30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Dua Kurir Sabu Jaringan Internasional Diadili, Barang Bukti 53 Kg dari Malaysia

AGUSMAN/SUMUT POS
SIDANG PERDANA: Junaidi Siagian alias Edi dan Elpi Darius terdakwa kurir sabu jaringan internasional, menjalani sidang perdana, Rabu (13/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Junaidi Siagian alias Edi (37) dan Elpi Darius (49), terdakwa sindikat narkotika jaringan internasional menjalani sidang perdana di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/2). Keduanya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina, lantaran menjadi kurir sabu seberat 53 Kg.

Dakwaan dibacakan di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Morgan Simanjuntak. Dalam disebut, terungkapnya kasus ini berawal pada Oktober 2018 lalu di Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.

“Sebelumnya pada 29 September 2018, seorang pria warga negara Malaysia dipanggil Bang menelpon Junaidi dan menyuruhnya menyewa kapal boat untuk menjemput narkotika jenis sabu sebanyak 50 bungkus ke Portklang, Malaysia,” ucap Shafrina.

Junaidi kemudian dijanjikan mendapat upah sebesar Rp50 juta. Setelah itu, Junaidi kembali disuruh untuk menelpon Darwin yang merupakan tekong kapal boat (belum tertangkap).

Selanjutnya, Junaidi menyewa kapal boat warga Tanjungbalai bernama Mak Feri sebesar Rp25 juta. Uang sewa kemudian ditransfer oleh orang Malaysia tersebut ke rekening temannya bernama Febri (belum tertangkap).

Lalu Junaidi mengambil uang pada Febri. Kemudian, Junaidi menelpon Darwin dan memberitahu kalau sudah dapat sewa kapal boat di Tanjungbalai.

“Pada tanggal 30 September 2018 pukul 15.21 WIB, terdakwa Elpi Darius menelepon Darwin. Kemudian sekira pukul 20.00 WIB, Darwin datang ke Tanjungbalai mengambil kapal boat langsung berangkat ke Portklang, Malaysia untuk menjemput sabu tersebut,” beber Shafrina.

Masih dalam dakwaan, pada 3 Oktober 2018 sekira pukul 09.00 WIB, Darwin menelpon Junaidi memberitahu kalau kapal boatnya rusak. Sehingga sabu tersebut terpaksa diturunkan di Tanjung Sarang Elang, Labuhanbatu. Darwin kemudian menyuruh Junaidi untuk mengambilnya disana.

“Febri kemudian menelpon Junaidi agar menemuinya di rumahnya. Lalu Febri menyerahkan kunci mobil Honda CRV BK 630 DZ, uang sebesar Rp5 juta dan 1 unit HP Nokia warna biru. Febri mengatakan, agar sabu itu dijemput menggunakan mobil dan apabila ada yang menelpon ke HP Nokia warna biru tersebut angkat saja,” ungkapnya.

Lebih lanjut, sabu itu rencananya untuk diantarkan kepada pemesan di Medan. Kemudian Junaidi menelpon Elpi Darius untuk menemuinya dan menyuruh Elpi Darius mencari sopir.

Tak lupa, Junaidi memberikan kunci mobil dan uang sejumlah Rp300 ribu untuk isi bensin. Terdakwa Elpi Darius lalu mendatangi Syahrial (penuntutan terpisah) dan menyerahkan kunci mobil.

Junaidi kemudian dijemput keduanya dan langsung berangkat untuk menjemput sabu tersebut. Setelah sabu yang disimpan ke dalam 6 jerigen itu dimasukkan ke mobil, lalu Elpi Darius, Junaidi dan Syahrial berangkat ke Medan dengan jalur Rantau Prapat-Berastagi.

“Di perjalanan, HP Nokia warna biru yang dipegang Junaidi berdering. Yang menelpon bernama Zainal Abidin alias Zainal (penuntutan terpisah). Zainal mengatakan di Medan yang menerima sabu itu nanti bernama Bahlia Husen alias Iwan (penuntutan terpisah),” katanya.

Naas, saat melintas di kawasan Pancurbatu, mobil yang dikendarai para sindikat narkoba jaringan internasional ini diikuti petugas BNN. Petugas BNN sudah mengetahui akan terjadi transaksi narkoba yang dilakukan mereka.

