23.4 C
Medan
Friday, March 14, 2025

Polrestabes Medan Ringkus 35 Pelaku Kejahatan Narkotika

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polrestabes Medan dan jajaran meringkus 35 orang terkait tindak pidana narkotika. Dari pengungkapan itu, polisi setidaknya mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 33 kilogram, ekstasi sebanyak 18.219 butir dan 34 botol ketamine serta pil alprazolam sebanyak 2.800 butir.

“Ada 31 TKP yang dilakukan penindakan peredaran narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan. Ini merupakan hasil kerja spartan yang dilakukan personel dengan mengamankan sebanyak 35 orang,” ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Jumat (14/3).

Dia menerangkan, pemberantasan narkoba itu dilakukan personel dengan menggerebek kawasan-kawasan yang dianggap sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.

“Dari 35 orang yang diamankan sebanyak 30 orang ditahan dan 5 orang dilakukan rehabilitasi,” sebutnya.

Dia menjelaskan, pengungkapan itu dari 4 kasus dari bulan Februari dan Maret 2025. Pengungkapan pertama pada 21 Februari 2025, di Jalan Sei Mencirim, Sunggal, dengan mengamankan seorang tersangka berinisial MN (32), warga Pidie, Aceh bersama barang bukti sabu seberat 33 kg.

Kedua, pada 11 Maret 2025 terhadap tersangka TC (37) di Jalan Bunga Asoka, Kecamatan Medan Selayang dan Jalan KL Yos Sudarso, Kecamatan Medan Deli dengan barang bukti pil ekstasi sebanyak 18.219 butir.

Selanjutnya kasus ketiga pada 5 Maret 2025, disita barang bukti sabu seberat 1 kg milik tersangka MH (37) saat dilakukan penangkapan di Jalan Penampungan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Sedangkan kasus keempat, pada 18 Februari 2025 ditangkap 5 tersangka berinisial DA (29), MB (27), A (59), MP (50) dan Y (40). Selain itul disita barang bukti berupa 34 botol ketamine serta pil alprazolam sebanyak 2.800 butir.

“Pengungkapan narkoba yang dilakukan Polrestabes Medan ini menjelang dan memasuki bulan Ramadan dengan mengamankan total keseluruhan tersangka sebanyak 8 orang serta barang bukti sabu 34 kg, ekstasi 18.219 butir, ketamine 34 botol dan alprazolam 2.800 butir,” paparnya.

Gidion mengklaim, Polrestabes Medan dan jajaran dari hasil pengungkapan narkoba yang dilakukan dapat menyelamatkan ratusan ribu nyawa masyarakat dari bahaya peredaran narkotika. (man/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polrestabes Medan dan jajaran meringkus 35 orang terkait tindak pidana narkotika. Dari pengungkapan itu, polisi setidaknya mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 33 kilogram, ekstasi sebanyak 18.219 butir dan 34 botol ketamine serta pil alprazolam sebanyak 2.800 butir.

“Ada 31 TKP yang dilakukan penindakan peredaran narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan. Ini merupakan hasil kerja spartan yang dilakukan personel dengan mengamankan sebanyak 35 orang,” ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Jumat (14/3).

Dia menerangkan, pemberantasan narkoba itu dilakukan personel dengan menggerebek kawasan-kawasan yang dianggap sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.

“Dari 35 orang yang diamankan sebanyak 30 orang ditahan dan 5 orang dilakukan rehabilitasi,” sebutnya.

Dia menjelaskan, pengungkapan itu dari 4 kasus dari bulan Februari dan Maret 2025. Pengungkapan pertama pada 21 Februari 2025, di Jalan Sei Mencirim, Sunggal, dengan mengamankan seorang tersangka berinisial MN (32), warga Pidie, Aceh bersama barang bukti sabu seberat 33 kg.

Kedua, pada 11 Maret 2025 terhadap tersangka TC (37) di Jalan Bunga Asoka, Kecamatan Medan Selayang dan Jalan KL Yos Sudarso, Kecamatan Medan Deli dengan barang bukti pil ekstasi sebanyak 18.219 butir.

Selanjutnya kasus ketiga pada 5 Maret 2025, disita barang bukti sabu seberat 1 kg milik tersangka MH (37) saat dilakukan penangkapan di Jalan Penampungan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Sedangkan kasus keempat, pada 18 Februari 2025 ditangkap 5 tersangka berinisial DA (29), MB (27), A (59), MP (50) dan Y (40). Selain itul disita barang bukti berupa 34 botol ketamine serta pil alprazolam sebanyak 2.800 butir.

“Pengungkapan narkoba yang dilakukan Polrestabes Medan ini menjelang dan memasuki bulan Ramadan dengan mengamankan total keseluruhan tersangka sebanyak 8 orang serta barang bukti sabu 34 kg, ekstasi 18.219 butir, ketamine 34 botol dan alprazolam 2.800 butir,” paparnya.

Gidion mengklaim, Polrestabes Medan dan jajaran dari hasil pengungkapan narkoba yang dilakukan dapat menyelamatkan ratusan ribu nyawa masyarakat dari bahaya peredaran narkotika. (man/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru