26.7 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

Sidang Bentrok IPK-FKPPI di PN Binjai, Korban Sebut Bukan Empat Terdakwa yang Menganiaya

TEDDY/SUMUT POS
SIDANG: Saksi korban memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Binjai dalam sidang dakwaan bentrok IPK Versus FKPPI.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Sidang bentrok antara kader Ikatan Pemuda Karya dan Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan TNI/Polri Kecamatan Binjai Selatan digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Binjai, Senin (8/4). Jaksa Penuntut Umum Perwira Tarigan, membacakan dakwaan untuk keempat terdakwa yang disebut-sebut melakukan penganiayaan.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi Lubis didampingi anggota Dedy dan Tri Syahriawani. Selain keempat terdakwa, JPU Perwira juga menghadirkan dan mendengarkan keterangan saksi.

Selain itu, memperlihatkan barang bukti berupa sebilah parang dan satu bungkusan plastik berisikan baju. Keempat terdakwa masing-masing, Riki Sitepu, Irfandi alias Irfan, Riswanto Ginting dan Hendrik alias Gaboh

Keempatnya didakwa dengan dakwaan primair Pasal 170 ayat (2) Subsidair Pasal 351 ayat (2).

JPU kemudian menghadirkan empat saksi. Masing-masing, Wiwi, Halimatusa’dia, Darma dan Irul.

Sebagai korban, Irul menyatakan, keempat terdakwa tidak ada melakukan penganiayaan kepadanya.

“Mereka menyerang (ke TKP) bawa parang sambil mengatakan, cabut-cabut kalian. Saya ingat orangnya kecil-kecil kurus, tapi enggak tahu nama (yang membacoknya). Saya tanda orangnya. Keempat orang ini enggak ada ikut pukul,” kata pria yang mengenakan kaus hitam ini dalam persidangan.

Menurut Irul, pria yang disebutkannya dengan perawakan kecil dan kurus ini menebas parang ke arahnya yang kemudian dihalau langsung oleh tangan kirinya.

“Tangan kiri saya enggak bisa bengkok. Masih dalam perobatan ini,” ujar Irul.

Selanjutnya, Irul berlari ke arah Jalan Padang, Kelurahan Rambungbarat, Binjai Selatan.

“Waktu di pertengahan jalan di SMAN 2 Binjai, mobil Brio warna merah menabrak saya yang kena sini saya (paha),” kata Irul sembari pegang bagian yang dihantam mobil tersebut di hadapan majelis hakim.

“Apakah ada itikad baik meminta maaf dari pelaku penabrakan?” tanya hakim.

Menurut korban, terdakwa tidak ada memohon upaya perdamaian. Lebih aneh lagi, korban mengaku bukan empat terdakwa yang menganiaya dirinya.

“Waktu ngapain lahan, pakai baju FKPPI. Yang menyerang tiba-tiba pakai sebo dan mobil IPK,” ujar Irul.

Tak jauh berbeda dengan Irul, keterangan saksi Darma juga tidak jauh berbeda. Menurut Darma, keempat terdakwa tidak ada menganiaya dirinya.

Namun, Darma tidak ingat secara persis siapa pelaku yang menganiayanya.

“Saya tangkis pakai tangan (kiri), enggak sampai opname. Saya tangkis karena mau diparang ke kepala. Setelah itu saya lari ke rumah, lalu ke Polres,” kata Darma yang mengenakan kaus warna merah.

“Gaboh, Irfan dan Ginting tidak ada melakukan penyerangan,” sambung Darma yang kesehariannya sebagai penggali kuburan.

Majelis hakim kembali bertanya kepada terdakwa, apakah ingin meminta maaf atau tidak. Dalam sidang, terdakwa berniat meminta maaf. Sayangnya, Darma dan Irul sebagai korban tidak ingin menerima maaf mereka.

Selanjutnya, JPU Perwira dipersilahkan majelis hakim bertanya. Namun pertanyaan JPU Perwira mengulang apa yang sudah ditanyakan oleh majelis hakim. Akibatnya, majelis hakim berang.

“Yang sudah ditanyakan, jangan ditanya lagi Pak Jaksa,” cetus Ketua Majelis Hakim.

Terdakwa yang mendengarkan kesaksian korban menyangkalnya. Hal ini mengagetkan majelis hakim.

