LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Hanya berselang 3 jam, Sat Reskrim Polresta Deliserdang berhasil menangkap Hendra Pratama (27), setelah mencuri sepeda motor milik korban, Jowanda Pratama (22), warga Dusun I Senayan, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdangbedagai, Sabtu (11/7) lalu.
Korban Jowanda kehilangan sepeda motor Yamaha Nmax warna merah, dengan nomor polisi BK 296 XAZ dari tempat kerjanya di toko ponsel Xiomi Strore, Jalan Bakaranbatu No 9, Kecamatan Lubukpakam, Deliserdang.
Memanfaatkan kelegahan korban. Tersangka Hendra, warga Dusun II, Desa Jati Seronoh, Kecamatan Percut Seituan ini, pun mencuri sepeda motor korban dari parkiran toko tempatnya bekerja. Situasi toko saat itu, ramai pengunjung. Korban pun tak menghiraukan keberadaan kunci sepeda motornya yang terletak di atas meja.
Melihat ada kunci sepeda motor yang terletak itu, pelaku langsung mengambilnya, dan membawa pergi sepeda motor milik korban.
Korban tersadar sepeda motornya raib, setelah toko sepi pengunjung. Mengetahui kendarannya hilang dari parkiran, korban pun membuka rekaman CCTV toko, dan mengetahui ciri-ciri pelaku. Kemudian berbekal rekaman CCTV, korban membuat laporan ke Mapolresta Deliserdang.
Mendapati laporan pengaduan dari korban. Personel Sat Reskrim bergerak mengejar tersangka, yang diketahui keberadaannya di Jalan Karakatau, Kota Medan. Personel Sat Reskrim langsung mengamankan pelaku, bersama barang bukti Yamaha Nmax warna merah. Saat diamankan, pelaku telah membuka nomor polisi yang terdapat pada sepeda motor tersebut. Dan pelaku pun mengakui perbuatannya.
Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Yemi Mandagi, melalui Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus, membenarkan telah mengamankan seorang pria berinisial HP, dalam dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor.
“Kami telah mengamankan HP, terkait kasus tindak pidana pencurian sepeda motor. HP mencoba mengelabui petugas dengan membuka pelat nomor polisi pada sepeda motor curiannya, agar tidak terdeteksi,” ungkap Firdaus.
Lebih lanjut Firdaus mengatakan, tersangka HP dapat dijerat Pasal 363 dari KUHPidana tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (btr/saz)