MEDAN, SUMUTPOS.CO – Keisengan SPK (41), mengantarnya ke penjara. Pasalnya, warga Rimo, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh itu mencetak uang palsu (upal) dari printer yang baru dibelinya.
Tersangka diringkus di kawasan Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (9/2).
Dari tangan pria yang bekerja sebagai sopir taksi itu, polisi menyita upal pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu. Jumlahnya tak banyak. Hanya beberapa lembar saja dari setiap pecahan.
Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yasir Ahmadi menjelaskan, penangkapan SPK berawal dari informasi masyarakat. Petugas langsung melakuan penyelidikan dengan menemui tersangka.
Di dalam mobilnya ditemukan 2 lembar uang Rp100 ribu dan 2 lembar uang Rp50 ribu yang diduga palsu.
“Setelah pelaku ditanyai, dia mengaku uang palsu itu dicetaknya sendiri. Dia mencetaknya di rumah orang tuanya,” ujar Yasir, Rabu (13/2).
Polisi lantas membawa SPK ke rumah orang tuanya di Jalan Teuku Amir Hamzah, Gang Makmur, Kecamatan Binjai, Langkat. Di sana, petugas kembali menemukan sejumlah upal.
Total upal yang disita sebanyak 16 lembar. Yakni, 3 lembar pecahan Rp100 ribu, 11 lembar pecahan Rp 50 ribu, dan 2 lembar pecahan Rp 20 ribu.
Selain itu, polisi turut mengamankan 1 unit printer yang digunakan pelaku untuk mencetak upal.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku mencetak upal karena iseng. Hal itu dilakukannya untuk menunjukkan kepada sesama teman sopir travelnya bahwa bisa membuat upal.
Printer yang digunakannya juga terbilang baru. Dia membeli printer di Kota Binjai untuk dibawa ke Aceh Singkil.
“Karena tidak ada kegiatan, pelaku mengaku iseng mencoba hasil foto copy printer itu dengan membuat sejumlah uang palsu,” tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 26 Juncto Pasal 36 Ayat (1) dan (2) UU RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancamannya hukuman penjara di atas lima tahun.(dvs/ala)