30 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Sidang Prapid Aditya Hasibuan Ditunda, Kapolda Sumut cs Tidak Hadir

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang praperadilan (Prapid) Aditya Hasibuan, anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan, terpaksa ditunda. Pasalnya, Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Puntra Simanjuntak, Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono, dan Kasatreskrim Polrestabes Medan sebagai termohon tidak hadir di persidangan.

Hakim tunggal Pinta Uli Br Tarigan menjelaskan, penjadwalan ulang sidang prapid akan dilaksanakan pada 12 Juni 2023. Dirinya menambahkan, sidang masih dengan agenda yang sama yakni permohonan prapid.

“Sidang ditunda tetap agendanya pembacaan permohonan prapid. Dijadwalkan 12 Juni 2023 jam 14.00 WIB,” ujarnya dalam sidang di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/6).

Tak hanya itu, hakim juga memerintahkan Panitera untuk memanggil para termohon dalam persidangan prapid yang akan digelar pekan depan. “Dan kami perintahkan Panitera untuk memanggil termohon prapid 1, 2, dan 3 ya,” tegas hakim, seraya mengetuk palu tiga kali.

Diketahui, sidang praperadilan tersebut diajukan Aditya Hasibuan terkait laporannya mengenai dugaan penganiayaan yang dilakukan Ken Admiral terhadapnya yang menurutnya telah dihentikan Polda Sumut.

Sugianto SP Nadeak selaku kuasa hukum Aditya saat ditemui usai persidangan menjelaskan, dalam permohonannya mereka mengajukan mengenai penghentian penyidikan tidak sah atas laporan Aditya ke Polda Sumut.

“Kalau menurut kami, bahwa perkara ini sudah naik kedalam tingkat penyidikan dan telah terpenuhi dua alat cukup bukti yaitu keterangan saksi yang sudah diperiksa dan visum. Maka menurut kami sudah cukup bukti pihak kepolisian untuk menghentikan penyidikan ini,” terangnya.

Disinggung mengenai ketidakhadiran ketiga termohon, Sugianto mengaku tidak mengetahui apa alasan para termohon tidak hadir. “Tidak tahu kami, setelah dikonfirmasikan bahwa panggilan sudah dilakukan oleh pihak pengadilan tapi belum juga datang mereka (termohon),” tukasnya. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang praperadilan (Prapid) Aditya Hasibuan, anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan, terpaksa ditunda. Pasalnya, Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Puntra Simanjuntak, Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono, dan Kasatreskrim Polrestabes Medan sebagai termohon tidak hadir di persidangan.

Hakim tunggal Pinta Uli Br Tarigan menjelaskan, penjadwalan ulang sidang prapid akan dilaksanakan pada 12 Juni 2023. Dirinya menambahkan, sidang masih dengan agenda yang sama yakni permohonan prapid.

“Sidang ditunda tetap agendanya pembacaan permohonan prapid. Dijadwalkan 12 Juni 2023 jam 14.00 WIB,” ujarnya dalam sidang di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/6).

Tak hanya itu, hakim juga memerintahkan Panitera untuk memanggil para termohon dalam persidangan prapid yang akan digelar pekan depan. “Dan kami perintahkan Panitera untuk memanggil termohon prapid 1, 2, dan 3 ya,” tegas hakim, seraya mengetuk palu tiga kali.

Diketahui, sidang praperadilan tersebut diajukan Aditya Hasibuan terkait laporannya mengenai dugaan penganiayaan yang dilakukan Ken Admiral terhadapnya yang menurutnya telah dihentikan Polda Sumut.

Sugianto SP Nadeak selaku kuasa hukum Aditya saat ditemui usai persidangan menjelaskan, dalam permohonannya mereka mengajukan mengenai penghentian penyidikan tidak sah atas laporan Aditya ke Polda Sumut.

“Kalau menurut kami, bahwa perkara ini sudah naik kedalam tingkat penyidikan dan telah terpenuhi dua alat cukup bukti yaitu keterangan saksi yang sudah diperiksa dan visum. Maka menurut kami sudah cukup bukti pihak kepolisian untuk menghentikan penyidikan ini,” terangnya.

Disinggung mengenai ketidakhadiran ketiga termohon, Sugianto mengaku tidak mengetahui apa alasan para termohon tidak hadir. “Tidak tahu kami, setelah dikonfirmasikan bahwa panggilan sudah dilakukan oleh pihak pengadilan tapi belum juga datang mereka (termohon),” tukasnya. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/