25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pelaku Curanmor Ojek Online Diringkus

MEDAN LABUHAN, SUMUTPOS.CO- Personel Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan menangkap satu orang pelaku pencurian sepeda motor Honda New Genio yang terjadi Senin (13/5/2024) malam.

Tersangka yang ditangkap adalah Ahmad Alfarizi (24), yang diamankan di Mie Gacoan Tanah 600, Medan Marelan setelah melakukan pencurian sepeda motor milik Rian (30) seorang pengendara ojek online di tempat yang sama sehari sebelumnya.

Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Panggil Sarianto Simbolon, SH., dalam keterangannya, Rabu (15/5/2024) mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah menerima laporan pengaduan dari korban.

“Setelah mendapatkan laporan, Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di lokasi tersebut,” ujar Kapolsek.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku timbul niat mencuri sepeda motor korban setelah melihat kuncinya masih tergantung di sepeda motor saat korban ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengambil pesanan sebagai ojek online.

“Tersangka melihat kesempatan ketika kunci masih tergantung di sepeda motor korban, sehingga timbul niat untuk mencurinya,” tambah Kompol P.S. Simbolon.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah berada di Polsek Medan Labuhan untuk melengkapi berkas perkara.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Medan Labuhan dalam memberantas tindak kriminal dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayahnya.

Polsek Medan Labuhan menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan memastikan kendaraan mereka terkunci dengan baik untuk menghindari tindak pencurian.

“Kami berharap masyarakat lebih waspada dan selalu menjaga keamanan barang-barang pribadi mereka, gunakan kunci ganda untuk sepeda motor terutama saat berada di tempat umum,” pungkasnya.(mag-1/han)

MEDAN LABUHAN, SUMUTPOS.CO- Personel Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan menangkap satu orang pelaku pencurian sepeda motor Honda New Genio yang terjadi Senin (13/5/2024) malam.

Tersangka yang ditangkap adalah Ahmad Alfarizi (24), yang diamankan di Mie Gacoan Tanah 600, Medan Marelan setelah melakukan pencurian sepeda motor milik Rian (30) seorang pengendara ojek online di tempat yang sama sehari sebelumnya.

Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Panggil Sarianto Simbolon, SH., dalam keterangannya, Rabu (15/5/2024) mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah menerima laporan pengaduan dari korban.

“Setelah mendapatkan laporan, Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di lokasi tersebut,” ujar Kapolsek.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku timbul niat mencuri sepeda motor korban setelah melihat kuncinya masih tergantung di sepeda motor saat korban ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengambil pesanan sebagai ojek online.

“Tersangka melihat kesempatan ketika kunci masih tergantung di sepeda motor korban, sehingga timbul niat untuk mencurinya,” tambah Kompol P.S. Simbolon.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah berada di Polsek Medan Labuhan untuk melengkapi berkas perkara.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Medan Labuhan dalam memberantas tindak kriminal dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayahnya.

Polsek Medan Labuhan menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan memastikan kendaraan mereka terkunci dengan baik untuk menghindari tindak pencurian.

“Kami berharap masyarakat lebih waspada dan selalu menjaga keamanan barang-barang pribadi mereka, gunakan kunci ganda untuk sepeda motor terutama saat berada di tempat umum,” pungkasnya.(mag-1/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/