LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Polsek Pangkalanbrandan, Kabupaten Langkat, mengamankan Budi (35), warga Klambir V Kota Medan. Budi ditangkap karena berpura-pura minta diantar, namun merampas sepeda motor korbannya, Honda Beat BK 2906 PBI, dan membawa lari menuju Besitang.
Hal itu disampaikan Kapolsek Pangkalanbrandan AKP P S Simbolon, melalui Kanit Reskrim Iptu Relapang Sitepu di Pangkalanbrandan, Minggu (11/7) lalu.
Relapang menjelaskan, korban Adinda Anggraini (19), warga Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan, sedang melintas di Jalan Sumatera, Kelurahan Brandan Timur Baru, Kecamatan Babalan, Sabtu (10/7), sekira pukul 13.00 WIB. Saat itu, korban dihentikan pelaku, yang minta diantar ke Jalan Sumatera, dan meminta agar pelaku yang membawa sepeda motornya.
Lalu sampai di Jalan Sumatera, pelaku menurunkan korban, dan membawa lari sepada motor tersebut.
Korban pun lalu datang melapor ke penjagaan Mapolsek Pangkalanbrandan untuk membuat pengaduan.
Kapolsek Pangkalanbandan AKP PS Simbolon, begitu menerima laporan pelaku menuju arah Besitang, lalu menelpon Kapolsek Besitang untuk menyetop dan mengamankan pelaku yang membawa sepeda motor Honda Beat BK 2905 PBI, bila melintas di depan Polsek Besitang.
Beberapa saat kemudian diinformasikan, Polsek Besitang sudah mengamankan pelaku dan barang bukti telah diamankan. Guna pemeriksaan lebih lanjut, kini pelaku diamankan di Polsek Pangkalanbrandan. (ant/saz)