latihan menembak,” jelas saksi.

Saksi lain, Iswan Rofli kenal dengan terdakwa saat bertugas di Lapas Lubukpakam. Iswan dihadirkan sebagai saksi, karena pernah membeli senjata airsoft gun jenis FN kepada terdakwa.

“Saya terbawa karena pas lagi mengurus izin. Saya enggak kroscek (mengenai senjata), karena anggota polisi. Senjata enggak saya bawa-bawa, di rumah saja, dan sudah diserahkan kepada penyidik,” ujarnya, seraya menyebutkan, beli senjata jenis airsoft gun untuk latihan, olahraga.

Saksi terakhir, pelapor sekaligus mantan kepala desa, Joni Surbakti menyatakan, niatannya membeli senpi karena pernah mendapat penganiayaan berupa pembacokan saat masih menjabat sebagai kepala desa pada 2019. Pembacokan yang dialaminya terjadi di depan kantor desa. Joni mengaku, niatnya mau mencari senpi yang resmi, bukan ilegal.

Singkat cerita, saksi kenal dengan terdakwa melalui kawannya, marga Simare-mare, dan bertemu di Kota Binjai. Kepada saksi, terdakwa mengaku, tugas di Seksi Propam Polrestabes Medan.

“Aku langsung ditawari 3 senjata untuk dipilih dan di atas meja diletakkan. Karena polisi saya yakin,” kata Joni.

Menurut Joni, pembayaran dilakukan secara bertahap. Saksi membayar pembelian senpi seharga Rp65 juta, dengan 3 kali bayar secara transfer ke rekening atas nama terdakwa langsung. Namun kecurigaan saksi muncul saat terdakwa membuatnya keanggotaan Perbakin.

“Hari ini saya kirim data dan foto, besok langsung siap Kartu Perbakin. Makanya saya hubungi adik saya, Zulfan,” tuturnya.

Atas keterangannya kepada Zulfan, kemudian berkoordinasi dengan Paminal Polda Sumut, hingga akhirnya terdakwa diamankan. Saksi mengungkapkan kekecewaannya kepada terdakwa. Pasalnya, saksi merasa telah dibohongi oleh terdakwa yang sudah dianggapnya sebagai saudara. Joni tak menyangka kalau dia telah dibohongi oleh terdakwa dengan pembelian senpi secara ilegal.

Dalam dakwaan JPU, dari tangan terdakwa diamankan sepucuk senjata airsoft gun warna hitam, merek Pietro Bereta Cat 5802-MOD-84F-CAL 9 SHORT. Selain itu, ada beberapa senpi dan airsoft gun yang sudah dijualnya ke beberapa orang.

Adapun senpi yang telah berhasil dijualnya, yakni sepucuk senpi jenis revolver merek S & W USA Nomor 170 C06754 Cal 32 MM warna hitam, diduga rakitan dengan harga sebesar Rp65 juta. Senpi jenis pistol FN merek Guardian Fax Govarmen Safety Mancis Nomor 55411 diduga rakitan, dengan harga Rp40 juta. Senpi jenis pistol P-1 Kaliber 99 mm Pindad Indonesia Nomor RHM 220879, seharga Rp25 juta. Senpi jenis pistol Nomor EM-1580026. Dan airsoft gun jenis pistol warna hitam dengan merek Jericho 941 Nomor 21200242, seharga Rp4,5 juta.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang Amunisi.

“Terdakwa ini sudah PTDH, saat ini sedang jalani hukuman kasus narkotika yang sudah incrath putusannya,” pungkas JPU. (ted/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/