TEBINGTINGGI-Baru keluar penjara dua bulan, Beryandi alias Bery (40) sudah harus masuk lagi dengan kasus yang sama. Warga Jalan Amal, Lingkungan III, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi ditangkap saat menunggu pembeli.
Personel Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi menangkap Bery dari rumahnya, Minggu (5/8) sekira pukul 00.40 WIB. Dari tangan residivis itu, petugas mengamankan sabu seberat 10,26 gram dan 1 unit handphone merk Samsung.
“Ya benar. Sedang kita proses,” ujar Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi Iptu J Nainggolan didampingi Kanit Narkoba Iptu W Silitonga, Senin (13/8).
Kepada polisi, Bery mengaku sabu tersebut didapatnya dari Ijal (narapidana Lapas Aceh Bireuen).
“Kata tersangka akan dipakainya sendiri,” ujar Nainggolan.
Namun menurut Nainggolan, pengakuan tersangka itu merupakan alibi untuk mengelabui petugas.
“Semua akan dibuktikan di pengadilan nanti,” tegasnya.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI tahun 2009 tentang narkotika. (ian/ala)