26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Ketua Koperasi Pertamina dan 2 Bos BRI Agro Tersangka

Kredit fiktif-Ilustrasi
Kredit fiktif-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Koperasi Karyawan Pertamina UPMS-1 Medan, KA (51) ditetapkan penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) sebagai tersangka, terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit karyawan PT Pertamina Medan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) Agro Jl. S Parman.

Selain KA, Kepala Cabang Pembantu (KCP) BRI Agro S Parman, SM (49) dan Account Officer (AO) BRI agro S Parman BW (43) juga dijadikan tersangka dalam kasus ini.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Chandra Purnama membenarkan ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka pada pekan lalu. Dalam perkara ini para pelaku diduga melakukan dengan cara pemberian kredit kepada karyawan PT Pertamina Medan melalui koperasi karyawan Pertamina UPMS-1 Medan dengan mengajukan fasilitas kredit kepada Bank BRI Agro.

“Banyak ditemukan keganjilan oleh tim penyidik, di antaranya pemalsuan dokumen legalitas, tanda tangan hingga slip gaji,”kata Chandra.

Lanjut dia, para tersangka diduga melakukan kredit fiktif dengan memalsukan dokumen, legalitas, individu atas beberapa debitur berupa KTP. Dari sesuai pemeriksaan Kepala Cabang Pembantu (KCP) dan pengakuan AO KCP, pihak bank tidak ada melakukan verifikasi dokumen kredit.

“Slip gaji juga tidak disahkan oleh pejabat yang berwenang di Pertamina dan hanya dibubukan stempel koperasi karyawan, kemudian form pembukaan tabungan tidak diisi dengan lengkap dan tidak ditandatangani oleh debitur. Serta verifikasi dokumen kredit juga tidak dilakukan dengan PKL,” tukas Chandra.

Dalam kasus ini, dijelaskan Chandra, tahap pelaksanaan atau penyaluran kredit juga sudah tidak sesuai aturan. Dimana tahap 1, terdapat pencairan untuk pelunasan fasilitas executing di Bank ICB Bumi Putera, dan tidak disetorkan ke rekening debitur. Out standing yang dicairkan tahap 1 juga tidak sama dengan sisa utang di Bank ICB Bumi Putera.

Pencairan kredit, tahap II, III dan IV senilai Rp14.523.000.000 dilakukan secara tunai oleh AO KCP, inisial BW setelah sebelumnya kredit tersebut ditransfer ke rekening debitur kemudian dicairkan kembali berdasarkan slip tabungan untuk selanjutnya diserahkan oleh yang bersangkutan kepada ketua koperasi.

“Pihak Bank BRI Agro, diduga juga melakukan manipulasi dalam proses pembukaan tabungan, pembuatan slip penarikan dan tidak melakukan verifikasi terhadap keabsahan data-data nasabah dan menyetujui pengambilan dana secara tunai oleh AO KCP ICB Bumi Putera, BW terkait dengan pencairan kredit dimaksud,” terangnya.

Lalu, pihak Bank tidak melakukan review terhadap fasilitas kredit, pada saat tunggakan pembayaran dan setiap pencairan tidak diikuti klarifikasi penggunaan kredit dan dokumen yang ditangguhkan penyerahannya selama satu bulan tidak dimonitor sepenuhnya.

“Setelah itu, hingga saat pemutusan kontrak pada bulan September 2013 sisa pinjaman yang tak dapat dilunasi oleh koperasi karyawan Pertamina sebesar Rp 19.302.060.276,” katanya. Barulah setelah kredit karyawan sebesar Rp 25.150.529.433,38 diterima kepala koperasi, selanjutnya dengan tanpa hak ketua koperasi karyawan pertamina KA, menyalahgunakan uang tersebut dan peruntukan kepentingan pribadi.

Sehingga tidak dapat mempertanggungjawabkan dan merugikan negara sebesar Rp19.302.060.276 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 8. 674.530.842,96. Dengan rincian, kredit yang diterima itu ada Rp 25,1 miliar. Kemudian pinjaman dari Bank Agro yang di take over ada Rp10,6 miliar. Total yang sudah dibayar sejak Agustus 2012 s/d Desember 2013 sebesar Rp5,8 miliar lebih tanpa didukung adanya data otentik.

