28 C
Medan
Thursday, June 27, 2024

Usai Terima Tahap 2, Apin BK Dikembalikan ke Polda Sumut

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri Medan menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka, bos judi online Apin BK alias Jonni. Namun usai dilimpahkan, Apin dikembalikan ke Polda Sumut, sembari menunggu pelimpahan berkas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Untuk TPPU yang menjerat tersangka (Apin), masih bergulir di Polda Sumut,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Medan, Simon, Selasa (13/12).

Simon mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016, perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008, tentang ITE, Jo Pasal 303 ayat (1) ke-1e dan ke-2e Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.

“Yakni dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, dan atau mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian, atau barang siapa dengan tidak berhak menuntut pencarian dengan jalan sengaja mengadakan atau memberikan kesempatan untuk main judi kepada umum, atau sengaja turut campur dalam perusahaan itu,” tutur Simon.

Diketahui, Apin ditangkap setelah bekerja sama dengan pihak kepolisian di Malaysia. Pria berusia 42 tahun itu, sempat buron setelah satu lokasi judinya di komplek perumahaan elit Cemara Asri, Deliserdang, digerebek Polda Sumut, beberapa waktu lalu.

Usai ditangkap Mabes Polri di Malaysia, Apin langsung dibawa ke Indonesia, pada 14 Oktober 2022. Bos judi online di Cemara Asri itu, langsung diserahkan pihak Mabes Polri ke Polda Sumut. (man/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri Medan menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka, bos judi online Apin BK alias Jonni. Namun usai dilimpahkan, Apin dikembalikan ke Polda Sumut, sembari menunggu pelimpahan berkas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Untuk TPPU yang menjerat tersangka (Apin), masih bergulir di Polda Sumut,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Medan, Simon, Selasa (13/12).

Simon mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016, perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008, tentang ITE, Jo Pasal 303 ayat (1) ke-1e dan ke-2e Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.

“Yakni dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, dan atau mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian, atau barang siapa dengan tidak berhak menuntut pencarian dengan jalan sengaja mengadakan atau memberikan kesempatan untuk main judi kepada umum, atau sengaja turut campur dalam perusahaan itu,” tutur Simon.

Diketahui, Apin ditangkap setelah bekerja sama dengan pihak kepolisian di Malaysia. Pria berusia 42 tahun itu, sempat buron setelah satu lokasi judinya di komplek perumahaan elit Cemara Asri, Deliserdang, digerebek Polda Sumut, beberapa waktu lalu.

Usai ditangkap Mabes Polri di Malaysia, Apin langsung dibawa ke Indonesia, pada 14 Oktober 2022. Bos judi online di Cemara Asri itu, langsung diserahkan pihak Mabes Polri ke Polda Sumut. (man/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/