Seperti terdakwa Irfan menyatakan bahwa ada melakukan pemukulan terhadap Irul. “Nyerang juga ada. Kalau Darma sudah lari,” kata Irfan.

Begitu juga dengan terdakwa Riki yang menyebut bahwa dirinya ada melakukan penikaman kepada Irul.

“Satu tikaman. Karena saya turun dari mobil sudah ramai dikerumuni (temannya). Saya geser kawan saya, lalu saya tikam (Irul),” ucap terdakwa Riki.

Sedangkan Gaboh, Ketua Ranting IPK Kelurahan Rambungbarat dan Riswanto Ginting mengaku tidak ada melakukan pemukulan.

“Saya enggak ada mukul, cuma ada datangin,” kata Ginting.

“Saya enggak ada mukul, kalau datangin ada,” timpal Gaboh. Mendengar hal ini, majelis hakim heran. Pasalnya, keterangan yang didengar dari saksi maupun terdakwa jarang terjadi.

“Jarang ada kejadian saksi korban menyatakan tidak ada (menganiaya) tapi terdakwa ada (menganiaya). Hebat itu pengakuanmu Riki,” ujar Hakim Fauzul.

“Agak luar biasa ini. Biasa mengelak. Ini terbalik. Korban (bilang) tidak ada, terdakwa bilang ada,” sambung Fauzul.

Akhirnya, majelis hakim menunda sidang yang dilanjutkan pekan depan, 15 April 2019 dengan agenda masih mendengar keterangan saksi.

“Saksi Irul hadir lagi ya dan dua ini (Wiwi dan Halimah) di minggu depan,” pungkas majelis sembari mengetuk palu tiga kali pertanda mengakhiri sidang.

Diketahui, IPK dan FKPPI bentrok di areal kosong Pabrik Getah Lama yang dijadikan Arena Pasar Malam, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Rambungbarat, Binjai Selatan, 18 Januari 2019 lalu.

Bentrok yang ditengarai karena rebutan lahan parkir Arena Pasar Malam ini mengakibatkan dua korban jatuh. Paling parah, Irul yang mengalami luka bacok di perut sebelah kanan hingga ususnya terburai.

Selain itu, Irul mengalami luka bacok sebelah tangan kiri bagian siku. Sedangkan Darma mengalami luka goresan di tangan sebelah kiri dan punggung.(ted/ala)

TEDDY/SUMUT POS
SIDANG: Saksi korban memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Binjai dalam sidang dakwaan bentrok IPK Versus FKPPI.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Sidang bentrok antara kader Ikatan Pemuda Karya dan Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan TNI/Polri Kecamatan Binjai Selatan digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Binjai, Senin (8/4). Jaksa Penuntut Umum Perwira Tarigan, membacakan dakwaan untuk keempat terdakwa yang disebut-sebut melakukan penganiayaan.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi Lubis didampingi anggota Dedy dan Tri Syahriawani. Selain keempat terdakwa, JPU Perwira juga menghadirkan dan mendengarkan keterangan saksi.

Selain itu, memperlihatkan barang bukti berupa sebilah parang dan satu bungkusan plastik berisikan baju. Keempat terdakwa masing-masing, Riki Sitepu, Irfandi alias Irfan, Riswanto Ginting dan Hendrik alias Gaboh

Keempatnya didakwa dengan dakwaan primair Pasal 170 ayat (2) Subsidair Pasal 351 ayat (2).

JPU kemudian menghadirkan empat saksi. Masing-masing, Wiwi, Halimatusa’dia, Darma dan Irul.

Sebagai korban, Irul menyatakan, keempat terdakwa tidak ada melakukan penganiayaan kepadanya.

“Mereka menyerang (ke TKP) bawa parang sambil mengatakan, cabut-cabut kalian. Saya ingat orangnya kecil-kecil kurus, tapi enggak tahu nama (yang membacoknya). Saya tanda orangnya. Keempat orang ini enggak ada ikut pukul,” kata pria yang mengenakan kaus hitam ini dalam persidangan.

Menurut Irul, pria yang disebutkannya dengan perawakan kecil dan kurus ini menebas parang ke arahnya yang kemudian dihalau langsung oleh tangan kirinya.

“Tangan kiri saya enggak bisa bengkok. Masih dalam perobatan ini,” ujar Irul.

Selanjutnya, Irul berlari ke arah Jalan Padang, Kelurahan Rambungbarat, Binjai Selatan.

