31.7 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Polisi Tangkap Komplotan Pembobol Rumah

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse dan Krimal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Dairi, berhasil menangkap tiga tersangka pencuri asal Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun, Kamis (9/12). Kompolotan pencuri ini ditangkap usai membobol rumah, Lisdawati Tumanggor warga Jalan Runding, Kelurahan Sidiangkat, Kecamatan Sidikalang, Senin (15/11) lalu pelaku membongkar jendela rumah korban dan. Dalam aksinya, pelaku menggasak uang sebesar Rp14 juta serta empat buah ponsel.

TERBALIK: Mobil Avanza yang ditumpangi komplotan tersangka pelaku pencurian asal kota Siantar dan Kabupaten Simalungun terbalik setelah kejar-kejaran dengan Satuan Reskrim Polres Dairi, Desa Hariarapintu, Kabupaten Samosir

Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasie Humas Polres, Iptu Donny Saleh, Sabtu (11/12) menjelaskan, adapun ketiga tersangka yang ditangkap, masing-masing berinisial, DJPP (24) warga Jalan Damarlaut Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, SMB (32) warga Jalan Sejahtera Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar, serta SMS (20) warga Balimbingan Kecamatan Tanahjawa Kabupaten Simalungun.

Penangkapan ketiga tersangka, menurut Donny, Kamis (9/12) dinihari, berawal dari informasi yang diterima Satuan Reskrim Polres Dairi yang menerangkan ketiga tersangka berada di Simpang 3 Sitinjo atau Jalan Sidikalang-menuju Tele, Samosir. Saat hendak ditangkap, ketiga tersangka melarikan diri dengan mengendarai mobil Avanza hitam.

Aksi kejar-kejaranpun terjadi antara kendaraan yang ditumpangi Satuan Reskrim Polres Dairi dipimpin Kanit Redum Ipda Parlindungan Lumbantoruan dengan mobil Avanza dikemudikan tersangka.

Tiba di Desa Hariarapintu, Kabupaten Samosir, mobil pelaku terbalik setelah menabrak pagar jembatan.

Kemudian, ketiga tersangka keluar dari mobil lari kesemak semak/hutan.

Polisi dibantu warga sekitar, berhasil menangkap ketiga tersangka dan membawanya ke Polres Dairi.

“Kini ketiga tersangka bersama barang bukti 1 unit mobil jenis Avanza warna hitam dan 2 buah obeng telah diamankan di Mapolres Dairi. Ketiga pelaku pencurian pemberatan dikenakan pasal 363 KUHPidana subsider pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun,” pungkas Donny. (rud/azw).

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse dan Krimal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Dairi, berhasil menangkap tiga tersangka pencuri asal Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun, Kamis (9/12). Kompolotan pencuri ini ditangkap usai membobol rumah, Lisdawati Tumanggor warga Jalan Runding, Kelurahan Sidiangkat, Kecamatan Sidikalang, Senin (15/11) lalu pelaku membongkar jendela rumah korban dan. Dalam aksinya, pelaku menggasak uang sebesar Rp14 juta serta empat buah ponsel.

TERBALIK: Mobil Avanza yang ditumpangi komplotan tersangka pelaku pencurian asal kota Siantar dan Kabupaten Simalungun terbalik setelah kejar-kejaran dengan Satuan Reskrim Polres Dairi, Desa Hariarapintu, Kabupaten Samosir

Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasie Humas Polres, Iptu Donny Saleh, Sabtu (11/12) menjelaskan, adapun ketiga tersangka yang ditangkap, masing-masing berinisial, DJPP (24) warga Jalan Damarlaut Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, SMB (32) warga Jalan Sejahtera Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar, serta SMS (20) warga Balimbingan Kecamatan Tanahjawa Kabupaten Simalungun.

Penangkapan ketiga tersangka, menurut Donny, Kamis (9/12) dinihari, berawal dari informasi yang diterima Satuan Reskrim Polres Dairi yang menerangkan ketiga tersangka berada di Simpang 3 Sitinjo atau Jalan Sidikalang-menuju Tele, Samosir. Saat hendak ditangkap, ketiga tersangka melarikan diri dengan mengendarai mobil Avanza hitam.

Aksi kejar-kejaranpun terjadi antara kendaraan yang ditumpangi Satuan Reskrim Polres Dairi dipimpin Kanit Redum Ipda Parlindungan Lumbantoruan dengan mobil Avanza dikemudikan tersangka.

Tiba di Desa Hariarapintu, Kabupaten Samosir, mobil pelaku terbalik setelah menabrak pagar jembatan.

Kemudian, ketiga tersangka keluar dari mobil lari kesemak semak/hutan.

Polisi dibantu warga sekitar, berhasil menangkap ketiga tersangka dan membawanya ke Polres Dairi.

“Kini ketiga tersangka bersama barang bukti 1 unit mobil jenis Avanza warna hitam dan 2 buah obeng telah diamankan di Mapolres Dairi. Ketiga pelaku pencurian pemberatan dikenakan pasal 363 KUHPidana subsider pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun,” pungkas Donny. (rud/azw).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/