SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Toba Samosir (Tobasa), Ultri Sonlahir Simangunsong tetap dihukum 5 tahun penjara. Selain itu, Pengadilan Tinggi (PT) Medan juga memberikan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian sebesar Rp157.500.000.
Koruptor kegiatan International Toba Kayak Marathon 2017 di Kabupaten Tobasa, terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 Undang Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto (jo) Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. “Menjatuhkan terdakwa Ultri Sonlahir Simangunsong dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan,” ujar hakim ketua Linton Sirait SH MH, sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Minggu (13/3).
Selain itu, menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp157.500.000, dengan ketentuan jika terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang. “Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun,” katanya. Atas putusan banding itu, terdakwa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya di Pengadilan Tipikor Medan, terdakwa dihukum 5 tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan, tanpa uang pengganti, pada 26 Juni 2021.
Diketahui, perkara ini bermula saat dikaksanakannya Iternational Toba Kayak Marathon dengan tema “Kayaking On The Top Of Toba Supervulcano” pada 28 Juli 2017 s/d 30 Juli 2017 lalu.
Namun, adanya keterbatasan anggaran, sehingga ditunda menjadi tanggal 24 sampai dengan 26 November 2017, di Balige-Marom-Situmurum Kabupaten Tobasa. Kemudian terdakwa Ultri, selaku PPK meminta agar pekerjaan pengadaan kayak tersebut, dilaksanakan oleh Shanty Saragih yang merupakan pemilik CV Citra Sopo Utama.
Lalu Nora Tambunan selaku Wakil Direktur II CV Citra Sopo Utama menandatangani kontrak, masa pelaksanaan 60 hari dengan nilai Rp199 juta. Namun dalam pelaksanaannya, Nora Tambunan tidak pernah dilibatkan dalam pembelian kayak, bahkan dia tidak pernah melihat peralatan kayak.
Setelah pencairan, Nora langsung menyerahkan uang kepada Shanty Saragih, namun kayak yang dihadirkan merupakan pinjaman dari Ketua Paddler Sumut Carles Simson Panjaitan. Meski Shanty dan Nora tidak pernah membeli kayak, namun tetap meminta Ultri Sonlahir Simangunsong selaku PPK untuk melaksanakan pemeriksaan hasil pekerjaan.
Walaupun Shanty dan Nora Tambunan tidak pernah membeli atau mengadakan Kayak, namun kenyataannya pada tanggal 17 Nopember 2017 Nora mengirim surat nomor 30/CV.CSU/2017 perihal pemeriksaan pekerjaan kepada terdakwa Ultri, untuk dilaksanakan pemeriksaan hasil pekerjaan pada tanggal 20 Nopember 2017 guna keperluan Berita Acara Serah Terima.
Selanjutnya, terdakwa Ultri selaku PPK menyurati Tim PPHP perihal mengadakan pemeriksaan pekerjaan di lapangan, menerbitkan berita acara pemeriksaan pekerjaan dan menerbitkan berita acara serah terima pekerjaan. Kemudian, pada 15 Desember 2017, Ultri Sonlahir Simangunsong menyuruh saksi Sahat Butarbutar ke kantor PT Inalum untuk mengambil dana bantuan secara tunai sebesar Rp50 juta.
Dana tersebut diberikan kepada Shanty Saragih sebesar Rp10 juta dan sisanya Rp40 juta, disimpan saksi Sahat Butarbutar atas perintah Ultri Sonlahir Simangunsong. Lebih lanjut, Carles Simson Panjaitan selaku Ketua Panitia Internasional Toba Kayak Marathon mengajukan proposal kepada Bank Sumut. Tanggal 23 November 2017 Bank Sumut mentransfer dana ke rekening Paddler Sumut sebesar Rp107.500.000. Lalu, dua utusan Bank Sumut datang lokasi Pantai Lumban Bulbul untuk memantau kegiatan.
Carles Simson Panjaitan bersama Shanty Saragih malah menunjukkan 5 unit Kayak dari Malaysia, seolah-olah pembelian menggunakan dana Bank Sumut. Lalu pihak Bank Sumut menempelkan stiker logo Bank Sumut kepada 5 Kayak tersebut. Perbuatan terdakwa Ultri, Nora, Shanty Saragih, Carles Simson Panjaitan, Herkules Butarbutar, Siodo Damero Tambun, Andika Lesmana selaku Anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) juga sebagai Pengurus Barang terhadap bantuan Hibah dari pihak ketiga atas even pariwisata, yang diselenggarakan oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Tobasa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan mekanisme keuangan negara/daerah.
Hasil perhitungan BPKP Sumut, pencairan dari SP2D sebesar Rp199 juta ditambah bantuan sponsor Rp157 juta, dipotong pajak Rp21.709.091, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp334.790.909. (man/azw)