“Sehingga uang yang tidak bisa dipertanggung jawabkan sebesar Rp 8.6 Miliar,” terangnya. (bay/deo)

Kredit fiktif-Ilustrasi
Kredit fiktif-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Koperasi Karyawan Pertamina UPMS-1 Medan, KA (51) ditetapkan penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) sebagai tersangka, terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit karyawan PT Pertamina Medan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) Agro Jl. S Parman.

Selain KA, Kepala Cabang Pembantu (KCP) BRI Agro S Parman, SM (49) dan Account Officer (AO) BRI agro S Parman BW (43) juga dijadikan tersangka dalam kasus ini.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Chandra Purnama membenarkan ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka pada pekan lalu. Dalam perkara ini para pelaku diduga melakukan dengan cara pemberian kredit kepada karyawan PT Pertamina Medan melalui koperasi karyawan Pertamina UPMS-1 Medan dengan mengajukan fasilitas kredit kepada Bank BRI Agro.

“Banyak ditemukan keganjilan oleh tim penyidik, di antaranya pemalsuan dokumen legalitas, tanda tangan hingga slip gaji,”kata Chandra.

Lanjut dia, para tersangka diduga melakukan kredit fiktif dengan memalsukan dokumen, legalitas, individu atas beberapa debitur berupa KTP. Dari sesuai pemeriksaan Kepala Cabang Pembantu (KCP) dan pengakuan AO KCP, pihak bank tidak ada melakukan verifikasi dokumen kredit.

“Slip gaji juga tidak disahkan oleh pejabat yang berwenang di Pertamina dan hanya dibubukan stempel koperasi karyawan, kemudian form pembukaan tabungan tidak diisi dengan lengkap dan tidak ditandatangani oleh debitur. Serta verifikasi dokumen kredit juga tidak dilakukan dengan PKL,” tukas Chandra.

Dalam kasus ini, dijelaskan Chandra, tahap pelaksanaan atau penyaluran kredit juga sudah tidak sesuai aturan. Dimana tahap 1, terdapat pencairan untuk pelunasan fasilitas executing di Bank ICB Bumi Putera, dan tidak disetorkan ke rekening debitur. Out standing yang dicairkan tahap 1 juga tidak sama dengan sisa utang di Bank ICB Bumi Putera.

Pencairan kredit, tahap II, III dan IV senilai Rp14.523.000.000 dilakukan secara tunai oleh AO KCP, inisial BW setelah sebelumnya kredit tersebut ditransfer ke rekening debitur kemudian dicairkan kembali berdasarkan slip tabungan untuk selanjutnya diserahkan oleh yang bersangkutan kepada ketua koperasi.

“Pihak Bank BRI Agro, diduga juga melakukan manipulasi dalam proses pembukaan tabungan, pembuatan slip penarikan dan tidak melakukan verifikasi terhadap keabsahan data-data nasabah dan menyetujui pengambilan dana secara tunai oleh AO KCP ICB Bumi Putera, BW terkait dengan pencairan kredit dimaksud,” terangnya.

Lalu, pihak Bank tidak melakukan review terhadap fasilitas kredit, pada saat tunggakan pembayaran dan setiap pencairan tidak diikuti klarifikasi penggunaan kredit dan dokumen yang ditangguhkan penyerahannya selama satu bulan tidak dimonitor sepenuhnya.

“Setelah itu, hingga saat pemutusan kontrak pada bulan September 2013 sisa pinjaman yang tak dapat dilunasi oleh koperasi karyawan Pertamina sebesar Rp 19.302.060.276,” katanya. Barulah setelah kredit karyawan sebesar Rp 25.150.529.433,38 diterima kepala koperasi, selanjutnya dengan tanpa hak ketua koperasi karyawan pertamina KA, menyalahgunakan uang tersebut dan peruntukan kepentingan pribadi.

Sehingga tidak dapat mempertanggungjawabkan dan merugikan negara sebesar Rp19.302.060.276 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 8. 674.530.842,96. Dengan rincian, kredit yang diterima itu ada Rp 25,1 miliar. Kemudian pinjaman dari Bank Agro yang di take over ada Rp10,6 miliar. Total yang sudah dibayar sejak Agustus 2012 s/d Desember 2013 sebesar Rp5,8 miliar lebih tanpa didukung adanya data otentik.

“Sehingga uang yang tidak bisa dipertanggung jawabkan sebesar Rp 8.6 Miliar,” terangnya. (bay/deo)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/