32 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Miliki Sabu 24 Gram, Sejoli Dituntut 12 Tahun Penjara

agusman/sumut pos
DIDAKWA: Herlina Ritonga dan Muhammad David hanya, terdakwa sejoli kasus kepemilikan sabu 24 gram, menjalani sidang putusan, Kamis (13/2).
agusman/sumut pos DIDAKWA: Herlina Ritonga dan Muhammad David hanya, terdakwa sejoli kasus kepemilikan sabu 24 gram, menjalani sidang putusan, Kamis (13/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pasangan sejoli Herlina Ritonga dan Muhammad David hanya tertunduk lesu ketika jaksa penuntut umum (JPU), menuntut keduanya dengan pidana selama 12 tahun penjara. Keduanya terbukti memiliki sabu 24 gram, dalam sidang di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/2).

“Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata JPU Karya Sahputra.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim diketuai Safril Batubara, menunda sidang dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.

Sejoli ini ditangkap Ditres Narkoba Poldasu, 9 Agustus 2019 di Jalan Brigjen Katamso simpang Jalan Avros, Medan. Keduanya ditangkap berdasarkan hasil pengembangan terhadap Bambang Harianto (berkas terpisah) yang ditangkap sehari sebelumnya di Jalan Raharja, Medan Selayang.

Saat melakukan penggeledahan di rumah terdakwa, Komplek Royal Monaco, Jalan Eka Surya, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 24 gram, 1 bungkus plastik klip sabu seberat 15 gram, 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 13 gram, dan lainnya.

Akibat Perbuatannya terdakwa diancam Pidana pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (man/btr)

agusman/sumut pos
DIDAKWA: Herlina Ritonga dan Muhammad David hanya, terdakwa sejoli kasus kepemilikan sabu 24 gram, menjalani sidang putusan, Kamis (13/2).
agusman/sumut pos DIDAKWA: Herlina Ritonga dan Muhammad David hanya, terdakwa sejoli kasus kepemilikan sabu 24 gram, menjalani sidang putusan, Kamis (13/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pasangan sejoli Herlina Ritonga dan Muhammad David hanya tertunduk lesu ketika jaksa penuntut umum (JPU), menuntut keduanya dengan pidana selama 12 tahun penjara. Keduanya terbukti memiliki sabu 24 gram, dalam sidang di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/2).

“Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata JPU Karya Sahputra.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim diketuai Safril Batubara, menunda sidang dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.

Sejoli ini ditangkap Ditres Narkoba Poldasu, 9 Agustus 2019 di Jalan Brigjen Katamso simpang Jalan Avros, Medan. Keduanya ditangkap berdasarkan hasil pengembangan terhadap Bambang Harianto (berkas terpisah) yang ditangkap sehari sebelumnya di Jalan Raharja, Medan Selayang.

Saat melakukan penggeledahan di rumah terdakwa, Komplek Royal Monaco, Jalan Eka Surya, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 24 gram, 1 bungkus plastik klip sabu seberat 15 gram, 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 13 gram, dan lainnya.

Akibat Perbuatannya terdakwa diancam Pidana pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (man/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/