32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Dicekal, dr Amran Berhasil Kabur ke Cina

dr Amran Lubis, Dirut RSU Pirngadi Medan.
dr Amran Lubis, Dirut RSU Pirngadi Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kelihaian dr Amran Lubis menghindar dari jeratan hukum patut mendapat acungan jempol. Betapa tidak, meski sudah dicekal bepergian ke luar negeri, tapi mantan Dirut RSUD dr Pirngadi Medan yang jadi tersangka kasus korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes) dan KB itu tetap berhasil kabur ke Guangzhou, Cina.

Hal ini jelas membuat Sat Reskrim Polresta Medan kelimpungan. Apalagi, anggaran yang mereka miliki untuk menjemput paksa tersangka sangat terbatas. Dengan dana yang minim itu, polisi dipastikan sulit membawa kembali dr Amran ke tanah air.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Bram tak menyangkal kalau saat ini dr Amran tengah berada di Negeri Tirai Bambu. Wahyu juga tak tau kenapa dr Amran bisa pergi ke luar negeri, sedang mereka telah melakukan pencekalan.

“Dirinya (Amran) memang keluar negeri, tapi bukan kabur. Kalau mau jelas langsung ke penyidiknya,” dalih Wahyu, Rabu (13/8) sore.

“Memang sudah kita cekal makanya saya suruh penyidiknya untuk cek ke imigrasi,” katanya.

Kepala Tim Tipikor Satreskrim Polresta Medan, Iptu Lalu Musti Ali juga membenarkan saat ini dr Amran tengah berada di Ghuangzou, Cina. “Memang sudah ada suratnya dengan kita kalau dia (Amran) lagi berobat ke Guangzhou Cina. Makanya saya disuruh pastikan lagi untuk pencekalan yang dikirim ke Mabes Polri,” katanya.

Kalau benar sudah dicekal, kenapa tersangka bisa pergi ke luar negeri? Ditanya begitu, Lalu Musti berdalih pencekalan harus melalui proses.

“Iya soal pencekalan itukan harus melalui proses. Setelah dikirim ke Mabes Polri baru kemudian dilanjutkan ke Dirjen Imigrasi. Itu sedang kita telusuri surat pencekalan itu, kenapa dia bisa keluar negeri. Kalau sudah diproses dan bisa keluar negeri, berarti kemungkinan dia bermain di imigrasi. Intinya kita mau pastikan dulu apakah surat pencekalan yang dikirim ke Mabes Polri sudah diproses atau belum,” katanya.

Masih kata Lalu Musti, sesuai data yang mereka kumpulkan, batas waktu keberadaan dr Amran di Cina hanya sampai 24 Agustus mendatang. Karena izin VISA-nya berakhir pada hari Minggu, pekan depan.

“Sesuai jadwalnya hari Senin (25/8), dia (Amran) harus sudah kembali ke Indonesia,” tegasnya. Diketahui kalau kasus korupsi pengadaan alkes dan KB RSUD dr Pirngadi Medan memiliki total anggaran senilai Rp3 miliar, yang dananya bersumber dari Direktorat Jendral (Dirjen) Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Tahun Anggaran 2012.

Dalam perkara ini diperkirakan merugikan negara sebesar Rp1,1 miliar dan sudah empat orang ditetapkan tersangka yaitu Kasmil, Sukrti, Arpin dan dr Amran Lubis. Kasmil (45) adalah warga Jl. Setia Budi, selaku pelaksana pekerja sebenarnya atau sub kontraktor yang mengarahkan rekanan PT IGM (Indofarma Global Medical) hingga memenangkan saat tender proyek. Sukarti (50) merupakan warga Polonia, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), sedangkan, AP (45) warga Tangerang, selaku pelaksana kontrak dan dr Amran Lubis selaku kuasa pengguna anggaran (KPA).

Modus yang dilakukan para tersangka ini, dengan cara mengarahkan merk dari distributor tertentu untuk dijadikan bahan dalam pelelangan. Selanjutnya, harga di-mark up hingga pembayaran 100 persen kepada rekanan. Kasmil mendapat keuntungan Rp900 juta dari proyek ini. Sedangkan, Sukarti menerima gratifikasi dari Kasmil dengan berangkat ke luar negeri (tiket perjalanan) dan Arpin menerima keuntungan atau fee sebesar Rp200 juta selaku pelaksana kontrak. (bay/deo)

dr Amran Lubis, Dirut RSU Pirngadi Medan.
dr Amran Lubis, Dirut RSU Pirngadi Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kelihaian dr Amran Lubis menghindar dari jeratan hukum patut mendapat acungan jempol. Betapa tidak, meski sudah dicekal bepergian ke luar negeri, tapi mantan Dirut RSUD dr Pirngadi Medan yang jadi tersangka kasus korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes) dan KB itu tetap berhasil kabur ke Guangzhou, Cina.

