27.8 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Seorang Wanita Laporkan Kanit Reskrim Polsek Tanjungmorawa ke Propam Poldasu

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Novita Febriani Br Nainggolan (24) warga Jalan KP Senen, Dusun III, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang melaporkan penyidik Reskrim Polsek Tanjungmorawa, ke Propam Polda Sumut.

Selain penyidik, wanita berkulit putih itu juga melaporkan Iptu OJ Samosir selaku Kanit Reskrim Polsek Tanjungmorawa. Keduanya dinilai tidak profesional dalam menangani perkara kasus dugaan pidana pencurian dengan pemberatan yang dituduhkan kepada dirinya.

“Saya melaporkan ke Bidpropam Polda Sumut tentang ditetapkannya saya sebagai tersangka pada 6 Juni 2023. Saya meminta tolong kepada Bapak Kapolda Sumut untuk melindungi saya karena adanya, ketidak berpihakan kepada saya,” kata Novita sembari menangis histeris, Selasa (13/6/2023).

Dijelaskannya, awal ditetapkannya ia sebagai tersangka, karena ia mengambil sepeda motor milik Ika selaku orang yang meminjam uang kepadanya. Motor itu diambilnya, karena Ika yang meminjam uang Rp3 juta tak kunjung dikembalikan kepada Novita.

“Saya ambil sepeda motor itu karena Ika punya utang sudah lama tidak dibayarnya. Memang walaupun tidak ada surat jaminan, tapi saya sempat videokan saat dia meminjam uang itu dan diketahui oleh keluarganya,” ujarnya.

Namun, alangkah terkejutnya dirinya ia malah dilaporkan dengan tuduhan pencurian sepeda motor. Padahal, sepeda motor tersebut saat ini sudah diantarnya ke Polsek Tanjungmorawa.

“Tetapi saya tetap jadi tersangka. Yang saya pikirkan sekarang, kalau saya ditangkap, bagaimana nasib mamak saya. Saya ini anak tunggal, bagaimana nanti nasib mamak saya pak, mamak saya juga tinggal seorang diri,” ungkapnya.

Bahkan, kata dia, saat mendengar dirinya ditetapkan sebagai tersangka, ibunya merasa terkejut dan terjatuh dari sepeda motor hingga mengalami patah tulang dan hingga kini masih berobat di dukun patah.

Ia menambahkan, mereka sudah mencoba meminta perdamaian dengan pihak keluarga Ika, namun belum membuahkan hasil. “Saya sudah mencoba perdamaian dengan mereka tapi mereka tidak mau juga. Saya sudah siapkan uang saya Rp5 juta tapi mereka tidak merespon pak,” pungkasnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tanjungmorawa Iptu OJ Samosir ketika dikonfirmasi terkait dirinya dilaporkan ke Propam Polda Sumut mengaku siap diperiksa. Sebab, menurutnya kinerja penyidik Polsek Tanjungmorawa sudah melakukan pemeriksaan prosedur yang berlaku.

“Kita sudah menangani kasus tersebut dengan secara profesional, kita lakukan penyelidikan dan kita undang untuk mediasi, namun tidak ada titik temu,” katanya.

Kemudian, katanya, untuk sepeda motor yang menjadi barang bukti pihaknya sudah melakukan penyitaan. “Pemberiaan barang bukti sepeda motor tersebut itu bukan suka rela mereka memberikannya, namun karena kita minta itu agar dihadirkan untuk kita lakukan penyitaan,” pungkasnya.

Terpisah, Daniel Siahaan yang juga ditetapkan sebagai tersangka bersama Novita membantah pernyataan Kanit Reskrim Polsek Tanjungmorawa Iptu OJ Samosir. Ia mengaku bahwa barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario BK 6776 AKP itu telah diserahkannya ke Polsek Tanjungmorawa tanpa ada paksaan.

“Pada hari Senin, 22 Mei 2023 saya sudah menyerahkan sepeda motor yang menjadi barang bukti tersebut ke Polsek Tanjungmorawa dengan sukarela. Jadi yang dibilang Kanit itu benar dilakukan penyitaan karena diambil paksa,” sebutnya.

Ia berharap agar pihak Polda Sumut dapat memberikan perlindungan hukum kepada dirinya dan Novita Febriani Br Nainggolan yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencurian.

