31 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Polisi Gerebek Pesta Sabu di Jalan Harjo

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Personel Sat Narkoba Polres Tebingtinggi mengamankan 3 pria yang sedang pesta sabu di salah satu rumah di Jalan Harjo, Kelurahan Tebingtinggi lama Kota Tebingtinggi, Jumat (11/6).

DIAMANKAN : Ketiga tersangka kepemilikan sabu bersama barang bukti diamankan petugas Sat Narkoba Polres Tebingtinggi.sopian/sumut pos.

Kapolres Tebingtinggi melalui Kasat Narkoba AKP M Yunus, menjelaskan bahwa ketiga pelaku yang diamankan berinisial MMA alias Imam (22) warga Jalan Indah Kasih Kelurahan Perawang Kabupaten Siak, Riau. EGC alias Eki dan WEB alias Elpri, keduanya warga Jalan Harjo Kelurahan Tebingtinggi Lama Kota Tebingtinggi.

Dari ketiga tersangka, barang bukti yang diamankan berupa tiga bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,48 gram dan berat bersih 0,18 gram, serta satu buah alat hisap shabu, dua buah mancis.

“Petugas mendapat informasi dari warga bahwa ada di sebuah rumah yang berada di Jalan Harjo Kekurahan Tebingtinggi Lama ada seorang laki laki dicurigai memiliki,menguasai narkotika jenis sabu, kemudian petugas melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP,” ungkap AKP M Yunis.

Sesampainya di TKP, petugas lalu melakukan penangkapan terhadap tiga tersangkan dan pada saat melakukan penangkapan tersebut tiga bungkus plastik klip berisi diduga sabu ditemukan dari dekat jendela kamar. “Pada saat tersangka hendak ditangkap petugas, pelaku terlihat membuang barang bukti tersebut kearah jendela kamar namun dilihat petugas yang melakukan penangkapan,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1 ) subs.pasal 112 ayat(1 ) subs.pasal 127 ayat (1) hurug (a) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ian/han)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Personel Sat Narkoba Polres Tebingtinggi mengamankan 3 pria yang sedang pesta sabu di salah satu rumah di Jalan Harjo, Kelurahan Tebingtinggi lama Kota Tebingtinggi, Jumat (11/6).

DIAMANKAN : Ketiga tersangka kepemilikan sabu bersama barang bukti diamankan petugas Sat Narkoba Polres Tebingtinggi.sopian/sumut pos.

Kapolres Tebingtinggi melalui Kasat Narkoba AKP M Yunus, menjelaskan bahwa ketiga pelaku yang diamankan berinisial MMA alias Imam (22) warga Jalan Indah Kasih Kelurahan Perawang Kabupaten Siak, Riau. EGC alias Eki dan WEB alias Elpri, keduanya warga Jalan Harjo Kelurahan Tebingtinggi Lama Kota Tebingtinggi.

Dari ketiga tersangka, barang bukti yang diamankan berupa tiga bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,48 gram dan berat bersih 0,18 gram, serta satu buah alat hisap shabu, dua buah mancis.

“Petugas mendapat informasi dari warga bahwa ada di sebuah rumah yang berada di Jalan Harjo Kekurahan Tebingtinggi Lama ada seorang laki laki dicurigai memiliki,menguasai narkotika jenis sabu, kemudian petugas melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP,” ungkap AKP M Yunis.

Sesampainya di TKP, petugas lalu melakukan penangkapan terhadap tiga tersangkan dan pada saat melakukan penangkapan tersebut tiga bungkus plastik klip berisi diduga sabu ditemukan dari dekat jendela kamar. “Pada saat tersangka hendak ditangkap petugas, pelaku terlihat membuang barang bukti tersebut kearah jendela kamar namun dilihat petugas yang melakukan penangkapan,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1 ) subs.pasal 112 ayat(1 ) subs.pasal 127 ayat (1) hurug (a) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ian/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/