BINJAI, SUMUTPOS.CO – Terdakwa penelantaran anak, Muhammad Nirwansyah Putra hingga kini masih berstatus tahanan kota. Penasihat Hukum korban, Rahimin Sembiring mendesak agar terdakwa ditahan.
Ada sejumlah pertimbangan mengapa terdakwa harus ditahan. “Pertama, ancaman hukuman terdakwa adalah 5 tahun kurungan penjara. Kedua, terdakwa yang berstatus tahanan kota tertangkap mata kami ke luar dari Kota Binjai. Seperti Berastagi dan belanja ke mall di Kota Medan,” ujar PH korban, Kamis (9/12).
Mengenai perkara, dia berharap, agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim dapat memberikan keadilan kepada korban. “Harapan kami sebagai penasihat hukum, agar dibuka perkara ini secara terang benderang dan kebenarannya juga harus diungkap. Jangan ada yang ditutup-tutupi karena penelantaran anak ini sangat konsen dan menjadi perhatian publik juga,” bebernya.
“Terdakwa belum ditahan juga, bahkan kami menduga kuat terdakwa ini sering ke luar kota. Padahal dia tahanan kota dan hal tersebut tidak dibenarkan. Jadi harapan kami dia musti ditahan,” tambahnya.
Menanggapi hal ini, Humas Pengadilan Negeri Binjai, Wira Indra Bangsa menilai, pihaknya hanya menggelar perkara di meja persidangannya. Artinya, status tahanan kota ini bukan PN Binjai yang menetapkannya.
Melainkan, status tahanan kota ini sudah sejak dari penyidik kepolisian, diikuti JPU sampai dilimpahkan ke meja hijau. Ditambah lagi, terdakwa masih kooperatif ketika diminta hadir dalam persidangan oleh majelis hakim maupun JPU.
“Bagaimana kita mau menahannya kalau dia (terdakwa) masih kooperatif. Mengenai status tahanannya memang di kami, tapi pengawasannya (terkait ke luar kota) ada di penuntut umum,” ujar Wira, belum lama ini.
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Muhammad Harris menjelaskan, kalau sudah dilimpahkan ke meja persidangan, tidak lagi menjadi tahanan jaksa. “Statusnya, tahanan majelis karena sudah dilimpahkan. Pada saat tahap II, tahanan kami. Berubahnya status tahanan setelah tahap II dilimpahkan ke persidangan,” kata Harris.
Disinggung tahanan kota tersebut sering keluar dari Binjai, menurut dia, sah-sah saja dengan catatan yang bersangkutan dapat izin dan tanggung jawab.
“Izin dan tanggung jawab (ada) di hakim, pengawasannya juga di hakim. Contoh dia sakit, hakim minta bantuan jaksa untuk pembantaran. Nanti jaksa minta bantu kepolisian,” tukasnya.
Sebelumnya, terdakwa yang akrab disapa Putra menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan penelantaran anak di Ruang Cakra PN Binjai, Senin (6/12). Terdakwa datang didampingi PH, Yusfansyah Dodi dengan berpakaian gamis panjang lengkap beserta peci putihnya.
Kasus ini sampai ke meja hijau persidangan karena laporan mantan istri terdakwa, Diana Amelia. Laporan korban berlandaskan amar putusan Pengadilan Agama Binjai.
Artinya, putusan PA Binjai tidak ditunaikan oleh terdakwa dan berbuntut panjang hingga dilaporkan ke Polres Binjai. Oleh penyidik kepolisian, menetapkan Putra sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan atau berstatus tahanan kota hingga saat ini.
“Saya minta keadilan dan kebenaran hukum dan hak anak-anak saya ditunaikan sebagaimana mestinya tanggung jawab seorang ayah kepada anak-anaknya,” pungkas mantan istri terdakwa, Diana Amelia. (ted/azw)