25 C
Medan
Tuesday, January 14, 2025

Dua Curanmor Tersungkur Didor, Beraksi di 12 Lokasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polsek Sunggal tembak pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) usai melancarkan aksinya di 12 lokasi. Dua pelaku berisial MAS (32) dan RA (25) yang merupakan residivis kasus curanmor.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, Unit Reskrim Polsek Sunggal menangkap kedua pelaku di Pegadaian Jalan Setia Budi Medan dan rumah makan cepat saji di Jalan Sei Batang Hari.

“Dua orang ini adalah pelaku pencurian sepeda motor yang spesialisnya pada pertokoan maupun perkantoran dan tempat parkir. Modus pelaku yakni menggunakan kunci T dalam melakukan perusakan sepeda motor,” ungkapnya, didampingi Kapolsek Sunggal, Bambang G Hutabarat, Senin (13/1/2025) sore.

Dia menjelaskan, kedua pelaku adalah dari 2 kelompok yang berbeda. Kelompok MAS telah melakukan 5 kali dan kelompok RA melakukan 7 kali diwilayah Sunggal. Dari kedua pelaku, kata dia, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor sebanyak 4 unit.

“Dari MAS dilakukan penyitaan 1 unit sepeda motor dan RA 3 sepeda motor,” sebutnya.

Lebih lanjut, saat dilakukan penangkapan kedua pelaku berusaha kabur, serta melakukan perlawanan yang membahayakan petugas. Polisi mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku.

“Pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama. Petugas telah mengambil tindakan tegas terukur menembak pelaku. Saat ini polisi memburu 4 pelaku dari kedua kelompok geng motor tersebut,” tegasnya

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4-e dan 5-e KUHPidana dengan ancaman kurangan penjara 9 tahun. (man/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polsek Sunggal tembak pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) usai melancarkan aksinya di 12 lokasi. Dua pelaku berisial MAS (32) dan RA (25) yang merupakan residivis kasus curanmor.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, Unit Reskrim Polsek Sunggal menangkap kedua pelaku di Pegadaian Jalan Setia Budi Medan dan rumah makan cepat saji di Jalan Sei Batang Hari.

“Dua orang ini adalah pelaku pencurian sepeda motor yang spesialisnya pada pertokoan maupun perkantoran dan tempat parkir. Modus pelaku yakni menggunakan kunci T dalam melakukan perusakan sepeda motor,” ungkapnya, didampingi Kapolsek Sunggal, Bambang G Hutabarat, Senin (13/1/2025) sore.

Dia menjelaskan, kedua pelaku adalah dari 2 kelompok yang berbeda. Kelompok MAS telah melakukan 5 kali dan kelompok RA melakukan 7 kali diwilayah Sunggal. Dari kedua pelaku, kata dia, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor sebanyak 4 unit.

“Dari MAS dilakukan penyitaan 1 unit sepeda motor dan RA 3 sepeda motor,” sebutnya.

Lebih lanjut, saat dilakukan penangkapan kedua pelaku berusaha kabur, serta melakukan perlawanan yang membahayakan petugas. Polisi mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku.

“Pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama. Petugas telah mengambil tindakan tegas terukur menembak pelaku. Saat ini polisi memburu 4 pelaku dari kedua kelompok geng motor tersebut,” tegasnya

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4-e dan 5-e KUHPidana dengan ancaman kurangan penjara 9 tahun. (man/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/