Hal ini jelas membuat Sat Reskrim Polresta Medan kelimpungan. Apalagi, anggaran yang mereka miliki untuk menjemput paksa tersangka sangat terbatas. Dengan dana yang minim itu, polisi dipastikan sulit membawa kembali dr Amran ke tanah air.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Bram tak menyangkal kalau saat ini dr Amran tengah berada di Negeri Tirai Bambu. Wahyu juga tak tau kenapa dr Amran bisa pergi ke luar negeri, sedang mereka telah melakukan pencekalan.

“Dirinya (Amran) memang keluar negeri, tapi bukan kabur. Kalau mau jelas langsung ke penyidiknya,” dalih Wahyu, Rabu (13/8) sore.

“Memang sudah kita cekal makanya saya suruh penyidiknya untuk cek ke imigrasi,” katanya.

Kepala Tim Tipikor Satreskrim Polresta Medan, Iptu Lalu Musti Ali juga membenarkan saat ini dr Amran tengah berada di Ghuangzou, Cina. “Memang sudah ada suratnya dengan kita kalau dia (Amran) lagi berobat ke Guangzhou Cina. Makanya saya disuruh pastikan lagi untuk pencekalan yang dikirim ke Mabes Polri,” katanya.

Kalau benar sudah dicekal, kenapa tersangka bisa pergi ke luar negeri? Ditanya begitu, Lalu Musti berdalih pencekalan harus melalui proses.

“Iya soal pencekalan itukan harus melalui proses. Setelah dikirim ke Mabes Polri baru kemudian dilanjutkan ke Dirjen Imigrasi. Itu sedang kita telusuri surat pencekalan itu, kenapa dia bisa keluar negeri. Kalau sudah diproses dan bisa keluar negeri, berarti kemungkinan dia bermain di imigrasi. Intinya kita mau pastikan dulu apakah surat pencekalan yang dikirim ke Mabes Polri sudah diproses atau belum,” katanya.

Masih kata Lalu Musti, sesuai data yang mereka kumpulkan, batas waktu keberadaan dr Amran di Cina hanya sampai 24 Agustus mendatang. Karena izin VISA-nya berakhir pada hari Minggu, pekan depan.

“Sesuai jadwalnya hari Senin (25/8), dia (Amran) harus sudah kembali ke Indonesia,” tegasnya. Diketahui kalau kasus korupsi pengadaan alkes dan KB RSUD dr Pirngadi Medan memiliki total anggaran senilai Rp3 miliar, yang dananya bersumber dari Direktorat Jendral (Dirjen) Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Tahun Anggaran 2012.

Dalam perkara ini diperkirakan merugikan negara sebesar Rp1,1 miliar dan sudah empat orang ditetapkan tersangka yaitu Kasmil, Sukrti, Arpin dan dr Amran Lubis. Kasmil (45) adalah warga Jl. Setia Budi, selaku pelaksana pekerja sebenarnya atau sub kontraktor yang mengarahkan rekanan PT IGM (Indofarma Global Medical) hingga memenangkan saat tender proyek. Sukarti (50) merupakan warga Polonia, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), sedangkan, AP (45) warga Tangerang, selaku pelaksana kontrak dan dr Amran Lubis selaku kuasa pengguna anggaran (KPA).

Modus yang dilakukan para tersangka ini, dengan cara mengarahkan merk dari distributor tertentu untuk dijadikan bahan dalam pelelangan. Selanjutnya, harga di-mark up hingga pembayaran 100 persen kepada rekanan. Kasmil mendapat keuntungan Rp900 juta dari proyek ini. Sedangkan, Sukarti menerima gratifikasi dari Kasmil dengan berangkat ke luar negeri (tiket perjalanan) dan Arpin menerima keuntungan atau fee sebesar Rp200 juta selaku pelaksana kontrak. (bay/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/