25.6 C
Medan
Sunday, May 12, 2024

Berkas Korupsi TPA Karo Dilimpahkan ke Tipikor Medan

KARO, SUMUTPOS.CO – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Desa Dokan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo Tahun Anggaran (TA) 2016, ke Pengadilan Tipikor Medan. Pascapelimpahan, Kamis (12/11) sidang perdana dengan terdakwa Candra Tarigan mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo yang juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, akan digelar.

DITAHAN: Terdakwa Chandra Tarigan saat ditahan beberapa waktu lalu.
DITAHAN: Terdakwa Chandra Tarigan saat ditahan beberapa waktu lalu.

Hal ini dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Karo, Denny Ahmad SH MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Karo, Andriani Sitohang saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (11/11).

“Untuk berkas perkaranya itu sudah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Medan, dan sesuai jadwal sidang pertama pada Kamis, “ jelas Andriani.

Dia juga mengatakan perkara ini merupakan rangkaian lanjutan dari perkara tindak pidana korupsi studi kelayakan untuk pemilihan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah dengan Terdakwa Baron Kaban dan Risdianto, yang sudah lebih dahulu disidangkan.

“Untuk nilai kerugian negara dalam Korupsi Pengadaan Lahan TPA Sampah ini sebesar Rp1.481.109.025,” ujarnya.

Sebelumnya diketahui Candra Tarigan pernah dinyatakan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Karo terkait dugaan kasus korupsi pada pekerjaan pembuatan bangunan tugu atau tanda batas Tugu Mejuah Juah pada tahun 2016 silam dengan nilai pekerjaan sebesar Rp679 juta di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo.

Kemudian Candra Tarigan mengajukan gugatan Pra Peradilan (Prapid) ke Pengadilan Negeri Kabanjahe. Kemudian majelis hakim memutuskan bahwa tindakan termohon (Kejaksaan Negeri Karo) adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum. Dan menyatakan untuk segera menghentikan proses penyidikan terhadap pemohon (Candra Tarigan), dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). (deo/azw)

KARO, SUMUTPOS.CO – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Desa Dokan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo Tahun Anggaran (TA) 2016, ke Pengadilan Tipikor Medan. Pascapelimpahan, Kamis (12/11) sidang perdana dengan terdakwa Candra Tarigan mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo yang juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, akan digelar.

DITAHAN: Terdakwa Chandra Tarigan saat ditahan beberapa waktu lalu.
DITAHAN: Terdakwa Chandra Tarigan saat ditahan beberapa waktu lalu.

Hal ini dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Karo, Denny Ahmad SH MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Karo, Andriani Sitohang saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (11/11).

“Untuk berkas perkaranya itu sudah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Medan, dan sesuai jadwal sidang pertama pada Kamis, “ jelas Andriani.

Dia juga mengatakan perkara ini merupakan rangkaian lanjutan dari perkara tindak pidana korupsi studi kelayakan untuk pemilihan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah dengan Terdakwa Baron Kaban dan Risdianto, yang sudah lebih dahulu disidangkan.

“Untuk nilai kerugian negara dalam Korupsi Pengadaan Lahan TPA Sampah ini sebesar Rp1.481.109.025,” ujarnya.

Sebelumnya diketahui Candra Tarigan pernah dinyatakan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Karo terkait dugaan kasus korupsi pada pekerjaan pembuatan bangunan tugu atau tanda batas Tugu Mejuah Juah pada tahun 2016 silam dengan nilai pekerjaan sebesar Rp679 juta di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo.

Kemudian Candra Tarigan mengajukan gugatan Pra Peradilan (Prapid) ke Pengadilan Negeri Kabanjahe. Kemudian majelis hakim memutuskan bahwa tindakan termohon (Kejaksaan Negeri Karo) adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum. Dan menyatakan untuk segera menghentikan proses penyidikan terhadap pemohon (Candra Tarigan), dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). (deo/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/