26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dihukum 6 Tahun dan 8 Bulan Penjara

“Kerugian negara yang disebutkan itu berasal dari laporan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangun (BPKP) Sumut terhadap proyek yang memiliki pagu anggaran sebesar Rp 12 miliar lebih,” kata JPU Ocktresia Magdalena Sihite beberapa waktu lalu.

Dijelaskan JPU, modus dugaan korupsi ini terjadi dengan cara memanipulasi data dan keterlambatan pembuatan kapal, sehingga tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Seperti halnya jabatan tenaga ahli untuk konsultan perencanaan dan tenaga ahli untuk konsultan pengawasan posisinya diduduki orang yang sama,” ungkapnya

Selain itu, pemenang lelang dalam hal ini PT PT Prima Mandiri Satria Perkasa selaku penyedia barang tidak melaksanakan pekerjaan utama. Namun, diberikan kepada UD Usaha Bersama untuk melakukan pekerjaan utama dan kepada UD Sugi Laut untuk pengerjaan alat tangkap.

Sehingga pembuatan kapal menjadi terlambat untuk diselesaikan. Namun penyedia barang tidak dikenakan pemutusan kontrak atau denda.

Lebih lanjut disebutkan Ocktresia, dugaan korupsi pengadaan enam unit kapal ukuran 30 GT untuk nelayan di Sibolga dan Tapanuli Tengah (Tapteng) yang dananya bersumber dari DAK dan APBD Sumut Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp 12 miliar ini disebut merugikan negara sebesar Rp 1.329.825.206.(gus/han)

 

 

“Kerugian negara yang disebutkan itu berasal dari laporan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangun (BPKP) Sumut terhadap proyek yang memiliki pagu anggaran sebesar Rp 12 miliar lebih,” kata JPU Ocktresia Magdalena Sihite beberapa waktu lalu.

Dijelaskan JPU, modus dugaan korupsi ini terjadi dengan cara memanipulasi data dan keterlambatan pembuatan kapal, sehingga tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Seperti halnya jabatan tenaga ahli untuk konsultan perencanaan dan tenaga ahli untuk konsultan pengawasan posisinya diduduki orang yang sama,” ungkapnya

Selain itu, pemenang lelang dalam hal ini PT PT Prima Mandiri Satria Perkasa selaku penyedia barang tidak melaksanakan pekerjaan utama. Namun, diberikan kepada UD Usaha Bersama untuk melakukan pekerjaan utama dan kepada UD Sugi Laut untuk pengerjaan alat tangkap.

Sehingga pembuatan kapal menjadi terlambat untuk diselesaikan. Namun penyedia barang tidak dikenakan pemutusan kontrak atau denda.

Lebih lanjut disebutkan Ocktresia, dugaan korupsi pengadaan enam unit kapal ukuran 30 GT untuk nelayan di Sibolga dan Tapanuli Tengah (Tapteng) yang dananya bersumber dari DAK dan APBD Sumut Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp 12 miliar ini disebut merugikan negara sebesar Rp 1.329.825.206.(gus/han)

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/