31 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Edar Sabu di Asahan, Warga Medan Diciduk

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Satuan Reskrim Narkoba Polres Asahan meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu saat menunggu calon pembeli di Jalan Paria Lingkungan 4, Desa Siumbut umbut, Kabupaten Asahan.

Tersangka berinisial HR (34), warga Pasar III Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan. “Tersangka ditangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat. Berdasarkan cirri-ciri yang dilaporkan,”kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasat Narkoba, AKP Nasri Ginting SH dan Kanit II Sat Narkoba Iptu Mulyoto SH., MH, Senin (11/10) sore.

Dijelaskan Kapolres, tersangka ditangkap pada Rabu (6/10) sekira pukul 15.00 WIB. Dari pengakuan tersangka, sabu diperoleh dari rekannya berinisial A, warga Pangkal Titi Kisaran. “Tersangka A berhasil kabur saat dilakukan pengembangan, dan sudah dimasukkan dalam daftar DPO,”sebut Putu Yudha Prawira.

AKBP Putu Yudha Prawira menambagkan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 0,3 gram sabu, satu unit hp 1 pak plastik klip dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp150 ribu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU NO 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 4(empat) tahun penjara. (dat/han)

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Satuan Reskrim Narkoba Polres Asahan meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu saat menunggu calon pembeli di Jalan Paria Lingkungan 4, Desa Siumbut umbut, Kabupaten Asahan.

Tersangka berinisial HR (34), warga Pasar III Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan. “Tersangka ditangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat. Berdasarkan cirri-ciri yang dilaporkan,”kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasat Narkoba, AKP Nasri Ginting SH dan Kanit II Sat Narkoba Iptu Mulyoto SH., MH, Senin (11/10) sore.

Dijelaskan Kapolres, tersangka ditangkap pada Rabu (6/10) sekira pukul 15.00 WIB. Dari pengakuan tersangka, sabu diperoleh dari rekannya berinisial A, warga Pangkal Titi Kisaran. “Tersangka A berhasil kabur saat dilakukan pengembangan, dan sudah dimasukkan dalam daftar DPO,”sebut Putu Yudha Prawira.

AKBP Putu Yudha Prawira menambagkan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 0,3 gram sabu, satu unit hp 1 pak plastik klip dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp150 ribu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU NO 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 4(empat) tahun penjara. (dat/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/