27 C
Medan
Friday, December 5, 2025

Kirim 14 Pekerja Ilegal ke Malaysia, 4 Terdakwa Divonis 2,5 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Empat terdakwa pengirima 14 pekerja migran indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia, divonis hakim 2,5 tahun penjara. Vonis dibacakan hakim ketua Deny Syahputra di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (13/6).

Keempat terdakwa diantaranya, Suyatman (38) dan Salim Sirait (47) keduanya warga asal Tanjungbalai serta Hendra Panjaitan (41) dan Irwansyah (32) keduanya warga asal Kabupaten Asahan.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 6 bulan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan,” tegas Deny.

Hakim meyakini, perbuatan keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 KUHP.

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa melanggar peraturan Republik Indonesia tentang PMI serta membahayakan PMI. Hal meringankan para terdakwa menyesali perbuatannya,” kata hakim.

Atas putusan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya maupun jaksa penuntut umum dari Kejari Belawan kompak menyatakan menerima putusan.

Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut para terdakwa masing-masing 3,5 tahun denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Diketahui, para terdakwa disuruh oleh Rezi (DPO) untuk membawa dan memberangkatkan 14 Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara Non Procedural dari Batubara ke Malaysia dengan upah sebesar Rp3 juta.

Namun naasnya, saat di Asahan Tanjungbalai Kabupaten Asahan datang Kapal Polisi (KP) LORY 3018 melakukan penghentian dan pengecekan dan ditemukan 14 orang PMI Non Procedural tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah. (man/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Empat terdakwa pengirima 14 pekerja migran indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia, divonis hakim 2,5 tahun penjara. Vonis dibacakan hakim ketua Deny Syahputra di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (13/6).

Keempat terdakwa diantaranya, Suyatman (38) dan Salim Sirait (47) keduanya warga asal Tanjungbalai serta Hendra Panjaitan (41) dan Irwansyah (32) keduanya warga asal Kabupaten Asahan.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 6 bulan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan,” tegas Deny.

Hakim meyakini, perbuatan keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 KUHP.

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa melanggar peraturan Republik Indonesia tentang PMI serta membahayakan PMI. Hal meringankan para terdakwa menyesali perbuatannya,” kata hakim.

Atas putusan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya maupun jaksa penuntut umum dari Kejari Belawan kompak menyatakan menerima putusan.

Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut para terdakwa masing-masing 3,5 tahun denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Diketahui, para terdakwa disuruh oleh Rezi (DPO) untuk membawa dan memberangkatkan 14 Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara Non Procedural dari Batubara ke Malaysia dengan upah sebesar Rp3 juta.

Namun naasnya, saat di Asahan Tanjungbalai Kabupaten Asahan datang Kapal Polisi (KP) LORY 3018 melakukan penghentian dan pengecekan dan ditemukan 14 orang PMI Non Procedural tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah. (man/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru