Site icon SumutPos

Dihukum 6 Tahun dan 8 Bulan Penjara

Teks foto : BAGUSSYAHPUTRA/SUMUT POS
DIHUKUM: Ketiga terdakwa mendengarkan putusan majelis hakim di PN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Tiga terdakwa korupsi pengadaan 6 unit kapal nelayan di Dinas Kelautan dan Perikanan (Diskanla) Sumut, dihukum bervariasi majelis hakim di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (13/2) sore.

Ketua majelis hakim, Saryana, dalam amar putusannya terhadap Matius Bangun selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Andika Ansori Adil Nasution selaku Ketua Panitia Lelang, dihukum masing-masing selama 1 tahun dan empat bulan penjara serta diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.

Sementara itu, Direktur PT Prima Mandiri Satria Perkasa, Sri Mauliaty, dihukum 4 tahun dan enam bulan penjara, serta diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

“Mengadili menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ucap Saryana di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Selain hukuman penjara, Sri Mauliaty juga diwajibkan majelis hakim untuk membayar uang penggati (UP) sebesar Rp 1,1 miliar.”Dengan ketentuan apabila tidak sanggup dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang untuk negara. Jika tidak mencukupi diganti hukuman penjara selama 2 tahun 3 bulan,” ungkap majelis hakim.

Atas perbuatannya, 3 terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Menyikapi putusan hakim, ketiga terdakwa dan Jaksa penuntut umum (JPU) sama-sama menyatakan pikir-pikir. Sedangkan, vonis diterima terdakwa Matius Bangun dan Andika Ansori Adil Nasution lebih ringan dari tuntutan JPU dengan selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan penjara.

Untuk terdakwa Sri Mauliaty, vonis diterimanya sama seperti tuntutan JPU, yang menuntut 4 tahun penjara dan diwajibkan untuk membayar uang penggati (UP) sebesar Rp 1,1 miliar.

JPU dalam dakwaannya menyebutkan, Matius Bangun selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Andika Ansori Adil Nasution selaku Ketua Panitia Lelang dan Sri Mauliaty selaku direktur PT Prima Mandiri Satria Perkasa atau rekanan diduga melakukan bersama-sama tindak pidana korupsi yang dinilai merugikan negara sebesar Rp 1.329.825.206.

“Kerugian negara yang disebutkan itu berasal dari laporan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangun (BPKP) Sumut terhadap proyek yang memiliki pagu anggaran sebesar Rp 12 miliar lebih,” kata JPU Ocktresia Magdalena Sihite beberapa waktu lalu.

Dijelaskan JPU, modus dugaan korupsi ini terjadi dengan cara memanipulasi data dan keterlambatan pembuatan kapal, sehingga tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Seperti halnya jabatan tenaga ahli untuk konsultan perencanaan dan tenaga ahli untuk konsultan pengawasan posisinya diduduki orang yang sama,” ungkapnya

Selain itu, pemenang lelang dalam hal ini PT PT Prima Mandiri Satria Perkasa selaku penyedia barang tidak melaksanakan pekerjaan utama. Namun, diberikan kepada UD Usaha Bersama untuk melakukan pekerjaan utama dan kepada UD Sugi Laut untuk pengerjaan alat tangkap.

Sehingga pembuatan kapal menjadi terlambat untuk diselesaikan. Namun penyedia barang tidak dikenakan pemutusan kontrak atau denda.

Lebih lanjut disebutkan Ocktresia, dugaan korupsi pengadaan enam unit kapal ukuran 30 GT untuk nelayan di Sibolga dan Tapanuli Tengah (Tapteng) yang dananya bersumber dari DAK dan APBD Sumut Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp 12 miliar ini disebut merugikan negara sebesar Rp 1.329.825.206.(gus/han)

 

 

Exit mobile version