26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Simpan 43 Kilogram Sabu, Hakim Vonis Mati Kakek 77 Tahun

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Sofyan alias Tulang bin Yusuf Ibrahim, kakek berusia 77 tahun, divonis maksimal. Warga Jalan Kakatua, Medan Sunggal ini, divonis pidana mati lantaran terbukti bersalah atas kasus sabu-sabu seberat 43 kilogram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (13/12).

Majelis hakim diketuai Nelson Panjaitan dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sofyan alias Tulang oleh karenanya dengan pidana mati,” ungkap Nelson.

Menurut Nelson, hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.

“Hal meringankan tidak ditemukan,” katanya.

Atas putusan tersebut, hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa, untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.

“Hal yang sama juga berlaku untuk penuntut umum,” imbuh Nelson.

Vonis hakim sama (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julita Rismayadi Purba.

Diketahui, pada 2 April 2022 sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa Sofyan dihubungi oleh Wardani Ibrahim (berkas terpisah), nantinya ada orang yang akan menitipkan sabu-sabu di rumah terdakwa.

Lalu terdakwa membolehkan dan menunggu telepon dari teman Wardani yang mau menitipkan narkoba tersebut. Keesokan harinya, pada Minggu, 03 April 2022, sekira pukul 06.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal dan bertemu di depan Masjid Al Badar.

Kemudian, terdakwa bersama-sama dengan orang tidak dikenal tersebut menuju ke rumah terdakwa di Jalan Kakatua, Kecamatan Medan Sunggal, dan menurunkan 2 buah tas jinjing berisikan narkotika jenis sabu-sabu.

Dan 4 jam kemudian, Wardani dihubungi oleh terdakwa memberitahu, barang berupa narkotika jenis sabu-sabu sudah diterima, kemudian Wardani menghubungi Acong (DPO), memberitahukan narkotika jenis sabu-sabu sudah diterima oleh terdakwa.

Selanjutnya, Wardani diperintahkan oleh Acong untuk menghitung jumlah sabu-sabu yang ada di dalam 2 tas jinjing tersebut. Tak lama kemudian, Wardani menghubungi terdakwa untuk menghitung narkotika jenis sabu-sabu yang berada di dalam tas yang diketahui sebanyak 43 bungkus.

Pada 6 April 2022, Wardani dihubungi terdakwa, meminta uang untuk sewa rumah untuk memindahkan narkotika jenis sabu-sabu dari rumah terdakwa, kemudian Wardani melakukan transfer sebesar Rp500 ribu.

Kemudian pada 10 April 2022, bertempat di depan rumah yang berlokasi di Gang Juntak, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, terdakwa Sofyan diamankan oleh petugas BNN dan mengamankan barang bukti berupa 41 bungkus kemasan teh Tiongkok berisikan sabu-sabu seberat 43 kilogram.

Di tempat terpisah, petugas BNN juga mengamankan Wardani yang sedang duduk di teras rumah pada Perumahan Pinang Baris Permai, Jalan TB Simatupang, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal. (man/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Sofyan alias Tulang bin Yusuf Ibrahim, kakek berusia 77 tahun, divonis maksimal. Warga Jalan Kakatua, Medan Sunggal ini, divonis pidana mati lantaran terbukti bersalah atas kasus sabu-sabu seberat 43 kilogram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (13/12).

Majelis hakim diketuai Nelson Panjaitan dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sofyan alias Tulang oleh karenanya dengan pidana mati,” ungkap Nelson.

Menurut Nelson, hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.

“Hal meringankan tidak ditemukan,” katanya.

Atas putusan tersebut, hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa, untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.

“Hal yang sama juga berlaku untuk penuntut umum,” imbuh Nelson.

Vonis hakim sama (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julita Rismayadi Purba.

Diketahui, pada 2 April 2022 sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa Sofyan dihubungi oleh Wardani Ibrahim (berkas terpisah), nantinya ada orang yang akan menitipkan sabu-sabu di rumah terdakwa.

Lalu terdakwa membolehkan dan menunggu telepon dari teman Wardani yang mau menitipkan narkoba tersebut. Keesokan harinya, pada Minggu, 03 April 2022, sekira pukul 06.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal dan bertemu di depan Masjid Al Badar.

Kemudian, terdakwa bersama-sama dengan orang tidak dikenal tersebut menuju ke rumah terdakwa di Jalan Kakatua, Kecamatan Medan Sunggal, dan menurunkan 2 buah tas jinjing berisikan narkotika jenis sabu-sabu.

Dan 4 jam kemudian, Wardani dihubungi oleh terdakwa memberitahu, barang berupa narkotika jenis sabu-sabu sudah diterima, kemudian Wardani menghubungi Acong (DPO), memberitahukan narkotika jenis sabu-sabu sudah diterima oleh terdakwa.

Selanjutnya, Wardani diperintahkan oleh Acong untuk menghitung jumlah sabu-sabu yang ada di dalam 2 tas jinjing tersebut. Tak lama kemudian, Wardani menghubungi terdakwa untuk menghitung narkotika jenis sabu-sabu yang berada di dalam tas yang diketahui sebanyak 43 bungkus.

Pada 6 April 2022, Wardani dihubungi terdakwa, meminta uang untuk sewa rumah untuk memindahkan narkotika jenis sabu-sabu dari rumah terdakwa, kemudian Wardani melakukan transfer sebesar Rp500 ribu.

Kemudian pada 10 April 2022, bertempat di depan rumah yang berlokasi di Gang Juntak, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, terdakwa Sofyan diamankan oleh petugas BNN dan mengamankan barang bukti berupa 41 bungkus kemasan teh Tiongkok berisikan sabu-sabu seberat 43 kilogram.

Di tempat terpisah, petugas BNN juga mengamankan Wardani yang sedang duduk di teras rumah pada Perumahan Pinang Baris Permai, Jalan TB Simatupang, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal. (man/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/