Kejar-kejaran pun terjadi. Hingga akhirnya, mobil terdakwa berhasil dihentikan di Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. (man/ala)

AGUSMAN/SUMUT POS
SIDANG PERDANA: Junaidi Siagian alias Edi dan Elpi Darius terdakwa kurir sabu jaringan internasional, menjalani sidang perdana, Rabu (13/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Junaidi Siagian alias Edi (37) dan Elpi Darius (49), terdakwa sindikat narkotika jaringan internasional menjalani sidang perdana di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/2). Keduanya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina, lantaran menjadi kurir sabu seberat 53 Kg.

Dakwaan dibacakan di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Morgan Simanjuntak. Dalam disebut, terungkapnya kasus ini berawal pada Oktober 2018 lalu di Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.

“Sebelumnya pada 29 September 2018, seorang pria warga negara Malaysia dipanggil Bang menelpon Junaidi dan menyuruhnya menyewa kapal boat untuk menjemput narkotika jenis sabu sebanyak 50 bungkus ke Portklang, Malaysia,” ucap Shafrina.

Junaidi kemudian dijanjikan mendapat upah sebesar Rp50 juta. Setelah itu, Junaidi kembali disuruh untuk menelpon Darwin yang merupakan tekong kapal boat (belum tertangkap).

Selanjutnya, Junaidi menyewa kapal boat warga Tanjungbalai bernama Mak Feri sebesar Rp25 juta. Uang sewa kemudian ditransfer oleh orang Malaysia tersebut ke rekening temannya bernama Febri (belum tertangkap).

Lalu Junaidi mengambil uang pada Febri. Kemudian, Junaidi menelpon Darwin dan memberitahu kalau sudah dapat sewa kapal boat di Tanjungbalai.

“Pada tanggal 30 September 2018 pukul 15.21 WIB, terdakwa Elpi Darius menelepon Darwin. Kemudian sekira pukul 20.00 WIB, Darwin datang ke Tanjungbalai mengambil kapal boat langsung berangkat ke Portklang, Malaysia untuk menjemput sabu tersebut,” beber Shafrina.

Masih dalam dakwaan, pada 3 Oktober 2018 sekira pukul 09.00 WIB, Darwin menelpon Junaidi memberitahu kalau kapal boatnya rusak. Sehingga sabu tersebut terpaksa diturunkan di Tanjung Sarang Elang, Labuhanbatu. Darwin kemudian menyuruh Junaidi untuk mengambilnya disana.

“Febri kemudian menelpon Junaidi agar menemuinya di rumahnya. Lalu Febri menyerahkan kunci mobil Honda CRV BK 630 DZ, uang sebesar Rp5 juta dan 1 unit HP Nokia warna biru. Febri mengatakan, agar sabu itu dijemput menggunakan mobil dan apabila ada yang menelpon ke HP Nokia warna biru tersebut angkat saja,” ungkapnya.

Lebih lanjut, sabu itu rencananya untuk diantarkan kepada pemesan di Medan. Kemudian Junaidi menelpon Elpi Darius untuk menemuinya dan menyuruh Elpi Darius mencari sopir.

Tak lupa, Junaidi memberikan kunci mobil dan uang sejumlah Rp300 ribu untuk isi bensin. Terdakwa Elpi Darius lalu mendatangi Syahrial (penuntutan terpisah) dan menyerahkan kunci mobil.

Junaidi kemudian dijemput keduanya dan langsung berangkat untuk menjemput sabu tersebut. Setelah sabu yang disimpan ke dalam 6 jerigen itu dimasukkan ke mobil, lalu Elpi Darius, Junaidi dan Syahrial berangkat ke Medan dengan jalur Rantau Prapat-Berastagi.

“Di perjalanan, HP Nokia warna biru yang dipegang Junaidi berdering. Yang menelpon bernama Zainal Abidin alias Zainal (penuntutan terpisah). Zainal mengatakan di Medan yang menerima sabu itu nanti bernama Bahlia Husen alias Iwan (penuntutan terpisah),” katanya.

Naas, saat melintas di kawasan Pancurbatu, mobil yang dikendarai para sindikat narkoba jaringan internasional ini diikuti petugas BNN. Petugas BNN sudah mengetahui akan terjadi transaksi narkoba yang dilakukan mereka.

Kejar-kejaran pun terjadi. Hingga akhirnya, mobil terdakwa berhasil dihentikan di Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. (man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/