30 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Fritto Chiken Diduga Tidak Kantongi Izin

Pusat kuliner Fritto Chiken di Jalan KL Yos Sudarso, Simpang Kanto, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan

BELAWAN sumutpos.co- Pusat kuliner Fritto Chiken di Jalan KL Yos Sudarso, Simpang Kanto, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan yang telah beroperasi beberapa bulan ini diduga tidak mengantongi izin. Bahkan, usaha tersebut diduga dibekingi sekelompok organisasi kepemudaan (OKP).
Berdirinya usaha sajian ayam goreng sebelumnya sudah menuai masalah. Sebab, sejak berdirinya bangunan itu tidak memiliki izin. Bahkan, saat ini usaha tersebut berdiri dengan dilengkapi papan rekame tidak ada izin. Selama ini, usaha tersebut bebas berdiri tanpa izin dibekingi OKP.
Seorang warga, Samsul mengatakan, selama ini ia sudah mengetahui papan reklame yang berdiri tidak ada izin.
“Setahu saya, usaha itu dibekingi OKP. Makanya, izin reklame dan bangunannya yang bermasalah itu tidak pernah ditindak oleh dinas terkait. Kita sangat mendukung adanya pengembangan usaha di Medan Labuhan, tapi harus taat aturan,” pungkas pria berusia 44 tahun ini.
Harapannya, Pemko Medan melalui dinas terkait harus turun ke lapangan mengecek usaha tersebut yang telah menyalahi aturan dan pendapatan asli daerah (PAD).

“Pihak kecamatan dan kelurahan sudah pernah mempermasalahkan papan reklamenya yang tidak ada izin, tapi karena ada OKP makanya tidak bisa ditindak,” sebut Samsul.
Camat Medan Labuhan, Rudy Asriandi mengatakan, pihaknya sebelumnya sudah turun di lapangan, namun pemilik usaha diduga mengajak sekelompok orang untuk melakukan perlawanan, sehingga tindakan di lapangan tidak dapat dilakukan.
“Kita sudah pernah lakukan penertiban soal papan reklamenya di lapangan, bahkan masalah ini sudah kita laporkan ke dinas. Untuk izin usahanya pun kemarin sudah kita laporkan juga ke dinas,” terangnya. (fac/azw)

Pusat kuliner Fritto Chiken di Jalan KL Yos Sudarso, Simpang Kanto, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan

BELAWAN sumutpos.co- Pusat kuliner Fritto Chiken di Jalan KL Yos Sudarso, Simpang Kanto, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan yang telah beroperasi beberapa bulan ini diduga tidak mengantongi izin. Bahkan, usaha tersebut diduga dibekingi sekelompok organisasi kepemudaan (OKP).
Berdirinya usaha sajian ayam goreng sebelumnya sudah menuai masalah. Sebab, sejak berdirinya bangunan itu tidak memiliki izin. Bahkan, saat ini usaha tersebut berdiri dengan dilengkapi papan rekame tidak ada izin. Selama ini, usaha tersebut bebas berdiri tanpa izin dibekingi OKP.
Seorang warga, Samsul mengatakan, selama ini ia sudah mengetahui papan reklame yang berdiri tidak ada izin.
“Setahu saya, usaha itu dibekingi OKP. Makanya, izin reklame dan bangunannya yang bermasalah itu tidak pernah ditindak oleh dinas terkait. Kita sangat mendukung adanya pengembangan usaha di Medan Labuhan, tapi harus taat aturan,” pungkas pria berusia 44 tahun ini.
Harapannya, Pemko Medan melalui dinas terkait harus turun ke lapangan mengecek usaha tersebut yang telah menyalahi aturan dan pendapatan asli daerah (PAD).

“Pihak kecamatan dan kelurahan sudah pernah mempermasalahkan papan reklamenya yang tidak ada izin, tapi karena ada OKP makanya tidak bisa ditindak,” sebut Samsul.
Camat Medan Labuhan, Rudy Asriandi mengatakan, pihaknya sebelumnya sudah turun di lapangan, namun pemilik usaha diduga mengajak sekelompok orang untuk melakukan perlawanan, sehingga tindakan di lapangan tidak dapat dilakukan.
“Kita sudah pernah lakukan penertiban soal papan reklamenya di lapangan, bahkan masalah ini sudah kita laporkan ke dinas. Untuk izin usahanya pun kemarin sudah kita laporkan juga ke dinas,” terangnya. (fac/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/