26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Polsek Patumbak Ungkap Komplotan Peredaran Upal Pecahan Rp100 Ribu dan Rp50 Ribu

PATUMBAK, SUMUTPOS.CO – Petugas unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil meringkus komplotan pencetak dan peredaran uang palsu (Upal) pecahan Rp100 ribu hingga Rp50 ribu. Ketiga tersangka yang diamankan adalah Fahri Riskan (32), M Fikri Timbul (22), dan Bakti Dinata (18). Ketiganya merupakan warga Jalan Dame , Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak.

Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH, MH menyebutkan, aksi komplotan tersangka ini berhasil diungkap berawal Kamis (8/12) malam, sekitar pukul 23.45 WiB.

Salah satu tersangka mengedarkan uang palsu dengan cara membeli sate kepada salah satu pedagang sate keliling di Jalan Dame, dengan upal pecahan Rp50 Ribu.

Ternyata, lanjut Faidir, si pedagang sate merasa curiga dengan uang yang diterima dari tersangka. Kemudian, pedagang sate memberitahukannya kepada warga sekitar hingga diteruskan ke petugas.

Mendapat informasi tersebut, petugas turun ke lokasi dan menginterogasi salah seorang tersangka, yang kemudian dilanjutkan melakukan pengembangan.

Sekira pukul 01.00 WIB, petugas pun meringkus dua pelaku M. Fikri dan Fahri Riskan di dalam rumah pelaku an. Fahri Riskan di Jl. Dame Gg.Kompak III.

Kedua tersangka pun mengaku dua teman mereka lainnya berinisial BT dan BY, keduanya masih DPO.

Dari rumah Fahri Riskan, lanjut Faidir, petugas mengamankan Barang Bukti alat yang digunakan untuk mencetak upal.

Adapun barbut yang diamankan adalah ;
Uang Palsu Pecahan Rp 100.000 sebanyak 16 lembar, Uang Palsu Pecahan Rp 50.000 sebanyak 20 lembar, Uang asli sebesar Rp159.000 dari hasil membelikan uang palsu, Printer Merk HP Warna Putih, CPU 9 lembar kertas HVS Ukuran A4, Pisau Cutter, Lakban putih, Penggaris/Roll Besi, .Mal Uang Palsu.

Kapolsek Patumbak Kompol Faidir mengimbau agar masyarakat waspada dan teliti dengan upal, seiiring transaksi keuangan diakhir tahun mengalami peningkatan.

“Apabila ada temuan warga dan mencurigakan, segera melaporkan ke Polsek terdekat,” imbau Faidir.(Han)

PATUMBAK, SUMUTPOS.CO – Petugas unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil meringkus komplotan pencetak dan peredaran uang palsu (Upal) pecahan Rp100 ribu hingga Rp50 ribu. Ketiga tersangka yang diamankan adalah Fahri Riskan (32), M Fikri Timbul (22), dan Bakti Dinata (18). Ketiganya merupakan warga Jalan Dame , Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak.

Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH, MH menyebutkan, aksi komplotan tersangka ini berhasil diungkap berawal Kamis (8/12) malam, sekitar pukul 23.45 WiB.

Salah satu tersangka mengedarkan uang palsu dengan cara membeli sate kepada salah satu pedagang sate keliling di Jalan Dame, dengan upal pecahan Rp50 Ribu.

Ternyata, lanjut Faidir, si pedagang sate merasa curiga dengan uang yang diterima dari tersangka. Kemudian, pedagang sate memberitahukannya kepada warga sekitar hingga diteruskan ke petugas.

Mendapat informasi tersebut, petugas turun ke lokasi dan menginterogasi salah seorang tersangka, yang kemudian dilanjutkan melakukan pengembangan.

Sekira pukul 01.00 WIB, petugas pun meringkus dua pelaku M. Fikri dan Fahri Riskan di dalam rumah pelaku an. Fahri Riskan di Jl. Dame Gg.Kompak III.

Kedua tersangka pun mengaku dua teman mereka lainnya berinisial BT dan BY, keduanya masih DPO.

Dari rumah Fahri Riskan, lanjut Faidir, petugas mengamankan Barang Bukti alat yang digunakan untuk mencetak upal.

Adapun barbut yang diamankan adalah ;
Uang Palsu Pecahan Rp 100.000 sebanyak 16 lembar, Uang Palsu Pecahan Rp 50.000 sebanyak 20 lembar, Uang asli sebesar Rp159.000 dari hasil membelikan uang palsu, Printer Merk HP Warna Putih, CPU 9 lembar kertas HVS Ukuran A4, Pisau Cutter, Lakban putih, Penggaris/Roll Besi, .Mal Uang Palsu.

Kapolsek Patumbak Kompol Faidir mengimbau agar masyarakat waspada dan teliti dengan upal, seiiring transaksi keuangan diakhir tahun mengalami peningkatan.

“Apabila ada temuan warga dan mencurigakan, segera melaporkan ke Polsek terdekat,” imbau Faidir.(Han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/