27 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Kasus Dihentikan, Korban Lapor ke Mabes Polri

Dugaan Kasus Keterangan Palsu dalam Akta Autentik

MEDAN- Setahun lebih melapor, Irfandi akhirnya harus menelan kekecewaan. Pasalnya, kasus dugaan keterangan palsu dalam akta autentik yang dilaporkannya, dihentikan penyidik Subdit I Unit I Kamneg Ditkrimum Polda Sumut.
Atas penghentian penyidikan itu, Irfandi melaporkan kasus ini secara daring ke Kapolda, Wakapolda, dan Dir Propam Polda Sumut yang ditembuskan ke Biro Divisi Humas Mabes Polri. Dia meminta, para petinggi di jajaran Polri ini memperhatikan atas penghentian penyidikan yang dilakukan penyidik Unit I Subdit I TP Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut tersebut. Selain itu, dia juga akan melakukan praperadilan.
Kepada wartawan, Irfandi mengaku melapor ke Polda Sumut dengan bukti LP No. STTLP/913/ VII/ 2019/ SUMUT/SPKT “III” yang diterima Ka SPKT AKBP B Sembiring tanggal 3 Juli 2019 dengan laporan penggunaan membuat dan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 ayat 1 dan pasal 263 ayat 1 KUH Pidana.
Kemudian pada Sabtu, 8 Agustus 2020 lalu, Irfandi menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No. B/1374/VIII/2020/Ditreskrimum tanggal 7 Agustus 2020 yang diteken Wadir Reskrimum AKBP Faisal Napitapulu pada pokoknya menyampaikan penyidikan laporannya dihentikan.
Dibeberkannya, dia membeli saham PT Berlian Sarana Wisata sebanyak 70 lembar saham senilai 70 juta yang disetor ke rekening perusahaan itu tanggal 3 Mei 2019 berdasarkan penawaran saham dari Direktur PT Berlian Sarana Wisata dan surat pernyataan minat tanggal 2 Mei 2020. “Uangnya sudah saya setor ke rekening dan saya memegang surat kolektif saham dan fotokopi Daftar Pemegang Saham namun malah dianggap tak ada sesuai disampaikan Aini Sugoto di Akte Penegasan yang dibuat Notaris Adi Pinem SH No. 20 tanggal 15 Juni 2019,” terangnya.
Dijelaskannya, kepemilikan sahamnya telah disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) tanggal 10 Juni 2019 digelar RUPS-LB yang diaktakan dalam Akta Penegasan Keputusan RUPS-LB PT Berlian Sarana Wisata No. 16 tanggal 13-06-2019 terdaftar dalam Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Berlian Sarana Wisata dan No.AHU-AH.01.03.0287199 tanggal 17-06-2019 dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Berlian Sarana Wisata No.AHU-AH.01.03.0287200 tanggal 17-06-2019 di di Ditjen AHU Menkum HAM RI.
“Saham saya sah, ada penawaran, saya setor, ada surat kolektif saham, ada daftar pemegang saham dan akta dalam RUPS-LB dan ada pengesahan Ditjen AHU nya, lalu seenaknya saja Aini Sugoto membuat penegasan dalam akte yang menghilangkan semua saham saya. Saya laporkan ke polisi malah di hentikan penyidikannya,” ungkapnya.
Dijelaskannya, hal yang dilaporkannya, Aini Sugoto membuat keterangan Akta Penegasan yang dibuat Notaris Adi Pinem SH No. 20 tanggal 15 Juni 2019 yang mengabaikan Akta Penegasan RUPS LB PT Berlian No 16 tanggal 13-06-2019, lalu Aini Sugoto tak memiliki kewenangan menghadap ke Notaris karena statusnya adalah Komisaris, sementara kewenangan menghadap ke Notaris adalah Direksi PT Berlian Sarana Wisata sebagaimana diiterangkan dalam Akta Berita Acara RUPS LB No. 14 Tanggal 16 Agustus 2018. Akibatnya Irfandi mengalami kerugian materil senilai Rp70 juta.
Dipaparkan Irfandi juga, dalam proses gelar perkara, dirinya tak pernah diundang sama sekali, hingga dia menilai sebagai pelapor tak diacuhkan dalam meminta keadilan di Polda Sumut itu. “Atas penghentian penyidikan ini, saya melaporkan secara daring ke Kapolda, Wakapolda dan Dir Propam Polda Sumut yang ditembuskan ke Biro Divisi Humas Mabes Polri. Saya meminta, para petinggi di jajaran Polri ini memperhatikan penghentian penyidikan yang dilakukan penyidik Unit I Subdit I TP Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut tersebut,” tegasnya.(rel/adz/azw)

