MEDAN, SUMUTPOS.CO – Oknum ASN Kemenkumham Sumut Lamhot Parasian Hutarabat, dituntut 3 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melakukan pencurian besi di area Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kota Medan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syryanta Desy, dalam nota tuntutannya, menjelaskan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 363 ayat (2) Jo Pasal 64 KUHPidana.
“Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ungkap Desy, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (13/5).
Usai mendengar tuntutan jaksa, terdakwa Lamhot yang mengikuti sidang secara daring, lantas memohon keringanan hukuman kepada ma-jelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan.
“Mohon keringanan hukuman Pak Hakim, saya rindu anak istri,” ungkap Lamhot.
Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda n sidang hingga pekan depan.
Mengutip surat dakwaan, kasus pencurian besi yang dilakukan ASN Kemenkumham Sumut ini, bermula pada 9 Oktober 2021 lalu. Saat itu, Lamhot berjalan kaki dari Jalan Klambir 5 menuju Kantor Rupbasan Kota Medan. Sebelum mencuri besi, terdakwa menyiapkan alat berupa obeng dan tang.
Pada 10 Oktober sekira pukul 01.00 WIB, Lamhot lantas memanjat pagar Kantor Rupbasan Kota Medan. Selanjutnya, ASN Kemenkumham Sumut ini, mengambil kabel telepon dari dalam kotak besi yang ada di dalam kantor tersebut. Lalu kabel itu diikat dengan menggunakan tali plastik. Selanjutnya terdakwa membawa pergi kabel tersebut melalui tembok sisi belakang Kantor Rupbasan Kota Medan, sehingga kabel tersebut tergantung di tembok luar kantor.
Kemudian, tak lama setelah pelaku beraksi, saksi Rudi Purba yang tengah bertugas, mendapat telepon dari saksi Josua Ginting, untuk mengecek kondisi belakang kantor. Saat itu, saksi mengirim foto melalui WhatsApp, tentang adanya seseorang yang mencurigakan di belakang Kantor Rupbasan Kota Medan. Lalu saksi Rudi menghubungi saksi Jasa Sinaga.
Setelah saksi Jasa datang, saksi Rudi bersama dengan saksi Jasa mengecek ke belakang Kantor Rubasan Kota Medan, saksi melihat terdakwa sudah berjalan di dalam Kantor Rupbasan Kota Medan dan mengarah ke tembok saat terdakwa masuk.
Kemudian saksi Rudi langsung memeriksa kabel telepon di Kantor Rupbasan Medan, dan ternyata kabel telepon sudah dipotong terdakwa, dan digantung di luar tembok kantor. Mengetahui hal tersebut, saksi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap terdakwa.
Sebelumnya, pada Juni 2021, terdakwa juga pernah mengambil besi padu milik Kantor Rupbasan Kota Medan, dan terdakwa menjualnya ke penampung barang bekas. Selanjutnya pada Agustus 2021, terdakwa kembali mengambil besi padu milik Kantor Rubasan Kota Medan, dan menjualnya ke tempat yang sama.
Akibat perbuatan terdakwa, Josua yang merupakan pimpinan di Kemenkumham Sumut, merasa keberatan dan membuat laporan ke Polsek Helvetia, guna diproses lebih lanjut. Dan dari perbuatan terdakwa, saksi korban Josua mengalami kerugian sebesar Rp3 juta. (man/saz)