25.1 C
Medan
Tuesday, June 18, 2024

Youtuber Aleh Didakwa Penistaan Agama

SIDANG VIRTUAL: Rahmat Hidayat alias Aleh, terdakwa penistaan agama menjalani sidang dakwaan di PN Medan, Kamis (13/8).

MEDAN sumutpos.co- Rahmat Hidayat alias Aleh (19) menjalani sidang perdana secara virtual di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/8). Youtuber yang bermukim di Jalan Ileng Gang Nangka Lk II, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan ini, didakwa melakukan penistaan agama dengan mengcover lagu Aisyah.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Yarma Sari mengatakan, pada hari Selasa tanggal 07 April 2020 sekira pukul 21.00 Wib, terdakwa Aleh sedang berkumpul dengan teman-temannya di rumah Fahrezi Gilang Aprilian di Jalan Kawat I Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli.
Kemudian mereka membuat cover lagu, dengan cara sambil bermain gitar dan menyanyikan lagu serta merekamnya dengan menggunakan handphone. Selanjutnya ke enam orang tersebut sepakat membuat cover lagu islami berjudul “Aisyah”.”Karena sedang tenar, ke enamnya menyanyikan syair lagu islami “Aisyah” secara bersama kemudian direkam video hingga lagu selesai dengan menggunakan handphone, milik terdakwa yang diletakkan di atas meja, karena hasil rekaman video tersebut mereka anggap belum kocak/lucu kemudian mereka mengulangi beberapa kali perekaman video,” terang Jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Somadi.
Jaksa melanjutkan, Deni Fahrizal Lubis memberikan ide kepada terdakwa untuk membuat adegan memegang rambutnya ke atas, lalu seperti pikiran kosong dan kerasukan lalu naik atas tempat tidur dan menghadap ke belakang agar kemudian ditolong. Namun, terdakwa dengan inisiatifnya sendiri ternyata menambah adegan.
“Dengan membuka celana panjang yang sedang dikenakannya sehingga pada bagian bawah terdakwa hanya menggunakan celana pendek boxernya lalu melipat lagi bagian ujung celana keatas hingga ke pangkal paha/selangkangan, lalu saat ditempat tidur dan menghadap kebelakang terdakwa kemudian menungging sehingga memperlihatkan bokongnya yang hanya menggunakan celana boxer pendek yang ujungnya telah terlipat keatas sampai ke pangkal paha/selangkangan,” terang jaksa.
Atas perbuatannya, banyak umat Islam yang melihatnya menjadi marah, tersinggung, dan merasa dilecehkan karena lagu yang mereka nyanyikan tersebut adalah lagu Islami dimana syair lagu tersebut menceritakan tentang sifat dan kebaikan istri Nabi Muhammad SAW yang bernama Aisyah.”Dengan ini, sebagaimana diatur dan diancam 6 tahun penjara yang sudah diatur dalam Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) subs 45 ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 156a huruf a KUHP,” tutup Jaksa mengakhiri dakwaan. Setelah mendengarkan dakwaan dari jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang. (man/azw)

SIDANG VIRTUAL: Rahmat Hidayat alias Aleh, terdakwa penistaan agama menjalani sidang dakwaan di PN Medan, Kamis (13/8).

MEDAN sumutpos.co- Rahmat Hidayat alias Aleh (19) menjalani sidang perdana secara virtual di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/8). Youtuber yang bermukim di Jalan Ileng Gang Nangka Lk II, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan ini, didakwa melakukan penistaan agama dengan mengcover lagu Aisyah.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Yarma Sari mengatakan, pada hari Selasa tanggal 07 April 2020 sekira pukul 21.00 Wib, terdakwa Aleh sedang berkumpul dengan teman-temannya di rumah Fahrezi Gilang Aprilian di Jalan Kawat I Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli.
Kemudian mereka membuat cover lagu, dengan cara sambil bermain gitar dan menyanyikan lagu serta merekamnya dengan menggunakan handphone. Selanjutnya ke enam orang tersebut sepakat membuat cover lagu islami berjudul “Aisyah”.”Karena sedang tenar, ke enamnya menyanyikan syair lagu islami “Aisyah” secara bersama kemudian direkam video hingga lagu selesai dengan menggunakan handphone, milik terdakwa yang diletakkan di atas meja, karena hasil rekaman video tersebut mereka anggap belum kocak/lucu kemudian mereka mengulangi beberapa kali perekaman video,” terang Jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Somadi.
Jaksa melanjutkan, Deni Fahrizal Lubis memberikan ide kepada terdakwa untuk membuat adegan memegang rambutnya ke atas, lalu seperti pikiran kosong dan kerasukan lalu naik atas tempat tidur dan menghadap ke belakang agar kemudian ditolong. Namun, terdakwa dengan inisiatifnya sendiri ternyata menambah adegan.
“Dengan membuka celana panjang yang sedang dikenakannya sehingga pada bagian bawah terdakwa hanya menggunakan celana pendek boxernya lalu melipat lagi bagian ujung celana keatas hingga ke pangkal paha/selangkangan, lalu saat ditempat tidur dan menghadap kebelakang terdakwa kemudian menungging sehingga memperlihatkan bokongnya yang hanya menggunakan celana boxer pendek yang ujungnya telah terlipat keatas sampai ke pangkal paha/selangkangan,” terang jaksa.
Atas perbuatannya, banyak umat Islam yang melihatnya menjadi marah, tersinggung, dan merasa dilecehkan karena lagu yang mereka nyanyikan tersebut adalah lagu Islami dimana syair lagu tersebut menceritakan tentang sifat dan kebaikan istri Nabi Muhammad SAW yang bernama Aisyah.”Dengan ini, sebagaimana diatur dan diancam 6 tahun penjara yang sudah diatur dalam Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) subs 45 ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 156a huruf a KUHP,” tutup Jaksa mengakhiri dakwaan. Setelah mendengarkan dakwaan dari jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/