26.7 C
Medan
Sunday, May 12, 2024

Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin P-21: Istri & 2 Eksekutor Segera Dikirim ke Jaksa

TERSANGKA: Para tersangka pembunuh hakim Jamaluddin saat menjalani rekonstruksi, beberapa waktu lalu. Saat ini, berkas ketiga tersangka ini sudah P21.
TERSANGKA: Para tersangka pembunuh hakim Jamaluddin saat menjalani rekonstruksi, beberapa waktu lalu. Saat ini, berkas ketiga tersangka ini sudah P21.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tiga tersangka pembunuhan hakim Jamaluddin (55), dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Dengan demikian, Polrestabes Medan segera melakukan pelimpahan berkas perkara tahap II yakni mengirimkan ketiga tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

Dalam pengungkapan kasus pembunuhan hakim Jamaluddin ini, tim gabungan Polda Sumut dan Sat Reskrim Polrestabes Medan membekukn

tiga orang pelaku, yakni otak pelaku Zuraida Hanum (41), istri korban. Kemudian, kedua eksekutor masing-masing M Jefri Pratama (42), warga Jalan Selam, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Medan Denai, dan M Reza Fahlevi (29), warga Jalan Stella Raya/Anyelir, Medan Tuntungan.

Setelah melaksanakan reka adegan hingga penyerahan berkas BAP, ketiga tersangka siap dikirim ke tahap pengadilan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak saat dikonfirmasi mengatakan, berkas perkara ketiga tersangka kasus pembunuhan itu dinyatakan P21 sejak pekan lalu. “Sejak 27 Februari P21,” katanya melalui pesan WhatsApp, Jumat (6/3).

Sebelumnya, penyidik dalam kasus itu mengirimkan berkas perkara tahap I tiga tersangka ke Kejari Medan pada Selasa, 18 Februari 2020 lalu. Disinggung mengenai kapan berkas perkara tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan, mantan Kapolsek Percut Sei Tuan ini belum bisa menentukan waktu pastinya. Namun, dia rencanakan pada pekan depan. “Rencananya minggu depan dilimpahkan tersangka dan barang bukti,” jawabnya singkat.

Dia juga menyebutkan, ketiga tersangka diduga telah melakukan pembunuhan berencana terhadap hakim Jamaluddin. Mereka dijerat dengan Pasal 340 subs Pasal 338 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1e. Ancaman terberat hukuman mati.

Diketahui, ketiga tersangka ditangkap tim gabungan Direktorat Reskrimum Polda Sumut dan Satuan Reskrim Polrestabes Medan dari lokasi serta waktu terpisah. Motif kasus pembunuhan ini, dikabarkan berlatar belakang cinta segitiga dan sakit hati. Zuraida yang merencanakan dan mendalangi pembunuhan suaminya sendiri, disebut-sebut menjalin asmara dengan Jefri.

Sementara, Jamaluddin ditemukan tewas di dalam mobilnya Toyota Land Cruiser Prado warna hitam BK 77 HD, di areal kebun sawit Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Jumat pada 29 November 2019 lalu. Jasad korban pertama kali ditemukan warga sekitar, yang kemudian memberitahu polisi. Saat ditemukan, korban dalam kondisi tangan terikat di sela kursi penumpang. Bahkan, terdapat luka memar di bagian leher. (ris)

TERSANGKA: Para tersangka pembunuh hakim Jamaluddin saat menjalani rekonstruksi, beberapa waktu lalu. Saat ini, berkas ketiga tersangka ini sudah P21.
TERSANGKA: Para tersangka pembunuh hakim Jamaluddin saat menjalani rekonstruksi, beberapa waktu lalu. Saat ini, berkas ketiga tersangka ini sudah P21.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tiga tersangka pembunuhan hakim Jamaluddin (55), dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Dengan demikian, Polrestabes Medan segera melakukan pelimpahan berkas perkara tahap II yakni mengirimkan ketiga tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

Dalam pengungkapan kasus pembunuhan hakim Jamaluddin ini, tim gabungan Polda Sumut dan Sat Reskrim Polrestabes Medan membekukn

tiga orang pelaku, yakni otak pelaku Zuraida Hanum (41), istri korban. Kemudian, kedua eksekutor masing-masing M Jefri Pratama (42), warga Jalan Selam, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Medan Denai, dan M Reza Fahlevi (29), warga Jalan Stella Raya/Anyelir, Medan Tuntungan.

Setelah melaksanakan reka adegan hingga penyerahan berkas BAP, ketiga tersangka siap dikirim ke tahap pengadilan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak saat dikonfirmasi mengatakan, berkas perkara ketiga tersangka kasus pembunuhan itu dinyatakan P21 sejak pekan lalu. “Sejak 27 Februari P21,” katanya melalui pesan WhatsApp, Jumat (6/3).

Sebelumnya, penyidik dalam kasus itu mengirimkan berkas perkara tahap I tiga tersangka ke Kejari Medan pada Selasa, 18 Februari 2020 lalu. Disinggung mengenai kapan berkas perkara tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan, mantan Kapolsek Percut Sei Tuan ini belum bisa menentukan waktu pastinya. Namun, dia rencanakan pada pekan depan. “Rencananya minggu depan dilimpahkan tersangka dan barang bukti,” jawabnya singkat.

Dia juga menyebutkan, ketiga tersangka diduga telah melakukan pembunuhan berencana terhadap hakim Jamaluddin. Mereka dijerat dengan Pasal 340 subs Pasal 338 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1e. Ancaman terberat hukuman mati.

Diketahui, ketiga tersangka ditangkap tim gabungan Direktorat Reskrimum Polda Sumut dan Satuan Reskrim Polrestabes Medan dari lokasi serta waktu terpisah. Motif kasus pembunuhan ini, dikabarkan berlatar belakang cinta segitiga dan sakit hati. Zuraida yang merencanakan dan mendalangi pembunuhan suaminya sendiri, disebut-sebut menjalin asmara dengan Jefri.

Sementara, Jamaluddin ditemukan tewas di dalam mobilnya Toyota Land Cruiser Prado warna hitam BK 77 HD, di areal kebun sawit Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Jumat pada 29 November 2019 lalu. Jasad korban pertama kali ditemukan warga sekitar, yang kemudian memberitahu polisi. Saat ditemukan, korban dalam kondisi tangan terikat di sela kursi penumpang. Bahkan, terdapat luka memar di bagian leher. (ris)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/