26 C
Medan
Thursday, June 27, 2024

Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Bupati Labuhanbatu Nonaktif

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim untuk menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) yang diajukan mantan Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga.

Selain menolak eksepsi Erik, hakim juga diminta tidak menerima eksepsi yang diajukan terdakwa Rudi Syahputra selaku mantan anggota DPRD Labuhanbatu dalam kasus suap pengamanan proyek sebesar Rp4,9 miliar.

Jaksa menilai seluruh eksepsi yang diajukan Erik dan Rudi telah memasuki pokok perkara. Hal tersebut disampaikan Jaksa di ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (13/6).

“Meminta majelis hakim supaya memutuskan dalam putusan selanya, menolak keberatan yang diajukan para terdakwa,” sebut JPU Tito Jailani.

Selain itu, Jaksa juga meminta kepada Majelis Hakim untuk melanjutkan pemeriksaan kasus korupsi ini hingga putusan akhir.

“Menyatakan surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan materiel sebagaimana Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b dan ayat (3) KUHAP dan secara hukum telah sah menjadikan sebagai dasar untuk melanjutkan perkara Tipikor para terdakwa,” tambahnya.

Setelah mendengarkan tanggapan Jaksa atas eksepsi para terdakwa tersebut, majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis menunda persidangan hingga Kamis (20/6) mendatang, dengan agenda pembacaan putusan sela.

Sebelumnya, Erik dan Rudi dalam eksepsinya meminta Hakim untuk menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum, karena pihaknya menilai surat dakwaan JPU tidak memenuhi syarat formil dan materiel.

Diketahui, dalam kasus ini, Erik dan Rudi didakwa dengan dakwaan primer, yaitu Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.

Kemudian, keduanya juga didakwa dengan dakwaan subsider, yakni Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP. (man/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim untuk menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) yang diajukan mantan Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga.

Selain menolak eksepsi Erik, hakim juga diminta tidak menerima eksepsi yang diajukan terdakwa Rudi Syahputra selaku mantan anggota DPRD Labuhanbatu dalam kasus suap pengamanan proyek sebesar Rp4,9 miliar.

Jaksa menilai seluruh eksepsi yang diajukan Erik dan Rudi telah memasuki pokok perkara. Hal tersebut disampaikan Jaksa di ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (13/6).

“Meminta majelis hakim supaya memutuskan dalam putusan selanya, menolak keberatan yang diajukan para terdakwa,” sebut JPU Tito Jailani.

Selain itu, Jaksa juga meminta kepada Majelis Hakim untuk melanjutkan pemeriksaan kasus korupsi ini hingga putusan akhir.

“Menyatakan surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan materiel sebagaimana Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b dan ayat (3) KUHAP dan secara hukum telah sah menjadikan sebagai dasar untuk melanjutkan perkara Tipikor para terdakwa,” tambahnya.

Setelah mendengarkan tanggapan Jaksa atas eksepsi para terdakwa tersebut, majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis menunda persidangan hingga Kamis (20/6) mendatang, dengan agenda pembacaan putusan sela.

Sebelumnya, Erik dan Rudi dalam eksepsinya meminta Hakim untuk menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum, karena pihaknya menilai surat dakwaan JPU tidak memenuhi syarat formil dan materiel.

Diketahui, dalam kasus ini, Erik dan Rudi didakwa dengan dakwaan primer, yaitu Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.

Kemudian, keduanya juga didakwa dengan dakwaan subsider, yakni Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP. (man/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/