Dugaan Kasus Keterangan Palsu dalam Akta Autentik

MEDAN- Setahun lebih melapor, Irfandi akhirnya harus menelan kekecewaan. Pasalnya, kasus dugaan keterangan palsu dalam akta autentik yang dilaporkannya, dihentikan penyidik Subdit I Unit I Kamneg Ditkrimum Polda Sumut.
Atas penghentian penyidikan itu, Irfandi melaporkan kasus ini secara daring ke Kapolda, Wakapolda, dan Dir Propam Polda Sumut yang ditembuskan ke Biro Divisi Humas Mabes Polri. Dia meminta, para petinggi di jajaran Polri ini memperhatikan atas penghentian penyidikan yang dilakukan penyidik Unit I Subdit I TP Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut tersebut. Selain itu, dia juga akan melakukan praperadilan.
Kepada wartawan, Irfandi mengaku melapor ke Polda Sumut dengan bukti LP No. STTLP/913/ VII/ 2019/ SUMUT/SPKT “III” yang diterima Ka SPKT AKBP B Sembiring tanggal 3 Juli 2019 dengan laporan penggunaan membuat dan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 ayat 1 dan pasal 263 ayat 1 KUH Pidana.
Kemudian pada Sabtu, 8 Agustus 2020 lalu, Irfandi menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No. B/1374/VIII/2020/Ditreskrimum tanggal 7 Agustus 2020 yang diteken Wadir Reskrimum AKBP Faisal Napitapulu pada pokoknya menyampaikan penyidikan laporannya dihentikan.
Dibeberkannya, dia membeli saham PT Berlian Sarana Wisata sebanyak 70 lembar saham senilai 70 juta yang disetor ke rekening perusahaan itu tanggal 3 Mei 2019 berdasarkan penawaran saham dari Direktur PT Berlian Sarana Wisata dan surat pernyataan minat tanggal 2 Mei 2020. “Uangnya sudah saya setor ke rekening dan saya memegang surat kolektif saham dan fotokopi Daftar Pemegang Saham namun malah dianggap tak ada sesuai disampaikan Aini Sugoto di Akte Penegasan yang dibuat Notaris Adi Pinem SH No. 20 tanggal 15 Juni 2019,” terangnya.
Dijelaskannya, kepemilikan sahamnya telah disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) tanggal 10 Juni 2019 digelar RUPS-LB yang diaktakan dalam Akta Penegasan Keputusan RUPS-LB PT Berlian Sarana Wisata No. 16 tanggal 13-06-2019 terdaftar dalam Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Berlian Sarana Wisata dan No.AHU-AH.01.03.0287199 tanggal 17-06-2019 dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Berlian Sarana Wisata No.AHU-AH.01.03.0287200 tanggal 17-06-2019 di di Ditjen AHU Menkum HAM RI.
“Saham saya sah, ada penawaran, saya setor, ada surat kolektif saham, ada daftar pemegang saham dan akta dalam RUPS-LB dan ada pengesahan Ditjen AHU nya, lalu seenaknya saja Aini Sugoto membuat penegasan dalam akte yang menghilangkan semua saham saya. Saya laporkan ke polisi malah di hentikan penyidikannya,” ungkapnya.
Dijelaskannya, hal yang dilaporkannya, Aini Sugoto membuat keterangan Akta Penegasan yang dibuat Notaris Adi Pinem SH No. 20 tanggal 15 Juni 2019 yang mengabaikan Akta Penegasan RUPS LB PT Berlian No 16 tanggal 13-06-2019, lalu Aini Sugoto tak memiliki kewenangan menghadap ke Notaris karena statusnya adalah Komisaris, sementara kewenangan menghadap ke Notaris adalah Direksi PT Berlian Sarana Wisata sebagaimana diiterangkan dalam Akta Berita Acara RUPS LB No. 14 Tanggal 16 Agustus 2018. Akibatnya Irfandi mengalami kerugian materil senilai Rp70 juta.
Dipaparkan Irfandi juga, dalam proses gelar perkara, dirinya tak pernah diundang sama sekali, hingga dia menilai sebagai pelapor tak diacuhkan dalam meminta keadilan di Polda Sumut itu. “Atas penghentian penyidikan ini, saya melaporkan secara daring ke Kapolda, Wakapolda dan Dir Propam Polda Sumut yang ditembuskan ke Biro Divisi Humas Mabes Polri. Saya meminta, para petinggi di jajaran Polri ini memperhatikan penghentian penyidikan yang dilakukan penyidik Unit I Subdit I TP Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut tersebut,” tegasnya.(rel/adz/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/