MEDAN, SumutPos.co– Fakta menarik terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan lahan eks PTPN di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (13/2/2026). Dalam agenda pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan enam orang saksi dari internal PTPN II.
Mereka adalah Wisnu Budi Prasetyo, PM Silalahi, Jhon Ismet, Kamarudzaman, Dhanil SE, dan Dinda Ashari Siregar. Keterangan para saksi mengurai latar belakang kebijakan pengelolaan lahan yang kini menjadi pokok perkara.
Dari fakta yang mengemuka di ruang sidang, skema yang dijalankan disebut sebagai kerja
sama operasional (KSO), bukan transaksi jual beli aset. Kuasa hukum PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Julisman, menegaskan, tidak ada penjualan tanah PTPN kepada pihak pengembang sebagaimana isu yang berkembang.
“Di dalam persidangan, dari keterangan para saksi, tidak ada penjualan tanah seperti
yang diberitakan. Yang ada adalah skema KSO (Kerja Sama Operasional),” tegas Julisman.
Menurut Julisman, dalam skema tersebut PTPN tetap sebagai pemilik lahan dan menjalin kerja sama pengelolaan dengan pihak pengembang dari Ciputra Group. PTPN memperoleh nilai atas kontribusi tanah yang dikerjasamakan serta bagian keuntungan dari hasil pemasaran sebesar 25 persen.
“PTPN tetap pemilik lahan. Tidak ada pengalihan hak milik. Kerja sama ini memberi kontribusi nilai dan bagi hasil bagi perusahaan,” ujarnya.
Julisman menekankan pentingnya membedakan antara kerja sama pengelolaan dan pelepasan aset. Ia menyebut dari seluruh keterangan saksi yang diperiksa, tidak satu pun menjelaskan adanya akta jual beli atau pemindahan kepemilikan tanah.
“Tidak tergambar sedikit pun dalam persidangan adanya jual beli tanah kepada pihak pengembang. Itu tidak pernah ada dalam fakta persidangan,” katanya.
Ia juga menambahkan, kebijakan tersebut diambil dalam konteks kondisi keuangan perusahaan yang saat itu sedang menghadapi tekanan. Dari keterangan saksi terungkap perusahaan memiliki beban utang besar dan mengalami kendala operasional.
“Fakta yang muncul di persidangan justru memperlihatkan latar belakang kebijakan ini adalah upaya memperbaiki kondisi perusahaan dan mengoptimalkan aset yang selama ini menjadi beban,” ujarnya.
Salah satu saksi, Wisnu Budi Prasetyo yang menjabat Direktur Produksi PTPN II periode 2012–2015, memaparkan kondisi perusahaan pada masa itu. Ia menyebut produksi menurun dan sejumlah lahan tidak lagi produktif serta berkonflik dengan masyarakat.
“Kondisinya sulit penyebabnya ada persoalan hasil produksi turun dan lahan yang berkonflik dengan masyarakat. Jadi akhirnya dengan kondisi itu ada harapan agar perusahaan lebih berkembang, solusinya kerjasama dengan pihak lain,” ujar Wisnu.
Menurut Wisnu, keputusan untuk menjajaki kerja sama diambil melalui rapat direksi dan pembahasan bersama pemegang saham. Optimalisasi aset dinilai sebagai langkah korporasi agar lahan yang tidak produktif dapat memberikan nilai ekonomi lebih besar bagi perusahaan.
Sementara itu, tim kuasa hukum Irwan Peranginangin, Ahmad Firdaus, menyampaikan bahwa proyek tersebut telah ada sebelum kliennya menjabat sebagai direktur. “Para saksi menjelaskan proyek ini sudah ada sebelum Pak Irwan menjabat,” ujarnya.
Firdaus menambahkan, proyek tersebut telah mendapatkan persetujuan Menteri BUMN selaku pemegang saham dan tidak pernah dihentikan, melainkan hanya sempat tertunda. Menurut dia, dalam persidangan, tak ada satu pun saksi yang memberikan keterangan bahwa proyek tersebut atas inisiatif Irwan Peranginangin selaku Direktur PTPN.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya. (adz)