“Kami meminta kepada bapak Kapolda Sumut agar memberikan atensi terhadap kasus tersebut. Karena kami tidak pernah ada niat melakukan pencurian yang dituduhkan kepada kami,” pungkasnya. (man/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Novita Febriani Br Nainggolan (24) warga Jalan KP Senen, Dusun III, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang melaporkan penyidik Reskrim Polsek Tanjungmorawa, ke Propam Polda Sumut.

Selain penyidik, wanita berkulit putih itu juga melaporkan Iptu OJ Samosir selaku Kanit Reskrim Polsek Tanjungmorawa. Keduanya dinilai tidak profesional dalam menangani perkara kasus dugaan pidana pencurian dengan pemberatan yang dituduhkan kepada dirinya.

“Saya melaporkan ke Bidpropam Polda Sumut tentang ditetapkannya saya sebagai tersangka pada 6 Juni 2023. Saya meminta tolong kepada Bapak Kapolda Sumut untuk melindungi saya karena adanya, ketidak berpihakan kepada saya,” kata Novita sembari menangis histeris, Selasa (13/6/2023).

Dijelaskannya, awal ditetapkannya ia sebagai tersangka, karena ia mengambil sepeda motor milik Ika selaku orang yang meminjam uang kepadanya. Motor itu diambilnya, karena Ika yang meminjam uang Rp3 juta tak kunjung dikembalikan kepada Novita.

“Saya ambil sepeda motor itu karena Ika punya utang sudah lama tidak dibayarnya. Memang walaupun tidak ada surat jaminan, tapi saya sempat videokan saat dia meminjam uang itu dan diketahui oleh keluarganya,” ujarnya.

Namun, alangkah terkejutnya dirinya ia malah dilaporkan dengan tuduhan pencurian sepeda motor. Padahal, sepeda motor tersebut saat ini sudah diantarnya ke Polsek Tanjungmorawa.

“Tetapi saya tetap jadi tersangka. Yang saya pikirkan sekarang, kalau saya ditangkap, bagaimana nasib mamak saya. Saya ini anak tunggal, bagaimana nanti nasib mamak saya pak, mamak saya juga tinggal seorang diri,” ungkapnya.

Bahkan, kata dia, saat mendengar dirinya ditetapkan sebagai tersangka, ibunya merasa terkejut dan terjatuh dari sepeda motor hingga mengalami patah tulang dan hingga kini masih berobat di dukun patah.

Ia menambahkan, mereka sudah mencoba meminta perdamaian dengan pihak keluarga Ika, namun belum membuahkan hasil. “Saya sudah mencoba perdamaian dengan mereka tapi mereka tidak mau juga. Saya sudah siapkan uang saya Rp5 juta tapi mereka tidak merespon pak,” pungkasnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tanjungmorawa Iptu OJ Samosir ketika dikonfirmasi terkait dirinya dilaporkan ke Propam Polda Sumut mengaku siap diperiksa. Sebab, menurutnya kinerja penyidik Polsek Tanjungmorawa sudah melakukan pemeriksaan prosedur yang berlaku.

“Kita sudah menangani kasus tersebut dengan secara profesional, kita lakukan penyelidikan dan kita undang untuk mediasi, namun tidak ada titik temu,” katanya.

Kemudian, katanya, untuk sepeda motor yang menjadi barang bukti pihaknya sudah melakukan penyitaan. “Pemberiaan barang bukti sepeda motor tersebut itu bukan suka rela mereka memberikannya, namun karena kita minta itu agar dihadirkan untuk kita lakukan penyitaan,” pungkasnya.

Terpisah, Daniel Siahaan yang juga ditetapkan sebagai tersangka bersama Novita membantah pernyataan Kanit Reskrim Polsek Tanjungmorawa Iptu OJ Samosir. Ia mengaku bahwa barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario BK 6776 AKP itu telah diserahkannya ke Polsek Tanjungmorawa tanpa ada paksaan.

“Pada hari Senin, 22 Mei 2023 saya sudah menyerahkan sepeda motor yang menjadi barang bukti tersebut ke Polsek Tanjungmorawa dengan sukarela. Jadi yang dibilang Kanit itu benar dilakukan penyitaan karena diambil paksa,” sebutnya.

Ia berharap agar pihak Polda Sumut dapat memberikan perlindungan hukum kepada dirinya dan Novita Febriani Br Nainggolan yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencurian.

“Kami meminta kepada bapak Kapolda Sumut agar memberikan atensi terhadap kasus tersebut. Karena kami tidak pernah ada niat melakukan pencurian yang dituduhkan kepada kami,” pungkasnya. (man/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/