26.7 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Wali Kota Sibolga Mangkir Pemeriksaan di Kejati Sumut

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejatis, Sumanggar Siagian. (Bagus/Sumut Pos)

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Wali Kota Sibolga HM Syarfi Hutauruk mangkir dari pemeriksaan pada kasus dugaan korupsi proyek rigit jalan beton di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Sibolga yang digelar di Kejati Sumut, Senin (18/12). Namun, surat pemberitahuan tidak hadir tanpa alasan disampaikan melalui e-mail dan whatsapp milik pengacaranya.

Hal itu membuat tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut emosi, karena surat pemberitahuan tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut, hanya disampaikan melalui e-mail dan whatsapp. Sementara Kejati Sumut mengirim surat panggilan kepada orang nomor satu di Pemko Sibolga itu secara resmi.

“Surat tidak hadir Wali Kota Sibolga difotokan. Kemudian, dikirimkan ke e-mail dan whatsapp kepada ketua tim penyidik kasus ini. Sedangkan kami mengirim surat secara resmi. Sudah tidak hadiri tanpa alasan, dikirim seperti itu. Kalau begini, kita seperti tidak dihargai,” tegas Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut Sumanggar Siagian, kemarin siang.

Sumanggar mengatakan, setelah itu penyidik menelpon pengacara Syarfi, untuk menyampaikan surat tidak hadirnya dalam pemeriksaan sebagai saksi disertai dengan alasan secara resmi. “Seharusnya dijadwalkan pemeriksaan hari ini (kemarin, red), tapi sampai sekarang belum ada datang. Setelah ditelepon, alasan pengecara Syarfi sebagai saksi tidak hadir, karena ada undangan ke Jakarta, di Kementerian Perdagangan, untuk acara rehabilitasi menyangkut tata kota Sibolga,” jelasnya.

Namun menurut penyidik Kejati Sumut, alasan tersebut tidak masuk akal dan terkesan dibuat-buat oleh pengacara Syarfi. “Dengan itu, pengacara harus memalukmi keadaan dan situasi, yang ada saat ini. Supaya pemanggilan selanjutnya dapat diketahui,” tegas Sumanggar.

Dalam catatan penyidik Pidsus Kejati Sumut, Syarfi sudah mangkir dari pemeriksaan sebanyak 2 kali. Tapi, belum ada upaya maksimal dilakukan penyidik untuk mendatangkannya.

Dalam keterangannya sebagai saksi, Syarfi mengetahui persis megaproyek tersebut, dengan alokasi dana dari APBD TA 2015 Pemko Sibolga sebesar Rp65 miliar. “Pemeriksaan Wali Kota Sibolga untuk mendalami dugaan kasus korupsi rigit jalan beton di Dinas PU Sibolga. Arahnya, kita mendalaminya, karena ditemukan proyek tidak sesuai dengan kontrak bagaimana laporan tanggung jawab yang disampaikan Dinas PU Sibolga kepada wali kotanya. Nah itu, mau kita lihat dari pemeriksaan besok (hari ini, red),” pungkas Sumanggar. (gus/saz)

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejatis, Sumanggar Siagian. (Bagus/Sumut Pos)

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Wali Kota Sibolga HM Syarfi Hutauruk mangkir dari pemeriksaan pada kasus dugaan korupsi proyek rigit jalan beton di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Sibolga yang digelar di Kejati Sumut, Senin (18/12). Namun, surat pemberitahuan tidak hadir tanpa alasan disampaikan melalui e-mail dan whatsapp milik pengacaranya.

Hal itu membuat tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut emosi, karena surat pemberitahuan tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut, hanya disampaikan melalui e-mail dan whatsapp. Sementara Kejati Sumut mengirim surat panggilan kepada orang nomor satu di Pemko Sibolga itu secara resmi.

“Surat tidak hadir Wali Kota Sibolga difotokan. Kemudian, dikirimkan ke e-mail dan whatsapp kepada ketua tim penyidik kasus ini. Sedangkan kami mengirim surat secara resmi. Sudah tidak hadiri tanpa alasan, dikirim seperti itu. Kalau begini, kita seperti tidak dihargai,” tegas Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut Sumanggar Siagian, kemarin siang.

Sumanggar mengatakan, setelah itu penyidik menelpon pengacara Syarfi, untuk menyampaikan surat tidak hadirnya dalam pemeriksaan sebagai saksi disertai dengan alasan secara resmi. “Seharusnya dijadwalkan pemeriksaan hari ini (kemarin, red), tapi sampai sekarang belum ada datang. Setelah ditelepon, alasan pengecara Syarfi sebagai saksi tidak hadir, karena ada undangan ke Jakarta, di Kementerian Perdagangan, untuk acara rehabilitasi menyangkut tata kota Sibolga,” jelasnya.

Namun menurut penyidik Kejati Sumut, alasan tersebut tidak masuk akal dan terkesan dibuat-buat oleh pengacara Syarfi. “Dengan itu, pengacara harus memalukmi keadaan dan situasi, yang ada saat ini. Supaya pemanggilan selanjutnya dapat diketahui,” tegas Sumanggar.

Dalam catatan penyidik Pidsus Kejati Sumut, Syarfi sudah mangkir dari pemeriksaan sebanyak 2 kali. Tapi, belum ada upaya maksimal dilakukan penyidik untuk mendatangkannya.

Dalam keterangannya sebagai saksi, Syarfi mengetahui persis megaproyek tersebut, dengan alokasi dana dari APBD TA 2015 Pemko Sibolga sebesar Rp65 miliar. “Pemeriksaan Wali Kota Sibolga untuk mendalami dugaan kasus korupsi rigit jalan beton di Dinas PU Sibolga. Arahnya, kita mendalaminya, karena ditemukan proyek tidak sesuai dengan kontrak bagaimana laporan tanggung jawab yang disampaikan Dinas PU Sibolga kepada wali kotanya. Nah itu, mau kita lihat dari pemeriksaan besok (hari ini, red),” pungkas Sumanggar. (gus/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/