MEDAN-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengecam keras dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap Yati Uce seorang kasir di SPBU H Anif di Desa Sampali Cemara, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Senin (4/5) lalu. Pasalnya, penegakan hukum oleh pihak kepolisian dinilai berbeda dengan perbuatan yang dialami kasir tersebut.
Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra mendampingi Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) dalam pernyataan sikapnya menegaskan, tertanggal 8 Mei 2020 yang viral di media sosial, bahwasannya diketahui aksi koboi yang dilakukan terhadap Yati Uce dilakukan oleh MK alis D dan KA selaku Direktur Utama PT AASR/SPBU H ANIF.
Yati Uce merupakan kasir di SPBU tersebut yang baru bekerja selama 5 bulan yang dituduh telah melakukan penggelapan sejumlah uang milik perusahaan sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/1107/K/V/2020/Restabes Medan dengan Pelapor a.n Faisal dengan korbannya KA selaku Direktur Utama PT AASR/SPBU H ANIF terhadap Yati Uce terkait peristiwa tersebut.
Sementara, akibat dari aksi kekerasan yang dialami Yati Uce, telah melaporkan kejadian tersebut ke Polisi dengan Laporan Polisi Nomor: 1145/K/V/2020/Restabes Medan, tertanggal 7 Mei 2020.
Maka menanggapi hal tersebut, Irvan Saputra menyayangkan tindakan main hakim sendiri yang diduga dilakukan oleh MK alias D dan KA selaku Direktur Utama PT AASR terhadap korban/Yati Uce. Sebab, atas dugaan perbuatan para pelaku korban diketahui mengalami pemukulan/kekerasan di bagian pelipis mata kanan, tunjangan di bagian badan, cekikan dan pukulan di bagian kepala.
“LBH Medan sangat mengecam keras tindakan tersebut dimana hal ini dilakukan terhadap korban yang merupakan seorang wanita yang tidak lain memiliki hubungan pekerjaan/karyawan dengan para pelaku,” kata Irvan, dalam pesan siaran yang diterima Sumut Pos, Rabu (13/5).(man/btr)