MEDAN, SUMUTPOS.CO – Victorius Simarmata (40) warga Jalan Qubah Gang Gereja, Medan Johor, dituntut jaksa 2,5 tahun penjara. Dia dinilai terbukti memesan rokok tanpa cukai atau ilegal dari Kota Pekanbaru, Riau, dalam sidang di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/11).
Jaksa penuntut umum (JPU) Julita Rismayadi Purba menilai, perbuatan Victor dinilai melanggar Pasal 54 UU No 11 Tahun 1995 yang telah diubah dengan UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Victorius Simarmata alias Victor oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun),” tegasnya.
Selain itu, Victor juga dituntut oleh jaksa untuk membayar denda 2 kali nilai cukai. Adapun per satuan cukainya senilai Rp132.704.960.
“Denda 2 kali nilai cukai yang harus dibayarkan dengan nilai 2 kali Rp132.704.960 dengan jumlah Rp265.409.920,” sebut JPU.
Dengan ketentuan, lanjutnya, apabila dalam waktu 1 bulan denda tersebut tidak dibayar, maka harta benda atau pendapatan terdakwa dapat disita oleh jaksa untuk mengganti seluruh denda yang harus dibayarkan.
“Apabila harta benda atau pendapatan terdakwa juga tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tambah JPU.
Menurut jaksa, keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp132 juta lebih.
“Keadaan yang meringankan, terdakwa mengakui dan berterus terang di persidangan, serta terdakwa belum pernah dihukum,” katanya.
Sementara dalam pembelaan terdakwa, memohon kepada hakim agar hukumannya diringankan. Atas permohonan itu, JPU menyatakan tetap pada tuntutannya.
Setelah itu, hakim ketua Frans Effendi Manurung menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada 2 pekan mendatang, dengan agenda pembacaan putusan.
Diketahui, Victor ditangkap oleh tim Bea Cukai Medan pada 19 Juni 2024. Bermula pada 18 Juli 2024, Victor memesan rokok dengan merek OK Bold sebanyak 80 slop, Smith Menthol sebanyak 100 slop, dan Luffman Mild sebanyak 800 slop dari seseorang yang bernama Panjaitan (belum tertangkap).
Kemudian, Panjaitan mengirimkan rokok-rokok ilegal yang dipesankan Victor tersebut melalui ekspedisi Bus Makmur dari Kota Pekanbaru ke Kota Medan.
Selanjutnya, pada 19 Juli 2024, Victor menjemput rokok-rokok yang dipesannya itu dengan menggunakan 1 unit mobil Daihatsu Xenia di loket Bus Makmur di Jalan SM Raja No 5, Kecamatan Medan Amplas.
Setibanya di lokasi, dua petugas Bea Cukai Medan telah mengintai Victor dari kejauhan. Petugas mendapatkan informasi mengenai akan datangnya rokok tanpa dilekati pita cukai. Kemudian, petugas pun memperhatikan gerak-gerik terdakwa yang mengambil paket berupa kotak dengan dibungkus karung berwarna putih ke dalam mobil Xenia.
Melihat itu, selanjutnya sekira pukul 08.50 WIB kedua petugas itu pun menghampiri dan menangkap Victor serta membongkar atau menggeledah paket yang hendak dibawa terdakwa tersebut.
Ketika digeledah, petugas menemukan barang bukti (barbuk) berupa rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 80 slop atau 16.000 batang rokok merek OK Bold, 100 slop atau 20.000 batang rokok merek Smith Menthol, dan 800 slop atau 128.000 batang rokok merek Luffman Mild.
Setelah itu, para petugas membawa Victor ke rumahnya yang berlokasi di Jalan Qubah, Kecamatan Medan Johor, dan melakukan penggeledahan terhadap rumahnya tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 33 slop atau 6.600 batang rokok tanpa pita cukai merek H&G dan 26 slop atau 5.200 batang rokok, dan 2 bungkus atau 40 batang rokok tanpa pita cukai merek Luffman Mild.
Setelah itu, terdakwa beserta barbuk dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Medan untuk diproses lebih lanjut. Akibat perbuatan terdakwa tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp132.704.960 karena tidak dibayarkan cukai terhadap rokok-rokok tersebut. (man/han)