29 C
Medan
Monday, April 29, 2024

BNNP Sumut Sita 98 Kg Sabu, 27 Kg Ganja, dan 68 Ribu Butir Ekstasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sepanjang tahun 2022, Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) menyita barang bukti sabu-sabu seberat 98.359,30 gram atau 98,3 Kg, ganja seberat 27.438,79 gram atau 27,4 Kg dan pil ekstasi sebanyak 68.267 butir.

“Dalam upaya pemberantasan jaringan sindikat narkoba, sepanjang tahun 2022, BNNP Sumut telah mengungkap 73 kasus tindak pidana narkotika,” kata Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga Panjaitan saat menggelar konferensi pers akhir tahun, Jumat (30/12).

Dari 73 kasus tersebut, lanjut Toga, BNNP Sumut turut meringkus 115 orang tersangka dengan barang bukti totalnya 98,3 kg sabu, 27,4 kg ganja dan 68.267 butir pil ekstasi.

“Di samping itu BNNP dan BNNK di wilayah Sumut juga telah memusnahkan lahan ganja sebanyak 4 titik lahan tanaman ganja seluas 12 hektar dengan jumlah 8000 batang atau 9 ton ganja basah,” ungkap Toga.

Upaya pemberantasan jaringan sindikat narkotika, lanjutnya, juga dilakukan dengan razia tempat hiburan malam, kost-kosan, dan hotel. “Razia di lokasi tersebut sebanyak 173 kali dengan hasil 672 orang terindikasi menyalahgunakan narkoba,” papar Toga.

“Selain itu, razia juga dilakukan pada kawasan kampung narkoba sebanyak 61 kegiatan dengan hasil 139 orang terindikasi menyalahgunakan narkoba,” jelasnya.

Sementara, pada bidang rehabilitasi sepanjang tahun 2022 ini sebanyak 4001 orang menjalani rehabilitasi.

“Apabila ada keluarga yang terjangkiti narkotika, jangan sungkan melapor ke BNNP Sumut untuk menjalani rehabilitasi, mereka korban penyalahgunaan narkoba,” imbaunya.

Toga juga mengajak seluruh pihak baik masyarakat maupun stakeholder di Sumut untuk terus berkomitmen memerangi narkoba. “Memerangi narkoba pekerjaan mulia, demi menyelamatkan anak bangsa,” tambahnya. (dwi/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sepanjang tahun 2022, Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) menyita barang bukti sabu-sabu seberat 98.359,30 gram atau 98,3 Kg, ganja seberat 27.438,79 gram atau 27,4 Kg dan pil ekstasi sebanyak 68.267 butir.

“Dalam upaya pemberantasan jaringan sindikat narkoba, sepanjang tahun 2022, BNNP Sumut telah mengungkap 73 kasus tindak pidana narkotika,” kata Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga Panjaitan saat menggelar konferensi pers akhir tahun, Jumat (30/12).

Dari 73 kasus tersebut, lanjut Toga, BNNP Sumut turut meringkus 115 orang tersangka dengan barang bukti totalnya 98,3 kg sabu, 27,4 kg ganja dan 68.267 butir pil ekstasi.

“Di samping itu BNNP dan BNNK di wilayah Sumut juga telah memusnahkan lahan ganja sebanyak 4 titik lahan tanaman ganja seluas 12 hektar dengan jumlah 8000 batang atau 9 ton ganja basah,” ungkap Toga.

Upaya pemberantasan jaringan sindikat narkotika, lanjutnya, juga dilakukan dengan razia tempat hiburan malam, kost-kosan, dan hotel. “Razia di lokasi tersebut sebanyak 173 kali dengan hasil 672 orang terindikasi menyalahgunakan narkoba,” papar Toga.

“Selain itu, razia juga dilakukan pada kawasan kampung narkoba sebanyak 61 kegiatan dengan hasil 139 orang terindikasi menyalahgunakan narkoba,” jelasnya.

Sementara, pada bidang rehabilitasi sepanjang tahun 2022 ini sebanyak 4001 orang menjalani rehabilitasi.

“Apabila ada keluarga yang terjangkiti narkotika, jangan sungkan melapor ke BNNP Sumut untuk menjalani rehabilitasi, mereka korban penyalahgunaan narkoba,” imbaunya.

Toga juga mengajak seluruh pihak baik masyarakat maupun stakeholder di Sumut untuk terus berkomitmen memerangi narkoba. “Memerangi narkoba pekerjaan mulia, demi menyelamatkan anak bangsa,” tambahnya. (dwi/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/