“Waktu di pertengahan jalan di SMAN 2 Binjai, mobil Brio warna merah menabrak saya yang kena sini saya (paha),” kata Irul sembari pegang bagian yang dihantam mobil tersebut di hadapan majelis hakim.

“Apakah ada itikad baik meminta maaf dari pelaku penabrakan?” tanya hakim.

Menurut korban, terdakwa tidak ada memohon upaya perdamaian. Lebih aneh lagi, korban mengaku bukan empat terdakwa yang menganiaya dirinya.

“Waktu ngapain lahan, pakai baju FKPPI. Yang menyerang tiba-tiba pakai sebo dan mobil IPK,” ujar Irul.

Tak jauh berbeda dengan Irul, keterangan saksi Darma juga tidak jauh berbeda. Menurut Darma, keempat terdakwa tidak ada menganiaya dirinya.

Namun, Darma tidak ingat secara persis siapa pelaku yang menganiayanya.

“Saya tangkis pakai tangan (kiri), enggak sampai opname. Saya tangkis karena mau diparang ke kepala. Setelah itu saya lari ke rumah, lalu ke Polres,” kata Darma yang mengenakan kaus warna merah.

“Gaboh, Irfan dan Ginting tidak ada melakukan penyerangan,” sambung Darma yang kesehariannya sebagai penggali kuburan.

Majelis hakim kembali bertanya kepada terdakwa, apakah ingin meminta maaf atau tidak. Dalam sidang, terdakwa berniat meminta maaf. Sayangnya, Darma dan Irul sebagai korban tidak ingin menerima maaf mereka.

Selanjutnya, JPU Perwira dipersilahkan majelis hakim bertanya. Namun pertanyaan JPU Perwira mengulang apa yang sudah ditanyakan oleh majelis hakim. Akibatnya, majelis hakim berang.

“Yang sudah ditanyakan, jangan ditanya lagi Pak Jaksa,” cetus Ketua Majelis Hakim.

Terdakwa yang mendengarkan kesaksian korban menyangkalnya. Hal ini mengagetkan majelis hakim.

Seperti terdakwa Irfan menyatakan bahwa ada melakukan pemukulan terhadap Irul. “Nyerang juga ada. Kalau Darma sudah lari,” kata Irfan.

Begitu juga dengan terdakwa Riki yang menyebut bahwa dirinya ada melakukan penikaman kepada Irul.

“Satu tikaman. Karena saya turun dari mobil sudah ramai dikerumuni (temannya). Saya geser kawan saya, lalu saya tikam (Irul),” ucap terdakwa Riki.

Sedangkan Gaboh, Ketua Ranting IPK Kelurahan Rambungbarat dan Riswanto Ginting mengaku tidak ada melakukan pemukulan.

“Saya enggak ada mukul, cuma ada datangin,” kata Ginting.

“Saya enggak ada mukul, kalau datangin ada,” timpal Gaboh. Mendengar hal ini, majelis hakim heran. Pasalnya, keterangan yang didengar dari saksi maupun terdakwa jarang terjadi.

“Jarang ada kejadian saksi korban menyatakan tidak ada (menganiaya) tapi terdakwa ada (menganiaya). Hebat itu pengakuanmu Riki,” ujar Hakim Fauzul.

“Agak luar biasa ini. Biasa mengelak. Ini terbalik. Korban (bilang) tidak ada, terdakwa bilang ada,” sambung Fauzul.

Akhirnya, majelis hakim menunda sidang yang dilanjutkan pekan depan, 15 April 2019 dengan agenda masih mendengar keterangan saksi.

“Saksi Irul hadir lagi ya dan dua ini (Wiwi dan Halimah) di minggu depan,” pungkas majelis sembari mengetuk palu tiga kali pertanda mengakhiri sidang.

Diketahui, IPK dan FKPPI bentrok di areal kosong Pabrik Getah Lama yang dijadikan Arena Pasar Malam, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Rambungbarat, Binjai Selatan, 18 Januari 2019 lalu.

Bentrok yang ditengarai karena rebutan lahan parkir Arena Pasar Malam ini mengakibatkan dua korban jatuh. Paling parah, Irul yang mengalami luka bacok di perut sebelah kanan hingga ususnya terburai.

Selain itu, Irul mengalami luka bacok sebelah tangan kiri bagian siku. Sedangkan Darma mengalami luka goresan di tangan sebelah kiri dan punggung.(ted/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/